Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Parta Minta Polisi Tak Tangkap Penjual Arak

Bali Tribune/ I Nyoman Parta
Balitribune.co.id | Gianyar - Aksi seorang hakim setelah memvonis lima orang pedagang arak dan membayari dendanya viral di medsos, rupanya banyak menuai respon.  Terlebih di masa pendemi ini, arak kini dijadikan kekuatan ekonomi baru berbasis kerakyatan.
 
Anggota DPR RI, I Nyoman Parta yang membidangi UMKM pun menyayangkan penangkapan pedagang arak ini.  Bahkan, secara terbuka meminta Kapolda Bali yang baru Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra untuk memerintahkan jajarannya agar tidak lagi menangkap rakyat yang menjual arak untuk bertahan hidup.
 
 "Pak Kapolda Bali yang baru mohon diperintahkan jajarannya, jangan lagi ngejuk rakyat yang berjualan karena untuk bertahan hidup di masa pandemi, agar hukum menghadirkan wajah kemanusian,” harapnya disampaikan melalui awak media dan juga diunggah  Parta di media sosial.
 
Disebutkan, dalam masa pandemi, dirinnya menilai  pemerintah sepatutnya mengapresiasi daya juang masyarakat. Mengingat masyarakat kita sebagian besar di pariwisata, kini sedang terpuruk, namun masih memiliki semangat untuk mempertahankan hidupnya.
 
"Dalam pandemi ini hampir semua masyarakat Bali khususnya dalam situasi sulit, mereka kehilangan pekerjaan. Banyak warga yang dulunya  bartender,  sopir freelance, mencoba lalu bangkit dengan jualan arak. Ini patut diapresiasi dan saya malah salut karena mereka tidak   berdiam diri,” ungkapnya.
 
Namun,  melihat kasus penangkapan lima pedagang arak yang hanya dengan berskala kecil, dirinya mengaku prihatin. Disebutkan,   kasus ini menunjukkan sindiran banyak orang tentang hukum hanya tajam ke bawah. "Ini tentunya menimbulkan reaksi kurang simpatik terhadap penindakan hukum,” geram politisi PDIP asal Guwang, Sukawati ini.
 
Pun demikian, terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) dimulai di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, dikhawatirkan akan mengkriminalisasi UMKM.
 
Disebutkan Parta,  RUU ini diusulkan anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerindra, akan memotong usaha rakyat di sejumlah daerah yang merupakan satu-satunya pilihannya. Karena di beberapa daerah yang tidak subur hanya menghasilkan kelapa, aren dan ental.
 
Secara terpisah, hakim yang memimpin sidang tipiring terhadap lima terdakwa penjual arak tersebut, Wawan Edy Prasetyo, mengatakan dalam kasus ini perlu adanya sinkronisasi dan harmonisasi Perda Kabupaten/Kota dengan Pergub Bali. 
 
"Di dalam Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 itu kan diakui arak Bali sebagai salah satu sumber daya keragaman budaya Bali yang perlu dilindungi, dipelihara, dikembangkan dan dimanfaatkan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi berkelanjutan dengan berbasis budaya, sesuai dengan visi Pemprov Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Untuk itu diberikan kepastian dan landasan hukum terhadap pelaku usaha dalam melaksanakan tata kelola minuman arak Bali itu," jelasnya.
 
Wawan menjelaskan, di dalam Pergub itu gubernur melakukan pembinaan pengawasan melalui Tim Terpadu untuk berkoordinasi dengan Pemda Kabupaten/Kota, pihak kepolisian dan Bea Cukai terhadap penyelenggaraan tata kelola minuman arak.
 
"Saya harap tidak lagilah ada penangkapan ini, Ini semestinya dilakukan pembinaan, pengawasan, dan pendampingan terlebih dulu. Penegak hukum  harus bisa menjaga kepantasan dan keadilan," tandas Wawan mantan aktivis Hindu Banyuwangi ini.
wartawan
Nyoman Astana
Category

Petugas Gabungan Amankan Ratusan Bungkus Rokok Ilegal dari Sejumlah Kios

balitribune.co.id | Amlapura - Guna mengantisipasi peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai, petugas gabungan dari Kantor Bea Cukai bekerjasama dengan Sat Pol PP, Karangasem, TNI dan Polri, semakin menggencarkan kegiatan operasi pemberantasan dengan menyasar warung-warung tradisional yang biasanya menjadi sasaran utama para distributor untuk memasarkan produk rokok ilegal berbagai merek.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Amini Pembongkaran Rumah Dinas Dokter di Tembuku

balitribune.co.id | Bangli - DPRD Bangli menyetujui rencana Pemkab Bangli melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan penjualan secara lelang berupa gedung dan bangunan Rumah Dinas Dokter yang berada di Desa Tembuku, Kecamatan Tembuku, Bangli. Persetujuan tersebut terakomodir dalam rapat antara DPRD Bangli dengan eksekutif pada Kamis (26/6/2025).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tenis Lapangan Badung Diperkuat Tiga Anggota TNI Angkatan Darat Pada Porprov Bali Ke XVI 9 September 2025 Mendatang

balitribune.co.id | Mangupura - Pekan Olah Raga Propinsi (Porprov) Bali yang akan dimulai 9 September 2025 mendatang akan di laksanakan di dua Daerah yaitu Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, Beberapa cabor telah melakukan persiapan yang matang dalam menghadapi even ini, salah satunya cabor tenis lapangan. 

Baca Selengkapnya icon click

Silvi: Kompetisi SAC Makin ‘Memperkaya’ Wawasan Safety Riding

balitribune.co.id | Denpasar - Kalah atau menang, juara atau tidak bukanlah menjadi tujuan utama. Begitulah ungkap  Silvi, ladies Bikers komunitas CB150X,  wakil Bali  di  kompetisi Safety Riding Advisor Community (SAC) 2025

Bagi Silvi meskipun belum mampu merengkuh juara, keikutsertaan dalam kompetisi SAC bertujuan untuk  makin menambah wawasan safety riding

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.