Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Panca Yadnya di Tengah Wabah Pandemi

Bali Tribune/ Wartawan Bali Tribune, Made Ari Wirasdipta.



balitribune.co.id | Semenjak pandemi mewabah negeri dan masuk kewilayah pulau yang diberkati Dewa Dewi. Berbagai kebijakan diterapkan pemerintah untuk menekan penyebaran virus yang disebut COVID-19. Tidak ada jalan lain, selain kebijakan  diterapkannya PPKM yang hingga kini masih diberlakukan. Termasuk juga tentang pelaksanaan ibadah dan adat pun diperketat.
 
Mengacu pada surat edaran bersama yang dikeluarkan Majelis Desa Adat (MDA) dan PHDI Provinsi Bali Nomor : 076/PHDI-Bali/VIII/2021, Nomor : 008/SE/MDA-Prov.Bali/2021, tentang pembatasan pelaksanaan upacara PANCA YADNYA dalam masa Gering Agung Covid-19 di Prov.Bali serta pelaksanaan PPKM Level IV. Dijabarkan ada 12 poin yang dijabarkan dalam aturan yang perlu diterapkan oleh desa adat masing-masing.
 
Sebagaimana yang dipituskan oleh MDA Kota Denpasar, bahwa pada poin ke 2 yang menyatakan ; Seluruh pelaksana Upacara Panca Yadnya agar dilakukan Uji Swab berbasis PCR/Swab Antigen sehari sebelum acara dengan hasil negatif. 
 
Selanjutnya pada poin berikutnya, untuk pelaksanaan uji swab bisa dilakukan di Puskesmas, Puskesmas pembantu, RSUD Wangaya atau klinik yang menggunakan BPJS.
Jika mengindahkan aturan tersebut, sebagaimana diterangkan pada poin berikutnya maka akan dikenakan sangsi bagi pelaksana upacara. Keputusan ini akan tetap diberlakukan sepanjang PPKM belum dicabut.
 
Bagaimanapun juga kondisinya saat ini, masyarakat diharuskan patuh terhadap apa yang diberlakukan oleh pemerintah. Hanya saja bicara soal upacara Panca Yadnya, tidaklah mungkin pelaksanaannya dimulai dari hari itu saja atau saat hari H. Dalam setiap kegiatan piodalan ataupun kegiatan lain yang berhuhungan dengan Manusia Yadnya sekalipun, akan ada "Dudonan" atau rentetan persiapan sebelum hari H.
 
Sementara itu sebagaimana disebutkan dalam surat edaran, mewajibkan dalam pelaksanaan Panca Yadnya sehari sebelum Hari H harus sudah menjalani tes Swab dengan hasil Negatif. Sementara umat yang datang dalam pelaksanaan Upacara Panca Yadnya, dimungkinkan sejak tiga hari sebelumnya sudah berdatangan.
 
Surat Edaran yang dikeluarkan PHDI-MDA Bali, opini penulis seakan kurang mewakili umat Hindu Bali. Mengingat pelaksanaan upacara Panca Yadnya sebagaimana adat istiadat yang selama ini sudah berjalan tidaklah atau mungkin dilakukan langsung saat hari H. Umumnya tiga hari sebelum puncak 'Karya' sudah ada rangkaian kegiatan.
 
Masrakat atau umat akan tetap patuh terhadap apa yang sudah diputuskan oleh pemimpinnya. Termasuk aturan yang diberlakukan disaat kondisi pandemi yang makin mewabah saat ini. Namun siapa yang bisa membendung orang untuk bersembahyang ? Toh doa umat tidak lain memohon Keselamatan, Rejeki dan Kesehatan yang notabene juga berharap Gering Agung Covid-19 ini bisa berakhir.
 
