Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Paris Fashion Week 2021, Desainer Muda Denpasar Tampilkan 10 Karya

Bali Tribune/Christabel Vania Angelica Handoyo saat meminta dukungan dan doa restu dari Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara, di kantor Wali Kota, Kamis (19/8)



balitribune.co.id | Denpasar  - Desainer fashion muda asal Kota Denpasar, Christabel Vania Angelica Handoyo, berhasil menorehkan prestasi dengan berkesempatan menampilkan 10 karya rancangannya di gelaran Paris Fashion Week 2021.
 
Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara mendukung sepenuhnya dan mengaku bangga akan prestasi yang dicapai oleh gadis yang akrab disapa Vania itu.
 
“Untuk Vania, semoga kesempatan emas tampil di ajang Fashion bergengsi tingkat dunia ini dapat dijadikan pengalaman untuk mengembangkan diri, menampilkan yang terbaik dan sekembalinya nanti ke Kota Denpasar dapat membagi pengalamannya kepada rekan-rekan yang lain. Serta tentu saja menjelang tampil tetap menjaga kesehatan,” tutur Jaya Negara, Kamis (19/8).
 
Selebihnya, Jaya Negara berharap agar prestasi yang diraih Vania ini bisa menjadi inspirasi anak muda lainnya. “Semoga pencapaian ini dapat menjadi inspirasi bagi anak muda lainnya di Kota Denpasar untuk terus berkarya dan belajar meskipun saat di tengah pandemi,” harapnya.
 
Sementara Vania mengatakan dirinya di Paris Fashion Week 2021 akan menampilkan karya desain berjudul “The Power of Gek Bali” yang terdiri dari 10 rancangan karya.
 
“Karya desain semuanya berlandaskan pada kain tenun Endek dengan berbagai pengembangan proses kreatif lainnya. Saat ini saya sedang dalam proses produksi karya yang ditarget akan rampung sekitar bulan Desember atau Januari,” tandasnya.
 
Paris Fashion Week 2021 sendiri seharusnya berlangsung pada bulan September 2021 namun karena imbas pandemi sehingga mengharuskan untuk ditunda hingga Maret 2022.
 
“Terima kasih atas dukungan Pemkot Denpasar dan semoga diberi kelancaran untuk menampilkan yang terbaik,” pintanya.
wartawan
Redaksi
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.