Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pajak dan Retribusi Daerah Mendorong Pertumbuhan Usaha yang Mempunyai Daya Saing di Bali

Bali Tribune / SIDANG - Rapat Paripurna ke-48 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023 di Gedung DPRD Provinsi Bali, Kamis (16/11)

balitribune.co.id | DenpasarRancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah untuk meningkatkan sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah Bali, serta mendukung kemudahan berinvestasi maupun mendorong pertumbuhan industri dan/atau usaha yang mempunyai daya saing. Hal itu yang mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali dapat menerima Raperda Provinsi Bali tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan dilanjutkan dengan proses berikutnya. Demikian disampaikan Koordinator Pembahas Raperda Provinsi Bali tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, A.A Gede Agung Wira Mantara yang dibacakan oleh Nyoman Ray Yusha saat Rapat Paripurna ke-48 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023 di Gedung DPRD Provinsi Bali, Kamis (16/11). 

Dijelaskan, sesuai dengan studi komparasi pada daerah lain dan terutama konsultasi dengan Ditjen Keuda Kementerian Dalam Negeri, Trisna Ahmad dapat dipertimbangan sejumlah hal. Mengenai kendaraan bermotor listrik yang sementara ini dikecualikan, kedepan akan dipungut pajaknya, karenanya disarankan untuk memasukkan 1 pasal/ayat yang mengatur bahwa PKB akan dipungut setelah 5 tahun, agar nanti tidak perlu mengubah Perda lagi.

Selanjutnya, ketentuan pemungutan retribusi daerah semestinya sesuai dengan kewenangan. Perangkat daerah teknis atau pemungut harus kuat dalam memahami aturan kewenangannya. Mesti ada jasa/pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah, dalam memberikan pelayanan harus dengan aset sendiri, dan dengan demikian aset harus klir adanya. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, maka dimungkinkan adanya pungutan bagi wisatawan asing yang dimasukkan ke Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Hal ini telah diatur dalam Perda tersendiri.

Pemerintah daerah dapat berinvestasi, dalam bentuk penyertaan modal, sebagai sumber pendapatan lain. Kalau mau berkreasi dan berinovasi untuk Pendapatan Daerah lainnya, dapat dilakukan melalui kerjasama daerah, dan dimasukkan dalam Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Misalnya dengan Pelindo, Angkasa Pura dan lain-lain.

"Sebagai bagian akhir dari laporan pembahasan ini, setelah seluruh Pandangan Umum Fraksi-fraksi direspon dan seluruh hasil pembahasan diakomodasikan dengan baik, maka Pembahas DPRD Provinsi Bali dapat menerima Raperda Provinsi Bali tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Perda.

Demikianlah Laporan Akhir Pembahas DPRD Provinsi Bali ini disampaikan, semoga bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat Bali," terangnya.

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama dan dihadiri Penjabat Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya juga disampaikan Laporan Dewan terhadap pembahasan Raperda Provinsi Bali tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024. 

wartawan
YUE
Category

OJK-Kemenkes Satukan Langkah, Asuransi Kesehatan Didorong Lebih Terjangkau

balitribune.co.id | Jakartya - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terus memperkuat ekosistem asuransi kesehatan melalui peningkatan koordinasi antara perusahaan asuransi, penyelenggara jaminan kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click

Bangun Etos Kerja dan Kedisiplinan, 100 ASN Pemkab Tabanan Jalani Diklat Bela Negara

balitribune.co.id | Tabanan - Sebanyak 100 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Tabanan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara Angkatan I Tahun 2026 di Resimen Induk Daerah Militer (Rindam) IX/Udayana. Pendidikan dan pelatihan tersebut berlangsung selama enam hari, mulai 6 hingga 11 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ashram Gandhi Puri Rayakan HUT ke-29 dengan Tiga Cahaya Keteladanan

balitribune.co.id | Semarapura - Ashram Gandhi Puri Sevagram, Klungkung, Bali, memperingati 29 tahun perjalanannya pada 6 September 2026, bersamaan dengan Shantisena Sangha Jayanti. Peringatan tahun ini memiliki makna khusus karena bertepatan dengan 99 tahun kunjungan penyair besar India sekaligus peraih Nobel Sastra, Rabindranath Tagore, ke Bali pada 1927.

Baca Selengkapnya icon click

Mantan Kepala Kanwil BPN Bali Tersangka Pemalsuan Surat Tanah

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus dugaan "penyunatan" tanah Pura Dalam Balangan, Jimbaran, memasuki babak baru setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh., M.H., sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tertinggal di Start, Rheza Danica Sukses Sabet Podium ARRC Sepang

balitribune.co.id | Jakarta - Pebalap Astra Honda Racing Team (AHRT), Rheza Danica Ahrens, tampil gemilang dan sukses mengamankan podium ketiga pada kelas Asia Production 250 (AP250) dalam race pertama ajang Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026 di Sepang International Circuit, Sabtu (5/9). Di atas Honda CBR250RR, Rheza melakukan aksi penpilan impresif untuk menaklukkan rival-rivalnya meski harus memulai balapan dari posisi start ke-30.

Baca Selengkapnya icon click

Wali Kota Jaya Negara Hadiri Persembahyangan Tumpek Uye di Pura Jagatnatha

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Sekretaris Daerah Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya menghadiri persembahyangan bersama Rahina Tumpek Uye atau Tumpek Kandang di Pura Agung Jagatnatha, Denpasar. Perayaan yang jatuh pada Saniscara Kliwon Wuku Uye ini dimanfaatkan umat Hindu untuk memuliakan hewan sebagai ciptaan Ida Sang Hyang Widhi Wasa sekaligus menjaga keharmonisan alam dan makhluk hidup.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.