Mangupura, Bali Tribune
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta Senin (16/5) bertempat di Ruang Rapat DPRD Badung, menyampaikan paparan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang telah mengadopsi penuh ajaran Tri Sakti Bung Karno sebagimana tertuang dalam Program Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PPNSB) dan 6 Prinsip Dasar Pembangunan Badung.
Terdapat empat pendekatan mewujudkan Rancangan RPJM 2016-2021 yang meliputi pendekatan Teknokratik, Politis, Button Up, Top Down dan Partisipatif. “Kami di kabupaten badung telah berkomitmen bahwa dalam upaya mewujudkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dalam kurun lima tahun kedepan ini seluruh pola pendekatan ideal dimaksud dilakukan sinergi dan kolaborasi sehingga terwujud perencanaan pembangunan daerah yang komprehensif terintegrasi serta dapat mengantarkan kehidupan masyarakat Badung yang lebih sejahtera dan berkeadilan,” ungkap Giri Prasta.
Secara detail dihadapan segenap Anggota DPRD Kabupaten Badung, Bupati Giri Prasta yang didampingi Wakil Bupati Ketut Suiasa dan Sekkab Kompyang R Swandika juga mengungkapkan bahwa implementasi Pembangunan Nasional semesta Berencana (PPNSB) dalam RPJMD Kabupaten Badung untuk tahun Anggaran 2016-2021 dengan landasan operasionalnya dengan mengadopsi ajaran Tri Sakti Bung Karno yakni berdaulat dalam bidang politik, berdikari di bidang ekonomi dan berkepribadian di bidang budaya serta mengadopsi pula program Nawacita.
Dalam pemaparannya Bupati Giri Prasta menyampaikan visi dan misi Badung lima tahun kedepan. Visi Badung yakni memantapkan arah pembangunan badung berlandaskan Tri Hita Karana menuju masyarakat maju, damai dan sejahtera, dengan sembilan misi. Dari visi-misi tersebut terdapat 17 program unggulan daerah yang sejalan dengan lima bidang prioritas PPNSB meliputi; peningkatkan produksi dan produktivitas pertanian dalam arti luas untuk mencapai swasembada pangan melalui pengembangan pertanian kontemporer. Pembangunan infrastruktur wilayah diantaranya Jalan Lingkar Selatan dan Jalan Lingkar Barat (Outer Ring Road and Shortcut) di Kecamatan Kuta Selatan serta penataan utilitas umum melalui pembangunan jaringan utilitas terpadu.
Meningkatkan distribusi pendapatan kepada masyarakat berpendapatan terendah melalui Program Perlindungan Sosial yang komprehensif di sektor dasar (Pendidikan, Kesehatan, Akses Permodalan). Meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat melalui penyediaan tenaga kesehatan dan sarana prasarana pelayanan kesehatan.
Meningkatkan kualitas pendidikan melalui pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik dan sarana prasarana pendidikan. Mendorong dan memperkuat lembaga-lembaga pelatihan kerja untuk memperkuat jiwa wirausaha dan penyerapan tenaga kerja. Memperkuat Usaha Mikro Kecil Menengah dan ekonomi kreatif berbasis kerakyatan.
Mendorong penguatan peran dunia usaha dalam penanggulangan kemiskinan. Meningkatkan kualitas dan daya saing kepariwisataan serta diversifikasi destinasi/ obyek-obyek wisata. Memberdayakan banjar sebagai simpul/pusat pelestarian dan pengembangan budaya lokal masyarakat. Memperkuat eksistensi lembaga adat dan lembaga tradisional serta tatanan kehidupan masyarakat. Pelestarian sumber daya air dan hutan.
Peningkatan program pengelolaan limbah dan sampah melalui upaya pengurangan, penggunaan kembali dan daur ulang/3R (Reduce, Reuse dan Recycle). Pengendalian alih fungsi lahan pertanian. Penataan perwajahan wilayah serta memperbanyak ruang terbuka hijau. Meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik menuju Smart City.
Membentuk Unit Reaksi Cepat terkait pelayanan publik untuk meningkatkan respons time dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Selain itu dijelaskan strategi dan arah kebijakan, bidang sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, adat, agama dan budaya, jaminan sosial dan ketenagakerjaan
Sementara Ketua DPRD Badung Putu Parwata didampingi Wakil Ketua Nyoman Karyana mengatakan terdapat tiga jalur spesifik dalam penyusunan RPJMD yaitu alur proses teknokratis strategis, alur partisipatif dan alur proses legislasi dan politik.
Khusus alur legislasi dan politis merupakan alur konsultasi dengan DPRD untuk menghasilkan Perda RPJMD. “Pada alur ini diharapkan DPRD dapat memberikan kontribusi pemikiran, review dan evaluasi atas hasil-hasil alur strategis maupun partisipatif,” jelasnya.
Pemaparan rancangan awal RPJMD Badung oleh Bupati ini, merupakan suatu langkah untuk menyamakan persepsi atas rancangan RPJMD Badung 2016-2021 yang memuat visi-misi Bupati Badung terpilih. “Dari pemaparan Bupati dan mendapatkan pemahaman, akan dilanjutkan pembahasannya secara teknis melalui pansus RPJMD dengan SKPD terkait untuk menjadi pertimbangan lebih lanjut,” jelasnya.