Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pancasila dan Tri Hita Karana

Bali Tribune

I Komang Warsa

(Bendesa Adat Alasngandang, Pempatan Rendang, Karangasem)

Rangkaian kata dengan kekuatan taksu diksi melahirkan lima kalimat menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan satu dengan yang lain itulah Pancasila. Tanggal 1 Juni yang merupakan tanggal dan bulan menyejarah untuk republik ini karena tanggal tersebut merupakan tanggal lahirnya Pancasila sebagai ideologi bangsa. Pancasila yang diakui sebagai dasar negara untuk menopang berdirinya republik Indonesia.  Jika Pancasila sebagai dasar negara tentu harus memiliki kekuatan ketahanan menyangga dan dipelihara agar semen perekatnya tidak rapuh oleh penafsiran liar dari kebebasan kesejagatan. Ibarat sebuah bangunan yang megah jika pondasi atau dasar bangunan tidak kuat niscaya sedikit digoyang bangunan akan mudah roboh. Begitu juga halnya dengan republik Indonesia jika dasar negaranya tidak kuat maka mudah sekali dirong-rong dan digoyangkan oleh yang anti pancasila. Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia dengan raksasa kebhinekaan tentu merupakan tantangan yang tidak mudah menjaga marwah kesatuan NKRI. Pancasila adalah dasar perekat kebhinekaan Indonesia yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Kebhinekaan agama, suku, bahasa dan juga tidak kalah pentingnya adalah kebhinekaan tradisi adat dan budaya yang sering dibenturkan dengan aspek kebernegaraan. Kelindan antara Pancasila dengan adat di Bali  merupakan kemesraan yang saling menikmati keindahan dalam satu rasa, satu jiwa membangun peradaban kemanusiaan  manusia yang manusiawi.

Pancasila sebagai pilar ideologi bangsa sekaligus dasar negara yang dijabarkan dalam lima sila : 1. Ketuhanan yang maha Esa, 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, 3. Persatuan Indonesia, 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kelima sila itu dimplementasikan dalam beradat dan beragama di Bali dengan konsep ajaran Tri Hita Karana untuk membangun keharmonisan Prahyangan, Pawongan dan Palemahan desa Adat di Bali.  Adat di Bali memiliki tiga bagian (baga) yaitu kasukertaning tata Prahyangan, Kasukertaning tata Pawongan dan Kasukertaning tata Palemahan yang dimplementasikan ke dalam Tri Hita Karana sebagai konsep mejalankan dharma agama dan dharmaning adat.

Tri Hita Karana dalam mewujudkan kasukertaning ikang desa adat sebagai pilar spirit adat di Bali sebagai dasar ajegnya Bali secara holistik tanpa pernah mengingkari marwah Pancasila sebagai nilai-nilai luhur kemanusiaan. Sila Ketuhanan yang maha Esa berkelindan makna dengan kasukertaning tata Prahyangan sebagai wujud hubungan manusia dengan Tuhan. Pemolaan hubungan sila pertama dengan baga Prahyangan dengan adanya Pura Khayangan Tiga yaitu Pura Puseh, Bale Agung dan Pura Dalem. Pura khayangan tiga sebagai wujud nyata media spiritual hubungan manusia dengan Tuhan. Juga pura Khayanagn tiga sebagai tempat bersatunya krama adat (Pawongan) tanpa membedakan klan atau soroh. Pura kahyangan tiga dan adat tidak pernah membedakan soroh atau klan melainkan media pemersatu klan secara sekala niskala. Kasukertaning tata Pawongan yakni hubungan manusia dengan manusia terkoneksitas dengan sila kedua, keempat dan kelima. Kelindan dalam konteks ini misalnya hidupnya tradisi gotong royong, para paros, sagilik saguluk salunglung sabayantaka, dan suka duka adat di Bali. 

Sejatinya wujud itu terlihat dalam pemilihan pemimpin adat lewat musyawarah mupakat yang jelas tertuang dalam sila keempat sekalipun sebelum Perda 4 2019 terkadang dilakukan secara demokrasi ala barat.  Perda 4 2019 yang tidak membenarkan pemilihan pemimpin desa adat yang disebut bendesa atau sebutan lain  dengan voting. Ini satu wujud nyata  desa adat mengamalkan dari asas Pancasila. Sedangkan kasukertaning tata Palemahan yaitu hubungan manusia dengan alam lingkungan atau koneksitas bhuana alit dengan bhuana agung terlihat bagaimana manusia Bali (baca: Hindu Bali) menghargai melalui ritual sarwa prani dari tumbuhan, hewan dan tanah Bali sehingga ada ritual macaru, tumpek pengatag, tumpek kandang, dan tumpek landep. Akan tetapi, anomali pun terjadi dari nafsu serakah umatnya lupa akan keharmonisan alam sehingga banyak terjadi pengrusakan alam seperti pembabatan hutan dan penambangan pasir yang mana suka. Pengrusakan alam khususnya alam Bali harus segera disadarkan dan dikelola sesuai dengan asas kemanfaatannya. Baga Palemahan yang terkadang memicu konflik desa adat tidak bisa dipungkiri misalnya perebutan tapal batas wewidangan antar desa adat, perebutan baledan (batas pekarangan tegalan) antar krama adat bagian dari permasalahan adat yang tidak pernah hilang. Semua ini, karena miskomunikasi lintas budaya, ketidaktulusan dalam menjalin interaksi dicerminkan oleh sebuah konsep yang dikenal dengan ketidakbermaknaan komunikasi dalam musyawarah.  Kurangnya mengaplikasikan ajaran Pancasila dan Tri Hita Karana. Artinya, ketika melakukan kontak lintas budaya dengan orang lain, aktivitas komunikasinya seperti automatic pilot yang tidak dilandasi dengan kesadaran dalam berpikir (conscious thinking) atau menipisnya paras paros (pada ngalah) dalam hubungan manusia dengan manusia.  

