Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Partai Golkar Bali Soroti Raperda Tentang Baga Utsaha Padruen Desa Adat (BUPDA) di Bali

Bali Tribune / Ketua DPD Partai Golkar Bali, I Nyoman Sugawa Korry (tengah) bersama Bakum HAM Golkar Bali.

balitribune.co.id | DenpasarAdanya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang hubungannya dengan desa adat beserta perangkatnya, Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Sugawa Korry, di Kantor DPD Golkar Provinsi Bali,  Jumat (4/6) didampingi Badan Hukum (Bakum) Partai Golkar yang  diketuai Dewa Ayu Putu Sri Wigunawati, menyampaikan, Partai Golkar mencermati  dari sisi  substansi dan legal drafting  Raperda yang terdiri dari 15 Bab dan 67 Pasal ini telah sesuai dengan amanat yang tertuang dalam UU No.12 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perudang-undangan. Terkait  Ruang lingkup  Raperda Tentang Baga Utsaha Padruen Desa Adat (BUPDA) di Bali ini  cukup padat dan komprehensip, meliputi; Ketentuan Umum, Penamaan Dan Kedudukan, Pendirian, Kepemilikan dan Bentuk Usaha, Pendirian, Kepemilikan dan Bentuk Usaha, Pembubaran Dan Pembekuan Unit Usaha, Bidang Usaha Dan Modal, Tata Kelola, Sabha Perekonomian Adat Bali, Perlindungan Dan Pengayoman, Kedudukan Krama Desa Adat, Labda, Pendapatan Dan Dana Punia, Pembinaan Dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Sanksi.

“Raperda Tentang Baga Utsaha Padruen Desa Adat Di Bali ini merupakan turunan dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali,” jelas Sugawa Korry.

Disebutkan, Partai Golkar mengapresiasi langkah  Gubernur yang telah membuat turunan peraturan atas Perda Nomor 4 Tahun 2019, karena sejalan dengan hasil Webinar Partai  Golkar dengan Tema Pemajuan Dan Penguatan Desa Adat, Dalam Aspek Regulasi, Kelembagaan Dan Dukungan Keuangan yang  diselenggarakan pada Tanggal 22 Januari 2021.

“Sebagaimana telah kita ketahui bersama  bahwa Raperda Tentang Baga Utsaha Padruen Desa Adat Di Bali dibuat untuk tujuan memberikan peluang bagi Desa Adat untuk membentuk Baga Utsaha Padruen Desa Adat yang melaksanakan kegiatan usaha di bidang ekonomi riil, jasa dan, atau pelayanan umum yang diselenggarakan berdasarkan hukum adat serta dikelola dengan tata kelola modern untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian Krama Desa Adat,” jelasnya.

Terkait dengan hal ini menurutnya  Partai Golkar memandang sebagai tujuan yang sungguh sangat mulia, maka untuk itu pihaknya menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada Gubernur, namun dengan menyampaikan beberapa catatan yang perlu dipertimbangakan secara seksama  menyangkut hal-hal sebagai berikut:

BAB 1 KETENTUAN UMUM, Pasal 1 ayat 7 Sabha Perekonomian  Adat Bali yang selanjutnya disebut SAKA Bali  adalah lembaga otoritas perekonomian adat Bali yang memiliki tugas pokok dan kewenangan pembinaan dan pengawasan dengan cara mengatur, mengawasi, dan membina.

“Menurut hemat kami kata ‘mengatur’ tidak perlu ada karena ini terkesan mengabaikan independensi dan disarankan diganti dengan kata memfasilitasi,” ujar Sugawa Korry.

Sedangkan, Pasal 2 point b Padumpada (Keadilan) dalam Hukum Adat artinya bukan keadilan tapi kepatutan. Selanjutnya poin c manyama-braya (kekeluargaan) yang semestinya adalah Penyama-berayan. Poin k pangunadika (pemberdayaan) semestinya kebijaksanaan dan poin l melanting (keberlanjutan) mohon disampaikan sumber rujukannya.

Pada BAB III Pasal 9 Ayat 4 agar dihilangkan karena tugas MDA hanya pada memverifikasi dan memfasilitasi, serta membina agar BUPDA yang dibentuk berdasarkan paruman desa adat bisa didaftarkan di Dinas PMA sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Pasal 10 ayat 1 agar mencantumkan LPD sebagai pengecualian sehingga ayat ini berbunyi; Badan usaha milik Desa Adat atau unit-unit usaha milik Desa Adat yang telah ada harus mendapat persetujuan Paruman Desa adat untuk menjadi BUPDA kecuali Lembaga Perkreditan Desa (LPD).

“LPD merupakan lembaga keuangan yang harus dikelola secara independen sebagaimana di tingkat nasional lembaga keuangan perbankan diawasi oleh lembaga khusus untuk pembinaan dan pengawasan lembaga keuangan. Disamping itu, dasar pertimbangannya adalah dalam kaitan ini, kami Fraksi Golkar komit mempertahankan keberadaan LPD tidak saja dilihat dari sejarah pembentukannya, tetapi juga keberadaan LPD sudah sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat pedesaan disamping juga LPD telah dikecualikan dari Undang Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro,” sebut Sugawa Korry.

