Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Parta ; Mafia Tiongkok Sebagai Predator

Nyoman Parta.

BALI TRIBUNE - Pariwisata Bali dijual murah di Tiongkok, membuat masyarakat Bali meradang. Apalagi, Bali diobral murah - meriah hingga Rp200 ribu, untuk tiket pulang pergi, hotel dan makan di Bali selama 5 hari. Kondisi ini tentu sangat merugikan Bali. Apalagi, praktik ini sudah terjadi sejak lama. Bahkan ada istilah "jual - beli kepala" (JBK) untuk wisatawan Tiongkok. Hal ini dibenarkan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Parta. Ia bahkan menyebut bahwa para mafia Tiongkok yang ingin mencari untung dengan ‘menipu’ sesama Tiongkok dan merugikan Bali, sebagai predator. Ia menegaskan, praktik JBK ini sudah terjadi lama di Bali, dengan pola jaringan wisatawan dari luar negeri bekerja sama dengan travel agen di Bali, termasuk guide. Kemudian, para tamu nantinya dipaksa belanja untuk dapat fee. “Ini terjadi lama, JKB dengan konsep jaringan travel agen. Namun jarang juga ada yang melapor, karena saling melindungi dan sama – sama diuntungkan pemainnya. Padahal ini sangat merugikan Bali,” tandas Parta, di Denpasar, Rabu (17/10). Dikatakan, saat ini yang lagi ramai ada pola yang termasuk baru. Modusnya, pihak pemilik toko yang rata – rata masih asli Tiongkok yang mensponsori untuk datang di Bali, dengan pola subsidi. Dengan begitu, bisa menjual Bali dengan sangat murah, bahkan yang terakhir sampai Rp 200 ribu ke Bali. Dengan jumlah ini, mereka mendapat tiket, hotel, dan makan selama lima hari di Bali. “Dijual bahkan diobral dengan Rp 200 ribu,” tutur Parta, yang pada Pileg 2019 mendatang akan bertarung sebagai calon anggota DPR RI dari Dapil Bali. Dengan mensubsidi seperti ini, imbuhnya, para wisatawan Tiongkok kemudian seperti dipaksa untuk belanja di toko – toko berjaringan yang sudah di Bali. Dengan beragam indikasi, ada pegawai toko yang masih berstatus WNA, hanya dengan visa wisata dan lainnya. "Kondisi ini sangat merugikan Bali, walaupun kesannya yang menipu dan ditipu sama – sama Tiongkok,” ujar politikus PDI Perjuangan asal Guwang, Gianyar ini. Ia menyebut, dampak bagi Bali sangat besar akibat praktik ini. Salah satunya, nama Bali menjadi jelek di Tiongkok, karena terkesan di Bali objek wisatanya hanya toko – toko saja, yang menjual barang – barang seperti kasus latex dan lainnya. tidak ada hasil UMKM Bali. "Ternyata Bali hanya wisata toko aja, karena mereka empat hari masuk toko saja. Sehari baru tour ke Uluwatu,” beber Parta. Bagi Parta, praktik para pemain – pemain Tiongkok ini sudah ibarat predator. “Mereka ibarat predator, rela memakan teman dan saudara sendiri dan rela merusak nama Bali demi keuntungannya sendiri,” pungkasnya.

wartawan
San Edison
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.