Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Paniradya Kaistimewan DIY jadi Tujuan Studi Tiru Setwan dan Forward Bali

Bali Tribune / STUDI TIRU - Sekwan Provinsi Bali bersama rombongan Forum Wartawan DPRD (Forward) Bali saat melakukan studi tiru di Paniradya Kaistimewan Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (12/7)

balitribune.co.id | Yogyakarta - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Provinsi Bali bersama rombongan Forum Wartawan DPRD (Forward) Bali melakukan studi tiru di Paniradya Kaistimewan Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (12/7). Studi tiru tersebut untuk menggali regulasi yang berlaku di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

Sekretaris Dewan (Sekwan) Provinsi Bali, I Gede Indra Dewa Putra saat memimpin rombongan pada studi tiru kali ini mengatakan, Bali dan DIY memiliki kemiripan karena sebagai tujuan wisata. "Maka perlu masukan dan hal-hal regulasi bisa disampaikan sebagai tambahan amunisi regulasi kami di Bali," ujarnya didampingi Kabag Persidangan I Gusti Agung Nyoman Alit Wikrama, Kasubag Tata Usaha, Kepegawaian, Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Provinsi Bali, I Kadek Putra Suantara, beserta staf.

Kata dia, perlu untuk menggali keistimewaan Yogyakarta sesuai kewenangan dan kepemerintahan. Pasalnya Bali sekarang ini sudah memiliki Undang-Undang tersendiri yakni Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. "Diskusi ini menambah wawasan dan menumbuhkan wawasan luas, sebagai kualitas pemberitaan yang bermanfaat bagi msyarakat," cetus Gede Indra. 

Setelah menggali dan mendapat gambaran regulasi di DIY sesuai Undang-Undang yang dipaparkan oleh Paniradya Pati Kaistimewan DIY, Aris Eko Nugroho, beserta Kabag Pelayanan dan Umum Paniradya, Ariyanti Luhur Tri Setyarini, rombongan Setwan dan Forward Bali melakukan diskusi khususnya kewenangan pemerintah terkait budaya maupun tradisi di DIY.

Eko Nugroho, menjelaskan Paniradya merupakan salah satu lembaga pemerintahan daerah keistimewaan yang setara asisten. "Sama seperti perangkat pemerintahan, hampir sama tugas pokok fungsinya dengan Bappeda. Paniradya baru 2019 dibentuk, sebelumnya disebut asisten keistimewaan. Karena daerah istimewa maka dibentuk lembaga khusus Paniradya yang tugas fungsi kami melakukan perencanaan terkait keistimewaan," imbuhnya. 

Paniradya Kaistimewan mempunyai andil dalam penyusunan kebijakan, perencanaan, pengendalian, serta pengoordinasian administrasi urusan keistimewaan.

wartawan
YUE
Category

Pemilihan Bendesa Adat Pejarakan Gunakan Sistem Voting, Wayan Sudana Raih Suara Terbanyak

balitribune.co.id I Singaraja - Proses pemilihan Bendesa Adat (Kelian Desa Adat) Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, masa ayahan 2026–2031 berlangsung lancar dan kondusif meski menggunakan mekanisme pemungutan suara langsung (pasuaran krama). Mekanisme tersebut dipilih berdasarkan aspirasi mayoritas krama desa, meski sebelumnya terdapat pedoman dari Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali yang lebih mengedepankan musyawarah mufakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kontingen Karangasem Raih Juara II Lomba Senam, Ny. Mas Parwata Hadiri Puncak HKG PKK ke-54 Provinsi Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Kontingen TP PKK Kabupaten Karangasem kembali menorehkan prestasi membanggakan pada Puncak Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54 Tingkat Provinsi Bali. Tim Lomba Senam perwakilan Kabupaten Karangasem dari SMAN 2 Amlapura berhasil meraih Juara II pada ajang yang digelar di Panggung Terbuka Ardha Candra, UPTD Taman Budaya Provinsi Bali, Denpasar, Jumat (24/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Harga Seekor Ayam dan Harga Sebuah Nyawa

balitribune.co.id | "Seekor ayam mungkin hanya bernilai ratusan ribu rupiah. Namun, ketika seekor ayam dibayar dengan hilangnya satu nyawa manusia, sesungguhnya yang paling mahal bukanlah ayam itu, melainkan lunturnya kemanusiaan, runtuhnya penghormatan terhadap hukum, dan pudarnya nilai Tat Twam Asi yang selama ini menjadi kebanggaan masyarakat Bali."

Ketika Amarah Mengalahkan Kebijaksanaan

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sidang Perdana Citizen Lawsuit Banjir Bali, Pemerintah Pusat Absen

balitribune.co.id | Denpasar - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menggelar sidang perdana gugatan warga negara (Citizen Lawsuit) yang diajukan Koalisi Pulihkan Bali terhadap 14 pejabat negara pada Senin (27/7/2026). Gugatan ini dilayangkan sebagai respons atas buruknya tata kelola pemerintahan dalam penanganan bencana banjir yang melanda Pulau Dewata pada September 2025 lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.