
balitribune.co.id | Tabanan – Panitia Khusus atau Pansus I DPRD Tabanan yang kebagian tugas membahas rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana (RPJMD SB) Tabanan 2025-2029 memberi penekanan lebih terhadap isu pengelolaan sampah.
Ini terungkap dalam rapat paripurna di DPRD Tabanan pada Senin (19/5) dengan agenda penyampaian laporan Pansus I terkait hasil pembahasan rancangan awal RPJMD SB Tabanan 2025-2029 pada pekan sebelumnya.
Isu pengelolaan sampah tersebut masuk ke dalam salah satu poin penekanan yang disampaikan DPRD Tabanan melalui Pansus I dalam laporan tersebut. “Permasalahan sampah menjadi isu strategis terkait kesehatan dan lingkungan hidup yang harus segera dicarikan solusinya,” ujar Ketua Pansus I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, saat menyampaikan laporan tersebut.
Pihaknya berharap, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan mulai memperkuat upaya membangun perubahan perilaku masyarakat dalam membuang sampah. Upaya ini bisa dilakukan dengan penguatan peran komunitas, pemerintah desa, dan desa adat.
Usai rapat tersebut, Omardani menegaskan bahwa persoalan sampah tidak hanya masalah administratif semata. Lebih dari itu, persoalan pengelolaan sampah menyangkut budaya dan perilaku masyarakat.
Ia menyebut, perubahan perilaku dalam membuang sampah menjadi kunci utama dan harus dimulai dari edukasi. “Caranya bisa dengan melibatkan komunitas, desa adat, hingga (membuat) perarem atau awig-awig (aturan adat) yang sudah disepakati. Karena perilaku tidak serta merta bisa berubah tanpa adanya sanksi atau tekanan tertentu,” ujar Omardani yang juga Ketua Komisi I.
Menurut Omardani, persoalan pengelolaan sampah bukan lagi isu strategis yang bersifat lokal. Isu tersebut sudah menjadi persoalan secara global. Khusus untuk Bali, jika persoalan ini tidak mendapatkan penanganan serius bisa berpotensi menggerus citra pariwisata Bali. “Ini bukan isu kaleng-kaleng. Harus ada gerakan kolektif dari masyarakat, pemerintah, dan legislatif untuk menanganinya,” pungkasnya.
Karena itu, dalam rencana awal RPJMD SB Tabanan 2025-2029, pihaknya memberikan penakanan terhadap persoalan ini agar mendapatkan perhatian dan solusi penanganan. Untuk rencana awal RPJMD Tabanan 2024-2029 sendiri, secara prinsip, DPRD Tabanan melalui fraksi-fraksi hingga komisi-komisinya telah menyepakatinya untuk dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Secara terpisah, Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal substansi RPJMD SB Tabanan 2024-2029 tersebht. Termasuk beberapa poin penting yang mendapatkan penekanan Pansus I.
Khusus untuk isu pengelolaan sampah, pihaknya akan berupaya melakukan penanganan secara menyeluruh melalui edukasi pemilahan sampah rumah tangga yang lebih efektif. “Kami sepakat bahwa soal sampah tidak hanya bisa diselesaikan dengan teknologi, tetapi juga perlu perubahan budaya masyarakat,” kata Sanjaya.