Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pak Koster dan Visi Kemandirian Bali

Bali Tribune / Umar Ibnu Alkhatab - Pengamat Kabijakan Publik

balitribune.co.id | Setelah melalui perjuangan panjang yang tak kenal lelah, Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Bali akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR RI pada hari Selasa, 4 April 2023, melalui rapat paripurna masa persidangan ke-4 2022-2023 yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Pengesahan ini sekaligus mengakhiri masa perjuangan yang tak kenal lelah oleh semua komponen masyarakat Bali, khususnya Gubernur Bali Wayan Koster yang sejak awal mengupayakan agar Bali memiliki UU tersendiri yang terpisah dari UU Nomor 64 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Kita mencatat bahwa dengan UU Provinsi Bali ini maka masyarakat Bali melalui DPRD dan Pemda-nya akan bisa lebih kreatif mendorong perubahan berbasiskan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat Bali. Tentu saja bisa karena UU Bali ini merupakan sebuah produk hukum yang sangat fundamental dan merupakan sebuah penanda bagi bangkitnya ide-ide yang muncul dari bawah (bottom up) yang berlandaskan pada visi kelokalan (local vision) yang memiliki kandungan yang tak ternilai harganya dan dianggap mampu merawat keberlangsungan hidup masyarakat Bali.

Secara substansial, isi kandungan UU Bali ini mencerminkan ikhtiar untuk terus menghidupkan nilai-nilai dan struktur lokal yang dianggap telah berhasil-mampu menjamin keajegan masyarakat Bali. Oleh karenanya, UU ini harus dipakai sebagai metode untuk menghasilkan perda, pergub, dan Ingub yang progresif sekaligus pragmatis (manfaat-guna) bagi kepentingan masyarakat Bali ke depan.

Pak Koster sebagai pencetus dan pendorong yang paling aktif harus bisa memanfaatkan UU Bali ini untuk terus menajamkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali sehingga visi tersebut terasa lebih konkret dan bersifat praksis dalam arti bahwa visi itu bisa dirasakan dalam kehidupan sehari-hari.

Sejauh ini visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang diusung pak Koster telah memperkuat nilai dan struktur lokal yang ada bahkan membuat nilai dan struktur lokal Bali itu lebih maju. Pak Koster kemudian secara khusus membentuk sebuah perangkat daerah untuk memperkuat dan memajukan nilai dan struktur lokal itu, yakni Dinas Pemajuan Masyarakat Adat.

Secara politik, pengesahan UU Bali ini dapat dimaknai sebagai bentuk pengakuan negara terhadap karakteristik yang spesifik dari Bali, dan pengakuan tersebut membuktikan bahwa Bali memiliki posisi strategis dalam skema pembangunan nasional. Oleh karenanya kita mengapresiasi kerja keras pak Koster dan juga komponen lainnya yang telah meletakkan dasar yang kuat bagi pembangunan Bali ke depan. Pelajaran penting dari lahirnya UU baru ini adalah bahwa masyarakat Bali akan mengatur dirinya sendiri dengan local geniusnya yang mengandung kekuatan dan kekayaan yang demikian besar.

UU baru ini akan memandu jalannya pembangunan dan memberikan inspirasi bagi siapapun yang kelak memimpin Bali untuk melakukan sesuatu yang dapat dikenang sepanjang masa, dan Pak Koster telah meninggalkan UU Provinsi Bali yang baru ini yang bakal dikenang selamanya.

Sebagai metode, UU Bali ini diharapkan dapat menggerakkan kemajuan Bali melalui keunikan yang dimilikinya. Apalagi secara otentik tafsiran atas UU ini tidaklah sulit karena semua isi UU telah dikuasai sepenuhnya oleh perancangnya, yakni semua komponen masyarakat dan pak Koster sebagai Gubernur Bali. Sehingga pelaksanaan atas isi UU tersebut akan sangat progresif dan dinamis.

Akhirnya kita menyampaikan proviciat kepada pak Koster yang atas jerih payahnya telah menghadirkan UU Provinsi Bali yang baru bagi masyarakat Bali. Ke depan, kita akan melihat isu-isu kelokalan akan dijadikan sebagai isu penting dalam pembuatan kebijakan pembangunan Bali dan karena itu yakin bahwa UU baru ini akan membuat masyarakat Bali mandiri di dalam menentukan kemajuannya berdasarkan pada lokalitasnya yang unik.

 

wartawan
Redaksi
Category

2025, Kejari Buleleng Terima 10 Laporan Dugaan Korupsi, Mayoritas Dihentikan

balitribune.co.id | Singaraja - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memaparkan capaian penanganan perkara korupsi dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 yang jatuh pada 9 Desember. Sepanjang Januari hingga Desember, tercatat sepuluh laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) telah diterima bidang pidana khusus (pidsus) dari berbagai elemen masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

CBR250RR Kembali Tak Tersentuh di Lintasan Balap Asia

balitribune.co.id | Jakarta – Dominasi pebalap binaan PT Astra Honda Motor (AHM) bersama CBR250RR di ajang balap Asia terus berlanjut. Fadillah Arbi Aditama melanjutkan tradisi tersebut setelah tampil gemilang dan mengamankan predikat Juara Asia pada seri terakhir Asia Road Racing Championship (ARRC) kelas Asia Production (AP)250 di Chang International Circuit, Buriram, Thailand, Sabtu-Minggu, 6-7 Desember 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jerit Bumi yang Mulai Putus Asa

balitribune.co.id | Dalam sunyi malam tanah Sumatra Utara diselimuti jerit pilu, seorang ibu sedang  mencari anaknya di antara reruntuhan, “Kami mohon perlindungan-Mu. Peluklah jiwa-jiwa yang pergi dengan kasih-Mu. Sembuhkanlah luka fisik dan batin mereka yang tertinggal. Berilah kekuatan pada setiap hati yang hancur agar tetap tegak dalam kesusahan”.  

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Badung Hadiri Paruman Madya MDA Kabupaten Badung

balitribune.co.id | Mangupura  - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menghadiri Paruman Madya Majelis Desa Adat (MDA) Bali tingkat Kabupaten Badung Tahun 2025 yang digelar di Wantilan Desa Adat Padang Luwih, pada Senin (8/12).

Kehadiran Ketua DPRD Badung ini menjadi bentuk dukungan legislatif terhadap penguatan peran Desa Adat dalam menjaga adat, tradisi, budaya, serta kearifan lokal di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.