Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Otak Pembunuh Purnawirawan Polisi dituntut 15 tahun

pembunuh
Para terdakwa pembunuh purnawirawan Polisi.

BALI TRIBUNE - Keluarga korban pembunuhan purnawirawan dari satuan koprs baju coklat, Aiptu Made Suanda (58), kecewa dengan tuntutan hukuman terhadap empat orang terdakwa dalam kasus tersebut, Kamis (24/5), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Kekecewaan itu disampaikan keluarga korban sesusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang itu, empat terdakwa yakni I Gede Ngurah Astika bersama  Dewa Putu Alit Suadiasa, Putu Veri Permadi, dan Made Budianto, dituntut bervareasi. Sesuai surat tuntutan yang dibacakan Jaksa I Kadek Wahyudi Ardika, terdakwa Astika yang berperan sebagai otak dalam kasus pembunuhan ini dituntut dengan pidana maksimal yakni penjara 15  tahun. Sementara dalam surat tuntutan yang tepisah (split), ketiga rekannya dituntut 12 tahun penjara. Di depan majelis hakim diketuai I Gde Ginarsa, Jaksa Wahyudi menyatakan bahwa terdakwa Astika maupun ketiga rekannya terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban Aiptu Made Suanda meninggal dunia. Perbuatan sadis ke empat terdakwa ini diatur dalam Pasal 365 ayat (2) ke 2, ayat (3) KUHP, sesuai dakwaan alternatif ke dua penuntut umum. "Menuntut majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidan penjara selama 15 tahun dikurangi selama masa tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas Jaksa saat membacakan poin tuntutan terhadap terdakwa Astika. Setelah mendengar tuntutan JPU, ketua hakim kemudin memberi kesempatan kepada ke empat terdakwa  untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya. "Menyikapi tuntutan penuntut umum, kami dari tim penasehat hukum ingin mengajukan pledoi (pembelaan) tertulis," kata pengacara dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar. Sidangkan kemudian akan dilanjutkan pada tanggal 5 Juni, bulan depan.  Selama persidangan, tampak sejumlah kelurga korban berdesak-desakan di ruang sidang. Beberapa petugas polisi juga ikut mengamankan jalannya sidang. Guna menghindari amukan dari keluraga korban, ke empat terdakwa keluar dari ruang dengan dikawali petugas kepolisian melalui pintu samping menuju ruang tahanan. "Enak kalian yah hanya dituntut ringan," teriak salah satu anggota keluarga yang coba melabrak keempat terdakwa. Sebagaimana diketahui,  kasus ini berawal ketika terdakwa Astika mengetehui korban  Suanda hendak menjual 1 Unit Mobil Jazz warna putih DK 1985 CN yang diparkir di Jalan Darmasada Denpasar. Lalu, terdakwa Astika menghubungi korban Suanda untuk menayakan harga mobil yang hendak dijual dengan harga Rp185.000.000 dan terdakwa berjanji akan kembali menghubungi korban. Singkat cerita, korban kemudian menemui terdakwa Astika untuk bertransaksi jual beli mobil, pada tanggal 15 Desember 2017 di rumah kontrakan terdakwa yang beralamat Perum Nuansa Utama di Jalan Nuansa Kori No.30 Ubung Kaja, Denpasar Utara. Sampai di tempat itu, korban disuguhi segelas kopi yang sudah diracuni obat tidur.  Kerena obat tidur yang tidak bereaksi, terdakwa Astika kemudian memukul pada bagian wajah korban hingga korban terjatuh dan kepalanya terbentur tembok. Tak sampai disitu, tersangka Astika mengkrip leher korban dan membenturkan muka korban berkali-kali ke lantai. Kemudian tersangka Alit, Veri,Tonges ikut memengang dan memukul tubuh korban dan menyeretnya ke dalam kamar. Selanjutnya terdakwa Astika mengambil BPKB mobil dan membawa mobil Jazz milik korban, sedangkan ke tiga rekannya mengikuti dari belakang. Para terdakwa kemudian menjual mobil itu seharga Rp.148.000.000, hasil penjualan mobil itu kemudia dibagikan kepada ke tiga tersangka masing-masing mendapat 10 juta rupiah dan sisanya dipakai tersangka Astika untuk membeli barang-barang.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Denpasar Kreatif 2026: Wadah Sineas dan Fotografer Abadikan Esensi Budaya Kota

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pariwisata  menunjukkan komitmennya dalam mendukung perkembangan ekonomi kreatif melalui penyelenggaraan Lomba Foto, Video dan Pameran Kreatif Denpasar  Tahun 2026. Kegiatan ini mendapat sambutan luar biasa dari para Photografer dan Sineas dengan karya-karya yang luar biasa.

Baca Selengkapnya icon click

Desa Adat Kapal Lestarikan Pura Beji Dedari, Dikelola Profesional sebagai Destinasi Penglukatan Spiritual

balitribune.co.id I Mangupura - Desa Adat Kapal, Kelurahan Kapal, Mengwi terus berupaya menjaga kelestarian kawasan suci Pura Beji Dedari sekaligus mengembangkan potensinya sebagai destinasi penglukatan spiritual yang tertata dan profesional. 

Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan upacara melaspas sejumlah bangunan penunjang wisata di kawasan pura, Rabu (27/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati dan Wabup Badung Hadiri Karya Melaspas di Pura Dalem Suargan Bongkasa

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menghadiri Upacara Ngeratep dan Melaspas Ida Betara di Pura Dalem Suargan, Banjar Kedewatan, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kamis (28/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Salurkan Bansos Hari Raya Waisak Untuk Umat Buddha, Bupati dan Wabup Badung Gaungkan Moderasi Beragama di Kuta

balitribune.co.id | Mangupura - Sinergi kuat ditunjukkan pimpinan daerah Kabupaten Badung menjelang Hari Raya Waisak 2570 BE. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta turun langsung menyerahkan Bantuan Sosial (Bansos) menjelang Hari Raya Keagamaan sebesar Rp 2 juta per Kepala Keluarga (KK) kepada umat Buddha ber-KTP Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Januari-April 2026 BPJS Ketenagakerjaan Gianyar Bayarkan Klaim Beasiswa Rp651 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Sepanjang Januari sampai April 2026 , Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar telah menyalurkan manfaat Beasiswa Pendidikan kepada 125 anak dari ahli waris peserta yang mengalami risiko sosial dengan nominal pembayaran mencapai lebih Rp651 juta.

Baca Selengkapnya icon click

Melalui Program MLT BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Memperoleh Akses Kredit Perumahan

balitribune.co.id | Gianyar - Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa didapatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan. Program ini diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 berupa fasilitas pembiayaan perumahan yang dibiayai dari dana investasi Program JHT.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.