Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Panas Rakor DPRD Klungkung dengan Satgas Covod-19, Sekda Winastra Minta Dewan Buktikan Isu Jenazah Dicovidkan

Bali Tribune/RAKOR - Rapat Koordinasi DPRD Klungkung dengan Satgas Covid-19.

balitribune.co.id | Semarapura  - Di tengah situasi Pandemi Covid-19 yang sedang terjadi saat ini, berdampak pada rapat koordinasi antara Satgas Covid-19 Klungkung bersama lembaga DPRD Klungkung, Rabu (18/8/2021), berlangsung panas. Silang pendapat terjadi antara kedua belah pihak yang berkordinasi. 
 
Adapun yang menjadi sumber pemicunya adalah soal adanya informasi dari warga Kecamatan Nusa Penida, bahwa disebutkan ada jenazah dengan riwayat meninggal mendadak sengaja dicovidkan. Tudingan ini sontak membuat situasi rakor yang biasanya adem langsung panas. Tidak terima adanya isu itu berkembang , Satgas justru meminta lembaga dewan membuka identitas jenazah itu, agar informasi ini tidak menjadi bias, bahkan berpotensi menjadi fitnah bagi jajaran Satgas Covid yang langsung turun ke lapangan. 
 
Rakor dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Klungkung Wayan Baru di Ruang Sabha Mandala DPRD Klungkung. Salah satu anggota DPRD Klungkung Wayan Misna, awalnya mempertanyakan, seperti apa SOP penanganan jenazah bila sudah dipastikan positif Covid-19. Menurutnya, ini harus diperjelas saat proses pemulasaraan hingga pemakamannya. Termasuk siapa yang melakukan dan berapa personel dilibatkan. 
 
Menurutnya, SOP ini harus jelas, mana proses jenazah dengan riwayat Covid-19 dan jenazah non Covid-19. Sehingga, tidak ada penilaian masyarakat bahwa jenazah sengaja dicovidkan. Dirinya menuding persoalan  itu dari proses kejadian baru-baru ini di Nusa Penida, ada jenazah yang lama tak tertangani, hingga membuat masyarakat memanas. Kemudian prosesnya akhirnya diselesaikan dengan standar penanganan jenazah pasien Covid-19 oleh Tim Pemakaman Jenazah dari petugas BPBD Klungkung. "Penanganan SOP jenazah positif Covid-19 harus jelas. Agar tidak ada kesan, jenazah dicovidkan," kata Misna. 
 
Statemen anggota Misna ini mendapat tanggapan keras dari Sekretaris Satgas Covid-19 Klungkung yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung, Gede Putu Winastra. Ia mengaku harus meluruskan informasi ini agar tidak menjadi bias. Winastra meminta Misna menunjukkan identitas jenazah yang diduga dicovidkan, baik nama, NIK dan dimana ia sempat dirawat. Agar Satgas dapat mengecek lebih lanjut kebenarannya. 
 
Ia tak ingin informasi seperti ini terus berkembang di tengah masyarakat dan memberikan perseden buruk bagi Satgas yang sudah bekerja susah payah melakukan penanganan. "Satgas bekerja dengan protap yang jelas. Kami tidak bikin aturan sendiri. Semua ada dasar regulasinya. Jangan sampai ada kesan mengcovidkan seperti itu. Kalau ada datanya, kami akan telusuri. Apalagi kami mendapatkan pendampingan dari TNI/Polri," ujar Putu Gede Winastra menanggapi pernyataan Misna. 
 
Sementara itu dr Sentanu, salah satu Kabid pada Dinas Kesehatan Klungkung menambahkan, ada dua hal yang harus dimengerti bersama. Ada konfirm, karena sudah ada tes dan sudah dinyatakan positif. Kedua, ada probable, keadaan dimana sudah tidak mungkinkan dilakukan tes. "Kalau proses pemakaman mungkin itu tugas BPBD. Sedangkan untuk pemulasaraan tugas RSUD. Dalam situasi seperti ini, maka pemulasaraan jenazah dilakukan sesuai dengan standar konfirm. Sehingga terkesan atau dipersepsikan positif Covid-19," jelas dr Sentanu. 
wartawan
SUG
Category

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.