Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Paket Astaguna Makin Dapat Rekomendasi Partai Buruh

Bali Tribune/ DAPAT REKOMENDASI - Paket Astaguna kembali dapat rekomendasi dari Partai Buruh.


balitribune.co.id | Semarapura - Dapat amunisi baru dukungan rekomendasi resmi dari  Partai Buriuh membuat makin berkibar diatas angin  pasangan I Made Kasta dan I Ketut Gunaksa, yang dikenal dengan Paket Astaguna, semakin mantap. Surat rekomendasi dengan nomor 246 Tahun 2024, yang memuat persetujuan pencalonan keduanya sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Klungkung, diserahkan pada Rabu (28). 


Ini menjadi tambahan kekuatan penting bagi pasangan yang telah lebih dulu mendapatkan dukungan dari Partai Demokrat dan Partai Golkar sebelumnya. I Made Kasta dan I Ketut Gunaksa, yang akrab disebut Paket Astaguna, bukanlah wajah baru dalam dunia politik. Keduanya memulai karier politik dari tingkat bawah, pernah menjabat sebagai Bendesa Adat, dan memiliki rekam jejak yang kuat di tengah masyarakat. 


I Made Kasta sendiri merupakan petahana, menjabat sebagai Wakil Bupati Klungkung selama dua periode, dengan pengalaman dan visi yang diharapkan mampu membawa perubahan signifikan bagi Kabupaten Klungkung. Setelah sebelumnya, Paket Kasta-Gunaksa menerima surat rekomendasi dari DPP Partai Demokrat di Jakarta pada 26 Agustus 2024. Keesokan harinya, Partai Golkar juga menyerahkan dukungannya secara resmi di kantor DPD Partai Golkar Bali pada 27 Agustus 2024. Dengan bergabungnya Partai Buruh, koalisi pendukung pasangan ini kian kokoh menghadapi Pilkada Klungkung yang akan digelar pada 27 November 2024.


“Kami berdua, saya dan Pak Gunaksa, telah berjuang bersama sejak awal, dari akar rumput hingga mencapai posisi ini. Dukungan dari Partai Buruh menambah semangat kami untuk bekerja lebih keras bagi kesejahteraan masyarakat Klungkung. Kami siap membawa perubahan yang nyata dan lebih baik,” ujar I Made Kasta optimis.


Menurut mantan wabup dua periode ini, dukungan yang terus mengalir dari berbagai partai politik merupakan cerminan kepercayaan publik terhadap pasangan ini. Masyarakat Klungkung, dari berbagai lapisan, disebutnya memiliki harapan besar agar pasangan Astaguna mampu mendorong kemajuan di segala sektor, mulai dari infrastruktur, ekonomi, hingga kesejahteraan sosial.


Dengan diterimanya surat rekomendasi ini, Paket Kasta-Gunaksa memastikan diri akan segera mendaftar ke KPU Kabupaten Klungkung sebagai calon resmi pada Pilkada serentak 27 November 2024. Dukungan dari Partai Buruh semakin menguatkan posisi keduanya sebagai kandidat unggulan yang diharapkan mampu memberikan gebrakan positif bagi Klungkung di masa mendatang.


"Saatnya kita bersama-sama berjuang, karena Pilkada bukan hanya tentang memilih pemimpin, tapi tentang masa depan Klungkung yang lebih baik. Kami siap berkolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat untuk mewujudkan perubahan," tegas Kasta.


Dengan koalisi besar yang terbentuk, Paket ASTAGUNA semakin dekat menuju kemenangan, membawa harapan baru bagi seluruh masyarakat Klungkung kedepan. "Saya setelah terima rekomendasi dari Partai Golkar,Demokrat dan Buruh ini ,akan mendaftar dihari terakhir pendaftaran pada Kamis 29/8/2024 sore bersama simpatisan," tandasnya.

 

wartawan
SUG
Category

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Saldo SDN 5 Pedungan di Bank Sampah Gempita Capai Rp1,5 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Giat Bank Sampah Gempita yang digencarkan pada siswa SD Negeri 5 Pedungan Denpasar, makin keren dan bersemangat. Selain mendorong kepedulian lingkungan dikalangan siswa, program berjalan sejak 2018 ini juga mengajak siswa memilah dan memberikan nilai ekonomi dari sampah yang dikumpulkan.

Baca Selengkapnya icon click

Philips Lighting Store Pertama di Luar Pulau Jawa Hadir di Atika Galeria Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Seiring berkembangnya gaya hidup, pencahayaan kini menjadi bagian penting dalam membentuk kenyamanan, fungsi, dan karakter sebuah ruang. Di Bali, kebutuhan pencahayaan di tiap hunian memiliki karakter tersendiri, tumbuh dari budaya dan tradisi arsitektur yang kuat, dengan rumah, vila, dan properti hospitality yang banyak menggabungkan ruang indoor dan outdoor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.