Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Panas! Dicibir Giri Prasta, Paslon Suyadinata Beberkan Regulasi Program Rp1 Miliar Per Banjar dan Rp2 Miliar Per Desa Adat Setahun

Bali Tribune / Paslon Suyadinata

balitribune.co.id | MangupuraTensi politik di Kabupaten Badung mulai panas. Adu argumentasi antar kubu yang bertarung di Pilkada Badung bahkan mulai terjadi antara kubu Paslon Adi-Cipta yang dimotori Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dengan kubu Paslon Suyadinata dari koalisi Golkar-Gerindra.

Perang statemen ini dipicu oleh pernyataan Bupati Giri Prasta pada acara pelantikan Penjabat Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba, Senin (2/9). Giri Prasta yang juga bakal calon wakil gubernur Bali ini mencibir program Paslon Suyadinata.

Ia mengatakan bahwa program Rp1 miliar untuk banjar adat per tahun tidak mungkin. 

"Kalau saya terpilih nanti, calon yang lain itu akan saya berikan hibah kepada Banjar setiap tahun.  Satu miliar per tahun, emangnya hibah boleh berturut-turut. Melajah nae malu (belajar dong dulu)," sentil Giri Prasta dihadapan pejabat Badung.

Politisi yang berpasangan dengan I Wayan Koster di Pilkada Bali itu bahkan menyebut program itu tidak akan disetujui oleh DPRD Badung. Pasalnya, jumlah Fraksi PDIP yang menolak program itu adalah 30 dari 45 kursi DPRD Badung.

"Terus yang kedua apakah disetujui oleh DPRD nanti. Kan begitu," kata Ketua DPC PDIP Badung itu.

Menanggapi selentingan Giri Prasta itu, Paslon Suyadinata pun secara lengkap membeberkan salah satu visi misinya tentang program Rp1 miliar per banjar adat itu.

Selain bantuan ke banjar adat Paslon Suyadinata juga punya program Rp2 miliar untuk desa adat per tahun apabila terpilih sebagai bupati dan wakil bupati Badung.

Program ini menurutnya sudah berdasarkan kajian dan ada regulasi payung hukum yang membolehkan. Kemudian kemampuan keuangan daerah Badung juga sangat memungkinkan untuk bantuan itu.

"Kami menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada tokoh masyarakat yang telah merespon program kerja kami. Respon ini pertanda kepedulian yang tinggi kepada Paslon Suyadinata," ujar Calon Bupati Badung Wayan Suyasa didampingi Calon Wakilnya Putu Alit Yandinata, Selasa (3/9).

Lebih lanjut pihaknya menyebut pernyataan Giri Prasta yang viral di media sosial itu kurang lengkap tentang program Rp1 miliar per banjar dan Rp2 miliar per desa adat tiap tahun dari Paslon Suyadinata. Apalagi Bupati asal Plaga itu menyebut tidak boleh hibah berturut-turut.

"Kami ingin memberi penegasan, pernyataan tokoh itu yang menyatakan hibah tak bisa diberikan terus menerus adalah keliru. Karena Permendagri membolehkan sepanjang ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan," katanya.

Ada pun regulasi yang dimaksud Suyasa adalah Permendagri 99/2019 tentang perubahan kelima atas Permendagri 32/2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bansos yang bersumber dari APBD. Kemudian ada Paraturan Bupati 8/2022 tentang tatacara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah dan bansos.

Di Perbup itu lanjut dia juga dijelaskan ada salah satu poin menyebut tidak terus menerus setiap tahun anggaran kecuali, kepada pemerintah pusat, PMI daerah, Pramuka, KONi, Korpri, BNN, partai politik. Dan dipoin terakhir ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

"Artinya Perbup Nomor 8/2022 yang ditandatangani oleh Bupati Badung telah mematahkan pernyataan tokoh itu sendiri, yang menyatakan hibah tidak boleh terus menerus. Faktanya ada tujuh lembaga yang boleh terus menerus menerima hibah," terangnya.

Nah, atas dasar itulah pihaknya apabila diberikan mandat sebagai bupati/wabup Badung akan merealisasikan bantuan ke banjar dan desa adat tersebut.

"Kenapa dibilang tidak bisa? Faktanya desa adat se Bali juga menerima hibah terus menerus dari Pemerintah Provinsi Bali," ucapnya.  

Kemudian mengenai dukungan kursi di DPRD yang dominan adalah PDIP, Suyasa menyatakan tak masalah. Bila pun program pro rakyat ini tak didukung dewan PDIP pihaknya tetap bisa merealisasikan. "Kalau bicara voting di dewan, ya kalau dewan PDIP tidak setuju nggak masalah. Karena program ini cukup dengan Peraturan Bupati, tidak perlu harus persetujun dewan," pungkasnya.

wartawan
ANA
Category

Ada Pekaseh di Badung Diduga Makan "Gaji Buta", Lahan Subak Sudah Hilang Tapi Tetap Terima Insentif

balitribune.co.id I Mangupura - Anggota DPRD Badung, Wayan Sandra, menyoroti keberadaan pekaseh beserta perangkat subak yang dinilai masih menerima insentif meski subaknya sudah tidak lagi memiliki lahan sawah akibat alih fungsi lahan.

Baca Selengkapnya icon click

Satu Komando Jaga Bali, Kapolda Bali dan Pangdam IX/Udayana Perkokoh Soliditas TNI-Polri

balitribune.co.id I Denpasar - Kepolisian Daerah Bali menggelar kegiatan silaturahmi bersama Kodam IX/Udayana sebagai wujud nyata dalam memperkuat sinergitas dan soliditas TNI-Polri. Kegiatan tersebut berlangsung di Jalan Kediri, Tuban, Kuta, dan menjadi momentum penting untuk semakin mempererat hubungan serta koordinasi antara kedua institusi dalam menjaga keamanan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Rabu, (15/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Edukasi Siswa, BNNK Gianyar Gandeng Seniman Bondres

balitribune.co.id I Gianyar - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gianyar menggandeng Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gianyar menghadirkan program Bondres Bersinar sebagai media edukasi bahaya narkoba bagi peserta Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMP Negeri 1 Gianyar, Rabu (15/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pasca Warga Digigit Anjing Rabies, Dinas PKP Lakukan Vaksinasi

balitribune.co.id I Bangli - Pasca tiga warga yang salah satunya wisatawan asal Cina menjadi korban gigitan anjing positif rabies pada Senin (13/7/2026), Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP) Bangli turun melakukan vaksinasi dan eliminasi  secara selektif pada Rabu (15/7/2026)

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Salahgunakan Izin Tinggal, Imigrasi Singaraja Deportasi Tiga Warga Asing

balitribune.co.id I Singaraja - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran keimigrasian dengan mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Indonesia. Ketiganya masing-masing berinisial AKG (48) asal India, RN (44) asal Singapura, dan ST (34) asal Tiongkok.

Baca Selengkapnya icon click

Pasca Insiden Penganiayaan, Polres Klungkung Kumpulkan Warga Sumba

balitribune.co.id I Semarapura - Kasat Samapta Polres Klungkung AKP I Gusti Lanang Jelantik, S.H., M.H. bersama Kapolsek Klungkung Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, S.H., M.H. melaksanakan patroli dialogis dengan para buruh bawang yang berasal dari Indonesia Timur, khususnya dari Pulau Sumba, di wilayah Kabupaten Klungkung, Rabu (15/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.