Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Otak Pembunuh Purnawirawan Polisi dituntut 15 tahun

pembunuh
Para terdakwa pembunuh purnawirawan Polisi.

BALI TRIBUNE - Keluarga korban pembunuhan purnawirawan dari satuan koprs baju coklat, Aiptu Made Suanda (58), kecewa dengan tuntutan hukuman terhadap empat orang terdakwa dalam kasus tersebut, Kamis (24/5), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Kekecewaan itu disampaikan keluarga korban sesusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang itu, empat terdakwa yakni I Gede Ngurah Astika bersama  Dewa Putu Alit Suadiasa, Putu Veri Permadi, dan Made Budianto, dituntut bervareasi. Sesuai surat tuntutan yang dibacakan Jaksa I Kadek Wahyudi Ardika, terdakwa Astika yang berperan sebagai otak dalam kasus pembunuhan ini dituntut dengan pidana maksimal yakni penjara 15  tahun. Sementara dalam surat tuntutan yang tepisah (split), ketiga rekannya dituntut 12 tahun penjara. Di depan majelis hakim diketuai I Gde Ginarsa, Jaksa Wahyudi menyatakan bahwa terdakwa Astika maupun ketiga rekannya terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban Aiptu Made Suanda meninggal dunia. Perbuatan sadis ke empat terdakwa ini diatur dalam Pasal 365 ayat (2) ke 2, ayat (3) KUHP, sesuai dakwaan alternatif ke dua penuntut umum. "Menuntut majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidan penjara selama 15 tahun dikurangi selama masa tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas Jaksa saat membacakan poin tuntutan terhadap terdakwa Astika. Setelah mendengar tuntutan JPU, ketua hakim kemudin memberi kesempatan kepada ke empat terdakwa  untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya. "Menyikapi tuntutan penuntut umum, kami dari tim penasehat hukum ingin mengajukan pledoi (pembelaan) tertulis," kata pengacara dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar. Sidangkan kemudian akan dilanjutkan pada tanggal 5 Juni, bulan depan.  Selama persidangan, tampak sejumlah kelurga korban berdesak-desakan di ruang sidang. Beberapa petugas polisi juga ikut mengamankan jalannya sidang. Guna menghindari amukan dari keluraga korban, ke empat terdakwa keluar dari ruang dengan dikawali petugas kepolisian melalui pintu samping menuju ruang tahanan. "Enak kalian yah hanya dituntut ringan," teriak salah satu anggota keluarga yang coba melabrak keempat terdakwa. Sebagaimana diketahui,  kasus ini berawal ketika terdakwa Astika mengetehui korban  Suanda hendak menjual 1 Unit Mobil Jazz warna putih DK 1985 CN yang diparkir di Jalan Darmasada Denpasar. Lalu, terdakwa Astika menghubungi korban Suanda untuk menayakan harga mobil yang hendak dijual dengan harga Rp185.000.000 dan terdakwa berjanji akan kembali menghubungi korban. Singkat cerita, korban kemudian menemui terdakwa Astika untuk bertransaksi jual beli mobil, pada tanggal 15 Desember 2017 di rumah kontrakan terdakwa yang beralamat Perum Nuansa Utama di Jalan Nuansa Kori No.30 Ubung Kaja, Denpasar Utara. Sampai di tempat itu, korban disuguhi segelas kopi yang sudah diracuni obat tidur.  Kerena obat tidur yang tidak bereaksi, terdakwa Astika kemudian memukul pada bagian wajah korban hingga korban terjatuh dan kepalanya terbentur tembok. Tak sampai disitu, tersangka Astika mengkrip leher korban dan membenturkan muka korban berkali-kali ke lantai. Kemudian tersangka Alit, Veri,Tonges ikut memengang dan memukul tubuh korban dan menyeretnya ke dalam kamar. Selanjutnya terdakwa Astika mengambil BPKB mobil dan membawa mobil Jazz milik korban, sedangkan ke tiga rekannya mengikuti dari belakang. Para terdakwa kemudian menjual mobil itu seharga Rp.148.000.000, hasil penjualan mobil itu kemudia dibagikan kepada ke tiga tersangka masing-masing mendapat 10 juta rupiah dan sisanya dipakai tersangka Astika untuk membeli barang-barang.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Ngaturang Bhakti Penganyar Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih

balitribune.co.id | Denpasar - Jajaran Pemerintah Kota Denpasar melaksanakan Bhakti Penganyar serangkaian Karya Tawur Tabuh Gentuh dan Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih bertepatan dengan Soma Pon Wuku Sinta, Senin (6/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPK Mulai Audit Terinci LKPD Badung TA 2025, Bupati Adi Arnawa Instruksikan OPD Kooperatif

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali resmi memulai pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025. Dimulainya tahapan audit ini ditandai dengan entry meeting yang dihadiri langsung oleh Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, di Ruang Pertemuan Kriya Gosana, Puspem Badung, Senin (6/4).

Baca Selengkapnya icon click

Bertepatan Hari Raya Saraswati, Bupati Gus Par Resmikan Penegerian TK Negeri Sidemen

balitribune.co.id | ​Amlapura - Momentum Hari Raya Saraswati tahun ini menjadi catatan sejarah baru bagi dunia pendidikan anak usia dini di Kabupaten Karangasem. Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, didampingi Bunda PAUD Kabupaten Karangasem, Ny. Mas Parw I Gusti Putu Parwata, didampingi Bunda PAUD Kabupaten Karangasem, Ny. Mas Parwata, saat meresmikan penegerian TK Negeri Sidemen pada Sabtu (4/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.