Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Palsukan Tandatangan Bupati Dituntut 1,5 Tahun

persidangan
TUNTUTAN – Dua orang PNS Pemkab Gianyar dituntut 1,5 tahun penjra karena terbukti memalsukan tandatangan Bupati Gianyar AA Gede Agung Beratha. Ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasr, Selasa (17/5) sore.

Denpasar, Bali Tribune

Terdakwa Ida Bagus Nyoman Sukadana dan Nyoman Pasek Sumerta kembali dihadirkan dalam persidangan di Pangadilan Tipikor Denpasar, Selasa (17/5) sore. Kesempatan tersebut, dihadapan majelis hakim pimpinan Edward Harris Sinaga, jaksa penuntut umum (JPU) Herdian Rahardi menyatakan kedua terdakwa terbukti memalsukan tanda tangan Bupati Gianyar, AA Gede Agung Bharata terkait penerbitan Surat Izin Menggarap (SIM) lahan.

Oleh karena itu, kata JPU, perbuatan kedua terdakwa yang merupakan PNS pada Pemkab Gianyar itu, terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kedua, yakni pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dan disempurnakan dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah mempertimbangkan hal-hal memberatkan bahwa perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan Negara, juga tidak mendukung program pemerintah yang tengah giat memberantas korupsi. Sementara itu, hal meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum, terus terang dan mengakui perbuatannya, bersikap sopan serta terdakwa IB Nyoman Sukadana telah beritikad baik mengembalikan uang yang telah dipergunakannya.

Oleh karena itu, JPU memohon majelis hakim menjatuhkan hukuman setimpa bagi para terdakwa, berupa pidana penjara masing-msing satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun), dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dan dengan perintah keduanya tetap ditahan. Selain itu, masing-masing dihukum membayar denda pidana Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Bahkan, kedua terdakwa diwajibkan membayar pengganti kerugian negara. “IB Nyoman Sukadana membayar uang penganti Rp8,5 juta dan terdakwa Nyoman Pasek Sumerta membayar Rp18,5 juta. Apabila para terdakwa tidak membayar dalam tenggang waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta benda dilelang dan jika tidak mencukupi maka dipidana selama satu tahun penjara,” tandas jaksa Herdian.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut, ketua majelis hakim Edward Harris Sinaga memberikan kesempatan kepada para terdakwa menanggapi tuntutan tersebut. Atas tuntutan jaksa, keduanya melalui masing-masing penasihat hukumnya I Ketut Suasana Nirasaputra dan I Made Suardika Adnyana, dkk,  menyatakan mengajukan pembelaan secara tertulis dan akan dibacakan dalam sidang berikutnya Selasa (24/5) pukul 09.00 Wita mendatang.

wartawan
soegiarto
Category

BKKBN Perwakilan Provinsi Bali Kukuhkan Ayah Bunda GenRe Jembrana, Bupati Kembang Hartawan Ajak Remaja Berani Bermimpi dan Raih Masa Depan

balitribune.co.id | Jembrana - Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bali mengukuhkan Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan sebagai Ayah GenRe dan Ni Nyoman Ani Setriawarini sebagai Bunda GenRe Kabupaten Jembrana dalam kegiatan Pengukuhan Ayah Bunda GenRe yang berlangsung di Kabupaten Jembrana, Kamis (11/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Kendalikan Harga Jelang Galungan, Pasar Murah Libatkan Puluhan Lembaga

balitribune.co.id I Gianyar - Kenaikan harga sejumlah komoditi pokok cenderung tak terkendali menjelang   Galungan dan Kuningan. Mensiasati itu, Pemerintah Kabupaten Gianyar melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan (DKPKP) menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) di sisi utara Alun-alun Kota Gianyar, Kamis (11/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hari Raya Galungan, PDAM Jamin Suplai Air Aman

balitribune.co.id I Bangli - Perumda Air Minum Tirta Danu Arta (PDAM) Bangli memastikan pasokan air pada hari raya Galungan akan berjalan normal, meskipun proses perbaikan jaringan pipa  di sumber mata air Gamongan I Desa Kayubihi Bangli yang hancur akibat diterjang longsor belum tuntas.  Pihak Perumda Air Minum Tirta Danu Arta menyiasati kondisi tersebut dengan memasang pompa tambahan.

Baca Selengkapnya icon click

Usung Tema “Regrow: Feel The Growth”, Pemkot Denpasar Kembali Gelar D’Youth Fest 6.0

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pariwisata Kota Denpasar bersama Badan Kreatif Denpasar (BKraf Denpasar) kembali menghadirkan D’Youth Fest 6.0, festival kreatif tahunan yang menjadi ruang ekspresi, kolaborasi, sekaligus ruang temu kreativitas generasi muda Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

82 Ribu KK di Badung Terima Bantuan Rp 2 Juta, Bupati Adi Arnawa Pastikan Masyarakat Badung Tetap Tenang Rayakan Hari Raya

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menyalurkan bantuan keuangan Rp2 juta per Kepala Keluarga (KK) kepada masyarakat Hindu menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan 2026. Program tahun kedua ini menyasar 82.420 KK di seluruh Badung dengan total dana ditransfer langsung ke rekening Bank BPD Bali penerima.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Badung Cek Harga dan Ketersediaan Pangan Jelang Galungan

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menjamin stabilitas harga dan pasokan kebutuhan pokok aman menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan. Meski terjadi lonjakan harga wajar pada komoditas bunga akibat tingginya animo masyarakat, Pemkab Badung memastikan stok pangan lain seperti beras dan daging babi dalam kondisi surplus dan terkendali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.