Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Panca Yadnya di Tengah Wabah Pandemi

Bali Tribune/ Wartawan Bali Tribune, Made Ari Wirasdipta.



balitribune.co.id | Semenjak pandemi mewabah negeri dan masuk kewilayah pulau yang diberkati Dewa Dewi. Berbagai kebijakan diterapkan pemerintah untuk menekan penyebaran virus yang disebut COVID-19. Tidak ada jalan lain, selain kebijakan  diterapkannya PPKM yang hingga kini masih diberlakukan. Termasuk juga tentang pelaksanaan ibadah dan adat pun diperketat.
 
Mengacu pada surat edaran bersama yang dikeluarkan Majelis Desa Adat (MDA) dan PHDI Provinsi Bali Nomor : 076/PHDI-Bali/VIII/2021, Nomor : 008/SE/MDA-Prov.Bali/2021, tentang pembatasan pelaksanaan upacara PANCA YADNYA dalam masa Gering Agung Covid-19 di Prov.Bali serta pelaksanaan PPKM Level IV. Dijabarkan ada 12 poin yang dijabarkan dalam aturan yang perlu diterapkan oleh desa adat masing-masing.
 
Sebagaimana yang dipituskan oleh MDA Kota Denpasar, bahwa pada poin ke 2 yang menyatakan ; Seluruh pelaksana Upacara Panca Yadnya agar dilakukan Uji Swab berbasis PCR/Swab Antigen sehari sebelum acara dengan hasil negatif. 
 
Selanjutnya pada poin berikutnya, untuk pelaksanaan uji swab bisa dilakukan di Puskesmas, Puskesmas pembantu, RSUD Wangaya atau klinik yang menggunakan BPJS.
Jika mengindahkan aturan tersebut, sebagaimana diterangkan pada poin berikutnya maka akan dikenakan sangsi bagi pelaksana upacara. Keputusan ini akan tetap diberlakukan sepanjang PPKM belum dicabut.
 
Bagaimanapun juga kondisinya saat ini, masyarakat diharuskan patuh terhadap apa yang diberlakukan oleh pemerintah. Hanya saja bicara soal upacara Panca Yadnya, tidaklah mungkin pelaksanaannya dimulai dari hari itu saja atau saat hari H. Dalam setiap kegiatan piodalan ataupun kegiatan lain yang berhuhungan dengan Manusia Yadnya sekalipun, akan ada "Dudonan" atau rentetan persiapan sebelum hari H.
 
Sementara itu sebagaimana disebutkan dalam surat edaran, mewajibkan dalam pelaksanaan Panca Yadnya sehari sebelum Hari H harus sudah menjalani tes Swab dengan hasil Negatif. Sementara umat yang datang dalam pelaksanaan Upacara Panca Yadnya, dimungkinkan sejak tiga hari sebelumnya sudah berdatangan.
 
Surat Edaran yang dikeluarkan PHDI-MDA Bali, opini penulis seakan kurang mewakili umat Hindu Bali. Mengingat pelaksanaan upacara Panca Yadnya sebagaimana adat istiadat yang selama ini sudah berjalan tidaklah atau mungkin dilakukan langsung saat hari H. Umumnya tiga hari sebelum puncak 'Karya' sudah ada rangkaian kegiatan.
 
Masrakat atau umat akan tetap patuh terhadap apa yang sudah diputuskan oleh pemimpinnya. Termasuk aturan yang diberlakukan disaat kondisi pandemi yang makin mewabah saat ini. Namun siapa yang bisa membendung orang untuk bersembahyang ? Toh doa umat tidak lain memohon Keselamatan, Rejeki dan Kesehatan yang notabene juga berharap Gering Agung Covid-19 ini bisa berakhir.
 
Bahkan untuk menghaturkan bhaktinya agar semua umat diberikan kesehatan dan dijauhkan dari virus ini harus melewati berbagai proses. Dimasa pandemi ini, warga yang melaksanakan upacara Panca Yadnya tidak hanya memikikan sarana dan prasarana upacara semata tetapi juga wajib menjalankan apa yang diterapkan oleh pemerintah. Bukan sekedar menyiapkan prokes yang ketat di lokasi upacara tetapi juga wajib warga yang melaksanakan menjalani tes Swab. Lalu bagaimana dengan pelaksanaan kegiatan ibadah bagi umat lain yang dijalankan wajib seminggu sekali ditempt ibadahnya. Apakah juga pemerintah menerapkan hal senada dengan SE dari PHDI dan MDA prov.Bali?
 
Jika aturan upacara diperketat setidaknya untuk kegiatan umat lain juga dierketat. Hal ini harus didukung secara bersama, mengingat peningkatan jumlah warga yang positif terjangkit virus ini terus meningkat drastis setiap harinya. Bahkan semenjak diberlakukan PPKM darurat hingga saat ini masuk ke Level IV jumlah warga yang terjangkit Covid-19 peningkatannya di atas angka 1000. 
 
Ironisnya, terdata paling tinggi adalah pada Jumat, 13 Agustus 2021 dengan jumlah peningkatan hampir 2000 orang atau setidaknya ada 1.910 dan pasien yang dinyatakan Covid meninggal saat itu ada 51. Serta pasien dalam perawatan mencapai 12.327 atau bertambah 265 pasien.
 
Dengan tingginya peningkatan kasus covid setiap harinya, setidaknya aturan yang diterapkan pihak PHDI sebagaimana dituangkan dalam SE bisa jadi acuan bagi pemerintah untuk diberlakukan keseluruh warga manapun atau umat lain yang menjalankan kegiatan wajib melakukan tes swab. Bahkan jika lebih diperketat lagi agar tempat hiburan baik itu hiburan malam yang rentan terjadinya penularan virus ini sementara ditutup. Bukan diberikan aturan yang longgar dengan diberikan jam batasan waktu oprasional 
wartawan
JRO
Category

Fatwa MUI: Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tiga Ranperda Ditetapkan Jadi Perda, Eksekutif Diminta Lakukan Pengawasan

balitribune.co.id | Bangli - Setelah melalui proses  pembahasan yang alot akhirnya tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni  Ranperda pemberian insetif dan kemudahan investasi, penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli  No : 5 tahun 2023  tentang pajak daerah dan retribusi daerah akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli,

Baca Selengkapnya icon click

Inilah Jawara HMC 2025 Bali: Modifikator Muda Berbakat dengan Sentuhan Budaya Lokal

balitribune.co.id | Denpasar – Ajang bergengsi Honda Modif Contest (HMC) 2025 sukses digelar oleh Astra Motor Bali pada Sabtu (18/10) di area parkir Mall Bali Galeria (MBG). Kegiatan ini menjadi wadah unjuk kreativitas bagi para modifikator sepeda motor Honda sekaligus ruang ekspresi budaya dan gaya hidup khas anak muda Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Provinsi Bali Tegaskan Komitmen Dukung Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Dalam Program JKN

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmen kuatnya untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan kecurangan (anti-fraud) dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pelaksanaan Program JKN yang bersih, transparan, dan berintegritas di Provinsi 

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Dukung Pengembangan Talenta Muda di AWMUN XII

balitribune.co.id | Nusa Dua - Sebagai bagian dari komitmen untuk mendorong pengembangan talenta muda Indonesia di era digital, Telkomsel mendukung pelaksanaan kegiatan Asia World Model United Nations (AWMUN) XII yang merupakan konferensi internasional Model United Nations (MUN) yang diselenggarakan oleh International Global Network (IGN), sebuah organisasi yang bergerak di bidang program pengembangan pemuda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.