Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pak Koster dan Visi Kemandirian Bali

Bali Tribune / Umar Ibnu Alkhatab - Pengamat Kabijakan Publik

balitribune.co.id | Setelah melalui perjuangan panjang yang tak kenal lelah, Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Bali akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR RI pada hari Selasa, 4 April 2023, melalui rapat paripurna masa persidangan ke-4 2022-2023 yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Pengesahan ini sekaligus mengakhiri masa perjuangan yang tak kenal lelah oleh semua komponen masyarakat Bali, khususnya Gubernur Bali Wayan Koster yang sejak awal mengupayakan agar Bali memiliki UU tersendiri yang terpisah dari UU Nomor 64 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Kita mencatat bahwa dengan UU Provinsi Bali ini maka masyarakat Bali melalui DPRD dan Pemda-nya akan bisa lebih kreatif mendorong perubahan berbasiskan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat Bali. Tentu saja bisa karena UU Bali ini merupakan sebuah produk hukum yang sangat fundamental dan merupakan sebuah penanda bagi bangkitnya ide-ide yang muncul dari bawah (bottom up) yang berlandaskan pada visi kelokalan (local vision) yang memiliki kandungan yang tak ternilai harganya dan dianggap mampu merawat keberlangsungan hidup masyarakat Bali.

Secara substansial, isi kandungan UU Bali ini mencerminkan ikhtiar untuk terus menghidupkan nilai-nilai dan struktur lokal yang dianggap telah berhasil-mampu menjamin keajegan masyarakat Bali. Oleh karenanya, UU ini harus dipakai sebagai metode untuk menghasilkan perda, pergub, dan Ingub yang progresif sekaligus pragmatis (manfaat-guna) bagi kepentingan masyarakat Bali ke depan.

Pak Koster sebagai pencetus dan pendorong yang paling aktif harus bisa memanfaatkan UU Bali ini untuk terus menajamkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali sehingga visi tersebut terasa lebih konkret dan bersifat praksis dalam arti bahwa visi itu bisa dirasakan dalam kehidupan sehari-hari.

Sejauh ini visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang diusung pak Koster telah memperkuat nilai dan struktur lokal yang ada bahkan membuat nilai dan struktur lokal Bali itu lebih maju. Pak Koster kemudian secara khusus membentuk sebuah perangkat daerah untuk memperkuat dan memajukan nilai dan struktur lokal itu, yakni Dinas Pemajuan Masyarakat Adat.

Secara politik, pengesahan UU Bali ini dapat dimaknai sebagai bentuk pengakuan negara terhadap karakteristik yang spesifik dari Bali, dan pengakuan tersebut membuktikan bahwa Bali memiliki posisi strategis dalam skema pembangunan nasional. Oleh karenanya kita mengapresiasi kerja keras pak Koster dan juga komponen lainnya yang telah meletakkan dasar yang kuat bagi pembangunan Bali ke depan. Pelajaran penting dari lahirnya UU baru ini adalah bahwa masyarakat Bali akan mengatur dirinya sendiri dengan local geniusnya yang mengandung kekuatan dan kekayaan yang demikian besar.

UU baru ini akan memandu jalannya pembangunan dan memberikan inspirasi bagi siapapun yang kelak memimpin Bali untuk melakukan sesuatu yang dapat dikenang sepanjang masa, dan Pak Koster telah meninggalkan UU Provinsi Bali yang baru ini yang bakal dikenang selamanya.

Sebagai metode, UU Bali ini diharapkan dapat menggerakkan kemajuan Bali melalui keunikan yang dimilikinya. Apalagi secara otentik tafsiran atas UU ini tidaklah sulit karena semua isi UU telah dikuasai sepenuhnya oleh perancangnya, yakni semua komponen masyarakat dan pak Koster sebagai Gubernur Bali. Sehingga pelaksanaan atas isi UU tersebut akan sangat progresif dan dinamis.

Akhirnya kita menyampaikan proviciat kepada pak Koster yang atas jerih payahnya telah menghadirkan UU Provinsi Bali yang baru bagi masyarakat Bali. Ke depan, kita akan melihat isu-isu kelokalan akan dijadikan sebagai isu penting dalam pembuatan kebijakan pembangunan Bali dan karena itu yakin bahwa UU baru ini akan membuat masyarakat Bali mandiri di dalam menentukan kemajuannya berdasarkan pada lokalitasnya yang unik.

 

wartawan
Redaksi
Category

KPK Periksa Dua Pengurus Biro Jasa di Bali

balitribune.co.id I Denpasar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang dari kalangan biro jasa swasta yang bergerak dalam bidang pengurusan dokumen keimigrasian di Markas Polda Bali, Selasa (2/6/2026) lalu. Pemeriksaan itu merupakan bagian dari proses operasi tangkap tangan terhadap sejumlah petinggi Imigrasi di Jakarta dan Jawa Barat. 

Baca Selengkapnya icon click

Pematangan Lahan PSEL Denpasar Raya Dimulai, Badung Kerahkan Ratusan Truk Tanah Urug

balitribune.co.id I Mangupura - Tahapan awal pembangunan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar Raya mulai berjalan. Saat ini, proses pematangan lahan di lokasi proyek yang berada di Banjar Pesanggaran, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, telah dilaksanakan sebagai persiapan sebelum pembangunan fisik dimulai.
 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polisi Tangkap Dua Maling Motor di Kerambitan

balitribune.co.id I Tabanan -  Kenekatan dua orang maling motor berinisial JUH (32) dan FHHR (22) di Kerambitan, Tabanan pada Rabu (3/6/2026) dini hari harus berujung dengan penangkapan dalam waktu yang singkat. 

Meski sempat berupaya melarikan diri sambil membawa motor curiannya, kedua pelaku justru mengalami nasib sial. Keduanya jatuh ke dalam selokan hingga akhirnya ditangkap warga sebelum diserahkan ke pihak Kepolisian.

Baca Selengkapnya icon click

Edukasi Dini Cegah Remaja Terjerat Narkoba, Bunda Anti Narkoba Gencarkan Sosialisasi

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda Anti Narkoba Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, membuka Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMP Negeri 6 Mengwi, Rabu (3/6/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis menjangkau kalangan pelajar guna memberikan pemahaman menyeluruh mengenai dampak buruk, risiko, serta konsekuensi hukum penyalahgunaan narkotika.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemilik Akui Hanya Kantongi NIB, Satpol PP Setop Usaha Pengolahan Limbah Bulu Ayam di Tojan

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Satpol PP / Damkar Klungkung secara tegas menghentikan kegiatan usaha pengolahan limbah pengolahan bulu ayam di Desa Tojan, Kecamatan Klungkung. Keputusan tersebut diambil setelah pemilik usaha mengakui belum mengantongi perizinan lengkap dan baru memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.