Hal tersebut karena nilai-nilai pancasila dan nilai-nilai Tri Hita Karana mulai memudar dan ini harus diisi ulang ke-Pancasila-an dan ke-Trihitakarana-an orang Bali untuk menghindari rong-rongan adat yang berimplikasi dengan manusia Bali. Peradabaan adat di Bali yang tersebar ke- 1493 desa adat di Bali memiliki dresta yang berbeda sesuai dengan Desa, Kala, Patra (Desa Mawa cara) yang selalu tunduk dengan Pancasila tanpa berbenturan dengan awig-awig desa adat sebagai hukum “tertinggi di desa adat” masing-masing. Makanya desa adat tidak perlu diperdebatkan tetapi yang diperlukan kebertahanan atau keajegan adat di Bali melalui kebijakan-kebijakan politik yang bermanfaat terhadap adat di Bali.

Kemesraan Pancasila dan Tri Hita Karana yang mengilhami desa adat  selalu mengedepankan nilai-nilai luhur kemanusiaan dan tanpa melupakan sarwa prani atau semua yang hidup di jagat raya ini. Adat di Bali tidak bisa dilepaskan atau dibicarakan parsial dengan keyakinan orang Bali yaitu Hindu. Jika mengusik Hindu di Bali berarti mengusik  adat dan sebaliknya mengusik adatnya berarti mengusik agamanya karena adat dan agama menjadi satu kesatuan yang sulit untuk dibedakan apalagi dipisahkan.

Mengusik keduanya berarti mengusik nilai-nilai Pancasila karena Pancasila merupakan komitmen bangsa menjaga dan menghormati tadisi adat dan budaya Indonesia. Modernisasi bukan berarti mengubah secara radikal tradisi leluhur tetapi melengkapi tanpa membenturkan apalagi ingin menghilangkan. Menggali mutiara adat, menggali mutiara Pancasila untuk kehidupan yang lebih mulia kepada generasi itulah yang diharapkan. Tri Hita Karana, Adat dan Pancasila bukan untuk diperdebatkan apalagi dicari kelemahan yang tanpa solusi. Keberlangsungan ajegnya adat di Bali yang diberikan energi spiritual melalui agama Hindu dan selanjutnya Hindu dibingkai oleh adat yang kuat sehingga menjadi indah berkelindan pada cengkraman kaki yang kuat sang burung garuda yang bertuliskan Bhineka Tunggal Ika sebagai wujug Garuda Pancasila. Salam Rahayu untuk Bali dengan tradisi adat yang kuat untuk menjayakan NKRI. 

wartawan
I Komang Warsa
Category

Curi Sepeda Motor di 3 TKP, Dua Remaja Asal Kodi Diringkus Polisi

balitribune.co.id I Denpasar - Dua remaja asal Kodi, Sumba Barat Daya (SBD) masing-masing berinisial KM (19) dan FBO (21) diringkus anggota Polsek Denpasar Timur (Dentim) karena melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di tiga TKP berbeda di wilayah Denpasar. Penangkapan keduanya berawal dari laporan seorang korban, Juniarto (24) dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/37/VII/2026/SPKT/Polsek Dentim/Polresta Denpasar/Polda Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Disbud Badung Evaluasi Bantuan Dana Upakara dan Aci, Penyaluran Hibah Akan Disesuaikan Status Pura

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Badung akan mengevaluasi mekanisme penyaluran bantuan dana upakara dan aci untuk memastikan hibah keagamaan diberikan tepat sasaran sesuai tingkatan pura. Evaluasi ini dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pemberian bantuan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Curi Motor Jupiter MX Milik Mantan Majikan, Pria Asal Banyuwangi Dibekuk Polisi

balitribune.co.id I Semarapura - Polres Klungkung berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Nyalian, Desa Nyalian, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung. Pelaku yang merupakan mantan karyawan korban nekat melarikan satu unit sepeda motor milik mantan majikannya lantaran tergiur melihat kunci kontak yang tertinggal di garasi rumah.

Baca Selengkapnya icon click

Truk "Over Loading" Masih Marak Lintasi Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id I Tabanan – Kendaraan angkutan barang dengan muatan berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL) terpantau masih marak melintasi jalur nasional Denpasar-Gilimanuk di wilayah Kabupaten Tabanan.

Temuan ini terungkap dalam operasi penertiban gabungan yang digelar Satlantas Polres Tabanan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Jasa Raharja di kawasan Patung Adipura pada Selasa (28/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Keluarga Tersangka Pengeroyok Maling Ayam di Baturiti Mohon Keringanan Hukuman

balitribune.co.id I Tabanan - Pihak keluarga dari lima warga Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan maling ayam asal Buleleng berinisial KD alias S memohon keringanan hukuman.

Mereka beralasan aksi tersebut murni merupakan upaya bela diri karena terduga pelaku pencurian ayam berinisial KD alias S sempat mengancam warga menggunakan senjata tajam.

Baca Selengkapnya icon click

Puluhan Pohon di Denpasar Dipasangi Barcode

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar terus mendorong edukasi lingkungan melalui inovasi digital. Salah satunya dengan memasang barcode atau QR Code pada pohon-pohon yang berada di ruang terbuka hijau (RTH), sehingga masyarakat dapat mengakses informasi lengkap mengenai setiap pohon hanya dengan memindainya menggunakan telepon pintar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.