Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pariwisata Bali Didorong Mengadopsi Konsep Bangunan Hijau dan Cerdas

bangunan hijau
Bali Tribune / ilustrasi (ist)

balitribune.co.id | Mangupura - Kepariwisataan Bali yang kian populer, membuat pemilik modal tertarik berinvestasi di sektor akomodasi wisata. Pelaku usaha di sektor perhotelan di Bali didorong mampu mengadopsi konsep bangunan gedung hijau dan bangunan gedung cerdas dalam setiap proyek pembangunannya. Hal ini untuk mendukung target Bali emisi nol pada 2045 dan pemerintah pusat pada 2060 melalui pengelolaan energi yang efisien dan berkelanjutan.

Berdasarkan data International Journal of Sustainable Competitiveness on Tourism 2023, hotel bintang lima di Bali rata-rata konsumsi energi diperkirakan mencapai 183 kWh per kamar per hari, lebih besar dibandingkan Jakarta sebesar 131 kWh per kamar per hari. Transformasi menuju bangunan hijau dan cerdas pun dinilai tidak bisa dilakukan oleh pemerintah saja, namun dibutuhkan kolaborasi lintas sektor mulai dari arsitek, insinyur pengembang properti, akademisi hingga masyarakat umum.

Ketua Umum Himpunan Ahli Elektro Indonesia, Achmad Sutowo Sutopo di Badung beberapa waktu lalu mengatakan, dalam mendorong pembangunan rendah karbon, pemerintah telah menetapkan standar bangunan gedung hijau (BGH) dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 21 Tahun 2021 dan bangunan gedung cerdas (BGC) dalam Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2023. Kedua regulasi ini menjadi fondasi dalam mendorong pembangunan rendah karbon di seluruh Indonesia termasuk Bali dengan pembangunan sarana akomodasi yang cukup pesat.

Dalam hal ini kontraktor pekerjaan umum, maupun pelaku usaha di sektor properti, perhotelan, dan pariwisata di Bali didorong untuk mengadopsi konsep bangunan hijau dan bangunan cerdas melalui prioritas penggunaan material ramah lingkungan, hingga integrasi teknologi kelistrikan untuk konsumsi energi efisien dan berkelanjutan.

"Indonesia ini negara yang apa saja ada, terutama sumber daya alamnya, tapi kesadaran tentang efisiensinya masih rendah. Karena penghematan itu kalau dikumpulkan pasti akan menjadi banyak, ini penting. Karena energi ini, kedepan kita tidak bisa terlepas dari energi tidak bisa terlepas dari air dan material ramah lingkungan. Yang tidak ramah lingkungan ini harus disingkirkan. Makanya perlu produk yang menjadi efisien. Hal itu yang sering kami sampaikan sebagai praktisi," ujarnya.

wartawan
YUE
Category

Optimalisasi Hasil Laut Sanur, Walikota Jaya Negara Salurkan Bantuan Alat Pancing untuk 5 KUB

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara secara resmi menyerahkan bantuan alat pancing kepada 5 Kelompok Usaha Bersama (KUB) di Kawasan Pantai Karang, Sanur, Denpasar, Jumat (5/12). Bantuan tersebut diharapkan dapat mendukung optimalisasi bagi nelayan dalam menangkap ikan. Produksi sektor perikanan tangkap dapat terus meningkat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BVA Ajak Pengelola Vila Lakukan Antisipasi Terhadap Cuaca Ekstrem

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah menyampaikan kondisi cuaca terkini dan potensi risiko hidrometeorologi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Berbagai pihak termasuk pengelola akomodasi wisata di Bali turut memperkuat kesiapsiagaan selama momen libur Nataru yang berpotensi terjadinya hujan ekstrem dan angin kencang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bangunan di Jatiluwih Ditutup, Belasan Pemilik Protes dengan Pasang Seng

balitribune.co.id | Tabanan - Pemilik bangunan di kawasan objek wisata Jatiluwih yang ditutup pemerintah daerah memasang belasan pelat seng di pematang sawah mereka pada Kamis (4/12).

Pemasangan pelat seng itu dilakukan sebagai bentuk protes atau penutupan bangunan milik mereka saat Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (TRAP) DPRD Bali bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sidak pada Selasa (2/12).

Baca Selengkapnya icon click

Investor Australia Gugat Pemilik Hotel Sing Ken Ken Seminyak, Berbeda Soal Kepailitan

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus kepailitan hotel Sing Ken Ken di Jalan Arjuna Nomor 1 Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung terus bergulir dan kian rumit. Hotel Sing Ken Ken dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Niaga Sby tertanggal 18 Juli 2017 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 609 K/Pdt.Sus-Pailit/2018 tertanggal 18 Juli 2018.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.