Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Panitia Karya Peneduh Jagad Pura Penataran Agung Rinjani Audiensi ke Bupati

Bupati Giri Prasta bersama Panitia Karya Peneduh Jagad Metaur Balik Sumpah, di Puspem Badung, Senin (3/9).

BALI TRIBUNE - Panitia Karya Peneduh Jagad Metaur Balik Sumpah (Padudusan Agung) di Pura Penataran Agung Rinjani, Lombok diterima Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, di ruang tamu Kantor Bupati Badung, Senin (3/9).  Kehadiran para tokoh tersebut, untuk menyampaikan rencana pelaksanaan karya Peneduh Jagad sekaligus menyampaikan undangan agar Bupati Giri Prasta hadir pada upacara yang puncaknya akan dilaksanakan pada hari Sabtu, 22 September 2018 di Pura Penataran Agung Rinjani.  Ketua Panitia Karya AA Bagus Ketut Arimbawa didampingi Mangku Pura Penataran Agung Rinjani Jro Mangku Made Arta kepada Bupati menjelaskan, terkait bencana gempa bumi yang berturut-turut di pulau Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), yang telah mengakibatkan kerugian korban jiwa dan materi, maka akan dilaksanakan Peneduh Jagad Metaur Balik Sumpah (Padudusan Agung) di Pura Penataran Agung Rinjani. Juga diadakan upacara ngaturang pekelem, nangluk merana lan mepedudusan alit ring segara.  Dijelaskannya rangkaian upacara dimulai tanggal 3 September nyukat genah, selanjutnya 20 Semptember mlaspas sanggar tawang lan ngunggahang sunari, 21 September ngaturang bakti, memben upakara dan puncak acara tanggal 22 September 2018 dilaksanakan karya peneduh jagad tawur balik sumpah agung. “Besar harapan kami mewakili umat di Lombok agar Bapak Bupati bisa hadir untuk ikut menyaksikan dan mendoakan agar upacara dapat berlangsung lancar,” harapnya.  Sementara Bupati Giri Prasta menyampaikan keperihatinan atas musibah gempa bumi yang terjadi di Lombok, yang mengakibatkan kerugian material, bahkan korban jiwa. “Kami mewakili masyarakat Badung ikut merasakan duka yang dialami saudara-saudara kita yang berada di Lombok,” kata  Giri Prasta.  Terkait upacara Peneduh Jagad Metaur Balik Sumpah (Padudusan Agung) di Pura Penataran Agung Rinjani, Giri Prasta menyatakan sangat mendukung. Kata dia, selain upaya secara sekala, memang perlu dilaksanakan upacara secara niskala untuk menetralisir, agar kembali terjadi keseimbangan di alam. Untuk kegiatan tersebut, Bupati Giri Prasta memberikan dana punia sebesar Rp 300 juta.

wartawan
I Made Darna
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.