Pasal 12 ayat (3) yang berbunyi ; Unit – unit usaha dst nya  dapat berbentuk badan hukum dst nya,  menurutnya  kata dapat sebaiknya didrop saja karena kata dapat mengindikasi boleh tidak berbadan hukum. Semestinya unit-unit usaha BUPDA sebaiknya semuanya berbadan hukum sehingga seluruh produk kegiatannya memiliki kepastian hukum, sambung Sugawa Korry.

BAB V BIDANG USAHA DAN MODAL, Bagian Kesatu, Bidang Usaha sebaiknya mencantumkan usaha usaha disektor riil yang tidak bisa ditangani oleh usaha-usaha yang telah dilakukan oleh masyarakat dan atau usaha-usaha yang membantu berkembangnya usaha-usaha yang telah dilakukan oleh masyarakat dan usaha-usaha yang sudah diusahakan oleh BUMDES tidak lagi dilakukan oleh BUPDA

Pasal 20 ayat (1) berbunyi ; Modal ( kamulan ) BUPDA bersumber dari dst nya sebagaimana tercantum dalam ayat ayat pasal ini yang sama sekali tidak memberi ruang permodalan bersumber dari pinjaman.

“Saran kami agar menambah satu ayat untuk mencantumkan sumber permodalan BUPDA berasal dari pinjaman,” imbuhnya.

Pasal 58 ayat (3) yang berbunyi ; Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibuka pada Labda Pacingkreman Desa Adat dst nya, sebaiknya dapat didrop  sebagai wujud komitmen bersama dalam rangka memperkuat LPD.  Selanjutnya masih di pasal ini ayat (5) yang berbunyi : Ketentuan tata cara  dst nya  diatur melalui Keputusan MDA Provinsi, sebaiknya diatur oleh Desa Adat.

“Pasal 61 ayat (1) belum sependapat terkait dengan bentuk dan mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh SAKA Bali sehingga tidak menjadikan BUPDA seolah-olah terkesan terkooptasi oleh eksistensi SAKA Bali,” tambahnya.

BAB XIII, PENDANAAN Pasal 62 tentang Pendapatan SAKA Bali pada point c sebaiknya dihilangkan saja, karena pendapatan SAKA Bali telah cukup banyak memiliki sumber sumber pendapatan . Iuran BUPDA kepada SAKA Bali jangan sampai mengesankan bahwa SAKA Bali melakukan pemerasan terhadap BUPDA

“Fungsi mengatur yang dilakukan oleh MDA dan SAKA Bali sebagaimana yang terdapat dalam pasal-pasal Rancangan Peraturan Daerah Tentang Baga Utsaha Padruen Desa Adat (BUPDA) di Bali sebaiknya semuanya di drop saja atau ditiadakan sehingga kemandirian desa adat sebagaimana yang telah berjalan selama ini bisa tetap terjaga,” tutur politisi asal Buleleng ini, sembari menegaskan hal ini diaksudkan agar tidak terjadi tumpang tindih.

wartawan
ARW
Category

Pastikan Ketersediaan Pangan, Pemkot Denpasar Pantau Pasokan dan Harga Komoditas Strategis

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan terus melakukan pemantauan terhadap kondisi stok, pasokan, dan harga pangan di lapangan. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan ketersediaan pangan tetap terjaga, distribusi berjalan lancar, serta harga pangan di tingkat masyarakat tetap terkendali.

Baca Selengkapnya icon click

Berantas Sarang Nyamuk, Dinkes Denpasar Gencarkan Fogging ULV

balitribune.co.id I Denpasar - Dinkes Denpasar terus memprogramkan pelaksanaan Fogging ULV hingga akhir tahun 2026. Kendati kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kota Denpasar mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun 2025 pada periode yang sama. Fogging Ultra Low Volume (ULV) yang dilakukan secara bertahap sebagai langkah antisipasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Komit Jaga Belanja Infrastruktur, Bupati Adi Arnawa Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Kamis (3/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Gelar Paripurna Perubahan APBD 2026, Alokasi Infrastruktur Tembus 59 Persen

balitribune.co.id I Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis (3/9/2026). Agenda utama dalam persidangan ini adalah mendengarkan Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkatkan Akurasi Data Kependudukan, Disdukcapil Klungkung dan Kodim 1610 Tandatangani PKS Inovasi PARA PURNA

balitribune.co.id I Semarapura - Dalam upaya meningkatkan akurasi dan pemutakhiran data kependudukan, khususnya terkait status pekerjaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klungkung melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komando Distrik Militer (Kodim) 1610/Klungkung, Rabu (2/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Izin Belum Lengkap, Wahana Diamond Beach Nusa Penida Ditutup Sementara

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Klungkung menghentikan sementara operasional semua  usaha dan wahana di kawasan Diamond Beach, Nusa Penida, Klungkung, Bali. 

Langkah ini diambil usai petugas menemukan sejumlah perizinan yang belum dipenuhi oleh pihak pengelola, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.