Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pandemi, Pedagang Kaki Lima dan Pemulung Ogah Mudik

Bali Tribune/TAK MUDIK - Pedapatan turun, pedagang kaki lima di Gianyar tidak mudik.

balitribune.co.id | Gianyar - Meski banyak warga yang nekad mudik untuk merayakan lebaran, namun banyak pula warga pendatang di Gianyar yang tidak mudik. Bukan karena ada larangan pemerintah, bagi pendatang yang menjadi pedagang kaki lima ataupun pemulung, dampak pandemi Covid-19 penghasilannya anjlok dan hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
 
Perayaan Idul Fitri tinggal hitungan hari, Erik Hermanto (38) pedagang bakso keliling yang sering mangkal di areal Perkantoran Dinas Kominfo Gianyar, Rabu (5/5/2021), tetap suntuk berjualan. Sama seperti tahun sebelumnya, pria asal Jember ini tidak mudik saat lebaràn. Semasih perkantoran buka, dia berjualan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. "Saat kondisi sepi gini, saya pilih berjualan. Lagian bekal mudik tak mencukupi," ungkapnya.
 
Disebutkan, kalau mudik ke kampung halaman dirinya harus menabung dulu sebagai persiapan. Karena tidak hanya sekadar keperluan uang trasportasi dan perayaan Idul Fitri. Bersedekah kepada sanak keluarga yang sudah mentradisi juga menjadi pertimbangannya. "Selama pandemi ini saya berjualan hanya bisa menutupi kebutuhan sehari-hari bersama istri. Tidak bisa nabung seperti dulu," terangnya.
 
Kalaupun dipaksakan mudik, Erik mengaku tidak bisa membayangkan biaya perjalanan yang habis di saat pandemi ini. Selain main kucing-kucingan dengan petugas, pemudik juga kini dihadapkan biaya tambahan untuk menjalani rapid test maupun antigen. “Dari informasi yang saya terima, kini untuk rapid test biayanya hingga 160 ribu. Antigen lebih murah yakni 40  hingga 50 ribu, namun antreannya sangat panjang,” terangnya.
 
Sementara kalau mudik dan menjalani lebaran di kampung, sedikitnya ia harus mengantongi uang delapan hingga sepuluh juta rupiah. Dihitung, dari biaya perjalanan, pelaksanaan lebaran serta bersedekah kepada keluarga. “Hari raya pulang tanpa bersedekah, kurang gimana gitu. Dari pada beban, kan lebiah baik tidak mudik,” tambahnya.
 
Sementara itu, untuk mengejar target biaya leberan para pemulung barang rongsokan di Gianyar, pun berlomba-lomba mencuci gudangnya. Meksi harganya anjlok menjelang lebaran, mereka tetap menargetkan rongsokannya terjual habis dalam sepekan ini. Sebab bila distok, pasca lebaran harganya dipastikan terus turun.
 
Arif, seorang pemulung dan pengepul kecil-kecilan di Jalan Raya Semabaung, Blahbatuh, menyebutkan, harga rongsokan menjelang lebaran ini menurun drastis. Atas kondisi ini, pihaknya tidak dapat berbuat banyak. Apalagi, untuk mendapatkan barang ronsokan ini pemulung harus bermodalkan alat penukar seperti ember dan perabotan lainnya. Di tengah harga anjlok, dirinya juga tetap  menjual semua barang rongsokan. “Khawatirnya, bila rongsokan ini tidak terjual segera, harganya akan terus menurun hingga pasca lebaran seperti tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.
 
Dalam kondisi ini, dirinya mengaku tidak mau buang-buang uang dan energy untuk pulang mudik. Lagian, beberapa bulan sebelumnya dirinya sudah sempat ketemu sanak keluarganya di Probolinggo. “Ya kalu bisa lolos, tapi jika disuruh balik oleh petugas, kan buang-buang waktu dan biaya,” sebutnya.  
 
Tambahnya, harga rongsokan besi yang sepekan sebelumnya mencapai Rp 4.500, kini hanya laku terjual Rp 1.400 sekilonya. Rongsokan plastik yang sebelumnya laku Rp 3.000 kini hanya terjual Rp 1.500 sekilo dan  harga kertas dan kardus hanya Rp 700  yang sebelumnya mencapai Rp 1.500 sekilo. 
wartawan
Nyoman Astana
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.