Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pamer Ngocok Sambil Berkendara, Perit Disanggong Polisi

Bali Tribune/ DIAMANKAN - Pelaku ngocok diamankan di Mapolsek Blahbatuh.



balitribune.co.id | Gianyar - Entah kelainan apa yang diidap oleh I Nyoman K alias Perit ini. Saat berkendara, dia nekat ngocok dan memperlihatkan kemaluannya sambil.memepet gadis yang sedang berkendara. Lantaran sempat viral meresahkan masyarakat, pria asal Desa Sidan ini akhirnya disanggong Petugas Polsek Blahbatu, Kamis (27/4/2023).

Dari keterangan yang dihimpun, peristiwa ini sempat viral di media sosial.  Dimana, Jumat (22/4/2023) sore,  seorang gadis 20 tahun sedang di perjalanan berangkat bekerja dengan mengendarai sepeda motor menuju kota Gianyar.  Saat melintas di Jalan Raya Wanayu, Bedulu, Blahbatuh, gadis ini dipepet oleh pelaku yang mengendarai motor.

Sambil berkendara pelaku memperlihatkan alat kemaluannya sambil dikocok. Korban yang merasa risih ini terus dipepet hingga di simpang Semabaung. Saat jeda lampu merah di traffic light Simpang Semabaung karena kondisi lalulintas ramai pelaku langsung tancap gas.

Karena satu arah tujuan korban pun membuntuti pelaku dari belakang sampai di traffic light sebelah utara rumah sakit Sanjiwani Gianyar. Namun pelaku mengambil arah ke kiri menuju ke jalur jalan Patih Jelantik Gianyar.  Akibat kejadian tersebut korban merasa ketakutan dan terancam kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Blahbatuh.

Atas peristiwa ini, Kapolek Blahbatuh, Kompol I Made Tama lantas menurunkan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Blahbatuh. Setelah  melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi serta melakukan pengecekan CCTV di sepanjang jalur tersebut, identitas pelaku pun terdeteksi.

Pelaku berhasil disanggong. "Pelaku mengakui semua perbuatannya. Barang bukti sepeda motor dan lainnya juga kami amankan," terangnya singkat.

wartawan
ATA
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.