Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Padi Diserang Tungro dan Yuyu, Petani di Ubud Menjerit

Bali Tribune/ HAMA – Hektaran tanaman padi petani di Subak Junjungan Ubud diserang hama tungro dan yuyu.
balitribune.co.id | Gianyar - Petani dari beberapa Subak di Kecamatan Ubud mulai menjerit. Pasalnya, di tengah-tengah gerakan pemerintah untuk meningkatkan produksi pangan, hektaran tanaman padi yang kini memasuki musim panen, tidak sesuai harapan lantaran diserang tungro. Kondisi ini  tidak hanya menurunkan produksi padi, mereka juga kesulitan menjual hasil panennya, lantaran kualitasnya dipertanyakan.
 
Klian Subak Junjungan,  Ubud, I Made Lugri, para petani di wilayahnya diakuinya tidak bisa berbuat banyak, lantaran bertani di kawasan wisata banyak hambatannya. Dari masalah irigasi, keterlambatan traktor hingga diperparah serangan hama. Serangan hama ini  sudah sering terjadi setiap masa tanam padi tiba. Diceritakan, hama yang menyerang lebih banyak jenis tungro dan terdapat pula wereng hijau. Serangan itu muncul ketika padinya baru berumur 25 hari. Keadaan ini dikatakan membuat petani pasrah karena  produksinya turun bahkan berimbas ke gagal panen. “Padi baru berumur sekitar 3 minggu, serangan hama dan tungro mulai muncul,” ujarnya.
 
Dikatakan, luas lahan pertanian di subaknya mencapai 46 hektar, kini dipastikan telah menyusut. Karena vila-vila di kawasan itu kini terus  berlomba dan kerap tidak memperdulikan saluran irigasi.  Kondisi ini, membuat petani setempat semakin terhimpit dan tidak bisa lagi memperbaiki saluran irigasi yang melintasi akomodasi wisata itu. Belum lagi saat musim traktor, para operator memilih mengutamakan wilayah lain, karena di subak setempat lokasi sawah-sawah terputus-putus disisipi villa. “Seharusnya, padi saya sudah bisa dipanen sejak sepekan lalu. Namun belum mendapat pembeli, karena memang kondisinya seperti ini jika diserang hama. Para pembeli gabah tidak berani berspekulasi, Pembeli hanya berani beli  Rp 160 Ribu per satu Are. Harga itu tak menutupi biaya traktor, pupuk, bibit, upacara  dan lain-lain,” keluh Lugri.
 
Tidak hanya di Junjungan, petani di Subak Petulu, Subak Petulu Gunung hingga Subak Juwuk Manis, Ubud juga mengalami nasib serupa. Di Subak Juwuk Manis, salah seorang petani, I Made Mergig, malah mengeluhkan serangan ‘Yuyu”/ kepiting sawah, selian hama Tungro. Disebutkan, jika perkembangan tanaman  padi di wilayahnya lebih banyak terkendala air. Di tengah volume air yang mengecil, kondisi sawah kini juga tidak bisa menahan air.  Kondisi ini terjadi lantaran, bangunan villa  dan akomodasi wisata laiannya sudah mencapai 30 perseah drai lahan pertanian. Diperparah lagi dengan serenganYuyu yang melubangi dinding sawah, sehingga air bocor ke mana-mana. “Kalau di tempat saya, kendalanya hanya sawah bocor, meski sudah berulang kali ditambal, lobang baru terus bermunculan dan semakin banyak. Saya sudah pasrah, kalau begini terus, tahun depan mungkin sawah ini saya kontrakkan untuk jadi vila juga,” keluhnya. 
 
Namun yang baru terserang tungro hanya 2 hektar. Kendati demikian, hal ini membuat nyali petani sekitar menciut lantaran takut serangan hama itu meluas. “Yang terserang tungro baru bebera hektar, tapi takutnya serangan ini meluas,” jelasnya.
 
Sementara itu, Kabid Pangan dan Hortikultura Dinas P3 Bangli I Wayan Tagel Sujana mengatakan, meskipun serangan hama dan tungro baru sedikit, namun hal itu dikatakan membuat lahan pertanian yang lain menjadi terancam. “Lahan pertanian yang lain juga terancam diserang,” katanya.
 
Untuk menyikapi hal itu, ia bersama petani setempat dan juga TNI Bangli melakukan penanganan hama secara massal dengan maksud mengantisipasi meluasnya serangan hama. Padi yang terserang tungro dicabut dan melakukan penyemprotan untuk membasmi wereng hijau. Ditambahkan Sujana, untuk mempercepat pembasmian hama ini, petani setempat harus secara rutin untuk melakukan penyemprotan dan pemantauan serangan tungro. “Kami minta kepada petani, kalau ada padi tungro, langsung dicabut. Begitu juga dengan walang sangit, harus rutin di basmi,” tambahnya.uni
wartawan
Redaksi
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.