BALI TRIBUNE - Dengan disahkanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas), maka pengawasan Ormas di daerah kini sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Di Kabupaten Badung sendiri, keberadaan Ormas cukup banyak.
Dari data yang ada di Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Masyarakat (Kesbangpolimas) Badung, jumlah Ormas di Gumi Keris tercatat mencapai 62 ormas. Dari angka tersebut hanya 48 ormas yang aktif melakukan aktivitas. “Sekarang kami hanya merekomendasikan saja, pendaftaran Ormas, dan penetapanya di pusat Jakarta,” tegas
Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Masyarakat (Kesbang Polinmas) Kabupaten Badung, I Nyoman Suwendi, saat dikonfirmasi Rabu (25/10).
Sesuai aturan terbaru, pihaknya tidak memiliki wewenang melakukan pengawasan dan penertiban jika ada Ormas yang berprilaku radikal atau melanggar hukum. Pihaknya hanya menfasilitasi temu Ormas apabila terjadi perseteruan. “Pengawasan dan penertiban pusat yang punya wewenang,” katanya.
Kendati demikian, Suendi menyatakan daerah tetap diberikan ruang. Yakni memiliki wewenang mengeluarkan rekomendasi pembubaran Ormas, apabila menganggu atau mengacam keamanan masyarakat. Seperti berprilaku anarki atau berbuat rusuh hingga mengakibatkan jatuh korban jiwa. “Kalau ada yang melanggar kita juga memberikan rekomendasi ke pusat sanksi apa yang diberikan, termasuk rekomendasi pencabutan izin," terang Suendi.
Namun, kata mantan Camat Petang ini sejauh ini keadaan Ormas di Badung masih tahap normal. "Ormas di Badung masih normal,” tukasnya.