Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pandemi, Tidak Ada Pungutan Embel-embel di Sekolah

Bali Tribune / PANGGIL - Kadisdik Gianyar memanggil Kepala SMP Negeri se-Kabupaten Gianyar dan Koordinator PAUD Kabupaten Gianyar.

balitribune.co.id | Gianyar  - Seluruh sekolah di Gianyar memastikan tidak ada pungutan apapun kepada siswa di masing-masing sekolah. Kalaupun ada satu dua sekolah yang sudah terlanjur memugut uang serangam sekolah, harus segera dikembalikan. 
 
Hal itu ditegaskan Bupati Gianyar Made Mahayastra yang kemudian dipertegas lagi oleh Kepala Dinas Pendidikan Gianyar Wayan Sadra  di hadapan seluruh Kepala SMP Negeri se Kabupaten Gianyar dan Koordinator PAUD Kabupaten Gianyar di Kantor Disdik Gianyar, Sabtu (9/7/2021).
 
Keputusan Bupati Mahaysatra mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 420/979/Disdik merupakan respon keluhan orangtua siswa di tengah kesulitan ekonomi di mas pandemi ini. Dalam instruksi bupati ini, secera tegas menyuratkan tentang peniadaan pungutan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di masa sulit pandemi Covid-19. Dalam instruksi tersebut merinci pungutan yang tidak boleh dilakukan oleh pihak sekolah, dalam hal ini adalah sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan Gianyar, yakni TK, SD Negeri, dan SMP Negeri.
 
Bupati telah menegaskan bahwa, selama ini dirinya melihat dan merasakan beban masyarakat sangat berat. Tidak hanya biaya pendidikan anaknya, hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari juga sudah kesulitan. Karena itu, pihaknya melarang sekolah-sekolah dari jenjang TK hingga SMP di bawah Dinas Pendidikan Gianyar untuk memungut biaya yang dikiranya tidak bersifat wajib. "Instruksi ini saya keluarkan, karena jangan sampai anak kita putus sekolah karena persoalan ekonomi," ujar Bupati Gianyar, saat mengeluarkan instruki Jumat lalu.
 
Namun sayang, rupanya sudah ada beberapa sekolah yang terlanjur melakukan pungutan. Kepala Dinas Pendidikan Gianyar Wayan Sadra pun memanggil puluhan puluhan Kepala sekolah SMP dan TK, Sabtu (09/7). Pada kesempatan itu, pihak sekolah diwajibkan untuk  mengembalikan uang yang dipungut saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022.  "Instruksi Bupati sudah jelas, jadi tidak ada pungitan dengan embel-embel apapun,” tegasnya.
 
Kadisdik juga heran dengan masih adanya pungutan, meski jauh-jauh hari pihaknya sudah mewanti-wanti Sekolah agar tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun saat PPDB. Disebutkan bahwa Bupati  sangat sensitif terhadap kondisi perekonomian di masa sulit pandemi Covid-19. Bahkan pakaian dirasa tidak cukup penting saat proses belajar daring, sehingga diambil sebuah keputusan untuk meringankan beban orangtua siswa baru. "Permendikbud sudah jelas, pakaian yang wajib tetap dimiliki siswa hanya pakaian Merah Putih, Putih Biru. Tidak boleh lagi ada yang lain," tegas Sadra.
 
Bagi yang terlanjur melakukan pemungutan, Sadra meminta Sekolah langsung berkoordinasi dengan panitia pengadaan agar siap-siap mengembalikan uang ortu siswa. Pihaknya tdak ingin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Apalagi ada uang embel lain, mau itu hasil kesepakatan atau apapun dalihnya. "Kalau tetap saja saya temukan ada Kepsek yang tetap melakukan pengadaan seragam tidak sesuai Instruksi Bupati, Disdik tidak mau bertanggungjawab," ujar Sadra.
 
Terkait instruksi Bupati ini, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Sukawati Made Cikra dikonfirmasi, Minggu (11/7/2021), mengatakan pihaknya sangat komitmen dengan keputusan bupati Gianyar. Diakui saat ini belum mulai melakukan pengembalian. Namun pihaknya akan segera melakukan rapat dengan pihak terkait. "Kami komitmen dengan Isntruksi Bupati, kami pastikan akan melaksanakannya," yakinnya.
 
Ditegaskan, pihaknya tidak pernah melakukan pemaksaan kepada orangtua siswa untuk pengadaan seragam. Sekolah hanya memfasilitasi untuk penyedia konveksinya. Namun demikian, pengadaan seragam senilai Rp 1,4 juta akan dikembalikan. 
wartawan
ATA
Category

Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Bupati Badung Kumpulkan Camat, Lurah/Perbekel, dan Pengelola Sampah

balitribune.co.id | Mangupura - Menyikapi permasalahan akan ditutupnya TPA Suwung, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Pengelola Jasa Pengangkutan Sampah di Kabupaten Badung, bertempat di Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa, (10/2). Rakor ini merupakan langkah mitigasi terkait dengan penutupan TPA Suwung.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Terima Dividen Bank BPD Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Sebagai pemegang saham mayoritas, Pemkab. Badung menerima Dividen dari PT. Bank BPD Bali. Dividen diterima langsung Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa yang diserahkan secara simbolis oleh Direktur Utama PT. Bank BPD Bali I Nyoman Sudharma didampingi Kepala Bank BPD Bali Cabang Mangupura Ida Bagus Made Surawan di Puspem Badung, Selasa (10/02).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Prosesi Mapeed di Pura Puseh Gianyar Diiringi Penampilan Barongsai

balitribune.co.id | Gianyar - Prosesi mapeed (iring-ringan geroban) serangkaian odalan di Pura Puseh Desa Adat Gianyar, Selasa (10/2/2026) sangat memikat dan unik. Suguhkan akulturasi tradisi warga Tionghoa setempat ikut mengiringi dengan menampilkan Barongsai Cahaya Dewata dari Pura Sri Sedana/Cong Po Kong Bio.

Baca Selengkapnya icon click

Tinggalkan Insinerator, Bupati Gus Par Geber Pengolahan Sampah Modern Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia memperketat pengawasan terhadap teknologi pengolahan sampah berbasis pembakaran (termal). Menteri Lingkungan Hidup RI menegaskan bahwa fasilitas insinerator yang belum memenuhi ketentuan lingkungan belum diperbolehkan beroperasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wakil Ketua I DPRD Badung Hadiri Penyerahan Simbolis Manfaat Jamsostek pada Peringatan Bulan K3 Nasional

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Badung, A.A. Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, menghadiri acara penyerahan secara simbolis Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dalam rangka Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

balitribune.co.id | Jakarta - Belum lama ini, beredar informasi bahwa terdapat sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.