Bahkan untuk menghaturkan bhaktinya agar semua umat diberikan kesehatan dan dijauhkan dari virus ini harus melewati berbagai proses. Dimasa pandemi ini, warga yang melaksanakan upacara Panca Yadnya tidak hanya memikikan sarana dan prasarana upacara semata tetapi juga wajib menjalankan apa yang diterapkan oleh pemerintah. Bukan sekedar menyiapkan prokes yang ketat di lokasi upacara tetapi juga wajib warga yang melaksanakan menjalani tes Swab. Lalu bagaimana dengan pelaksanaan kegiatan ibadah bagi umat lain yang dijalankan wajib seminggu sekali ditempt ibadahnya. Apakah juga pemerintah menerapkan hal senada dengan SE dari PHDI dan MDA prov.Bali?
 
Jika aturan upacara diperketat setidaknya untuk kegiatan umat lain juga dierketat. Hal ini harus didukung secara bersama, mengingat peningkatan jumlah warga yang positif terjangkit virus ini terus meningkat drastis setiap harinya. Bahkan semenjak diberlakukan PPKM darurat hingga saat ini masuk ke Level IV jumlah warga yang terjangkit Covid-19 peningkatannya di atas angka 1000. 
 
Ironisnya, terdata paling tinggi adalah pada Jumat, 13 Agustus 2021 dengan jumlah peningkatan hampir 2000 orang atau setidaknya ada 1.910 dan pasien yang dinyatakan Covid meninggal saat itu ada 51. Serta pasien dalam perawatan mencapai 12.327 atau bertambah 265 pasien.
 
Dengan tingginya peningkatan kasus covid setiap harinya, setidaknya aturan yang diterapkan pihak PHDI sebagaimana dituangkan dalam SE bisa jadi acuan bagi pemerintah untuk diberlakukan keseluruh warga manapun atau umat lain yang menjalankan kegiatan wajib melakukan tes swab. Bahkan jika lebih diperketat lagi agar tempat hiburan baik itu hiburan malam yang rentan terjadinya penularan virus ini sementara ditutup. Bukan diberikan aturan yang longgar dengan diberikan jam batasan waktu oprasional 
wartawan
JRO
Category

Bank BPD Bali Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Digital, dari Undian Palsu hingga Video AI

balitribune.co.id | Denpasar - Maraknya kejahatan siber dengan berbagai modus kian meresahkan masyarakat. Bank BPD Bali pun angkat suara dengan mengimbau nasabah dan masyarakat luas untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap beragam bentuk penipuan digital yang belakangan sering mengatasnamakan Bank BPD Bali maupun lembaga resmi lainnya.

Baca Selengkapnya icon click

Pelaporan SPT Awal Tahun Melejit, Coretax DJP Mulai Diminati Wajib Pajak

balitribune.co.id | Jakarta - Baru memasuki tiga hari pertama tahun 2026, tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menunjukkan lonjakan tajam. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, hingga Jumat (3/1) pukul 10.06 WIB, sebanyak 8.160 Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Perdagangan Bursa 2026, Pasar Modal Diarahkan Perkuat Integritas hingga Ekonomi Hijau

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka tahun perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) 2026 dengan menegaskan arah kebijakan pasar modal yang semakin strategis. Fokus utama diarahkan pada penguatan integritas pasar, pendalaman likuiditas, perluasan basis investor institusi, hingga percepatan pembangunan ekosistem ekonomi hijau melalui bursa karbon.

Baca Selengkapnya icon click

Satu Tahun Pantau Proyek di Kerobokan, WNA Malaysia Diduga Bekerja Tanpa Izin Resmi

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M diduga menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung ternyata menggunakan visa C18.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Peringati HUT Satpam ke-45, Polda Bali Helat "Security Fun Run"

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-45 Satuan Pengaman (Satpam) Tahun 2025, Polda Bali melalui Direktorat Binmas menggelar "Security Fun Run" di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Minggu (4/1). Security Fun Run yang merupakan puncak dari rangkaian syukuran perayaan HUT ke-45 Satpam Tahun 2025 ini diikuti 531 peserta. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.