Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Parwata "Hatrick" Tiga Periode Pegang "Palu" Dewan Badung

Bali Tribune / Putu Parwata (tengah)

balitribune.co.id | MangupuraPolitisi PDI Perjuangan I Putu Parwata "hatrick"  tiga periode memimpin DPRD Badung. Sinyal "palu" dewan Badung dipegang kembali oleh politisi asal Dalung, Kuta Utara itu, bahkan dilontarkan langsung oleh Bupati Badung yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Badung I Nyoman Giri Prasta.

Giri Prasta yang dimintai komentarnya usai sidang pelantikan anggota DPRD Badung 2024-2029, Senin (5/8), menyatakan usulan nama Ketua DPRD Badung adalah Putu Parwata. Hal ini disesuaikan dengan pengalaman yang dimiliki. “Kami melihat SDM orang, pengalaman, kemudian (Putu Parwata) cukup dituakan di DPRD ini,” ujarnya.

Meski bisa hatrick menduduki kursi Ketua DPRD Badung, Parwata bukan tidak mungkin digeser. Bupati Giri Prasta bahkan menyebut akan ada regenerasi selama periode 5 tahun jabatan DPRD Badung.

“Pasti nanti kami akan ada pergeseran lagi. Bertalian dengan ketua ini kami akan melihat figur, tokoh-tokoh anggota DPRD yang mumpuni sebagai ketua,” kata Giri Prasta.

Namun untuk penetapan Ketua DPRD Badung, Giri Prasta menilai masih menunggu keputusan DPP PDIP. Hanya saja ia mengakui sudah meminta pertimbangan kepada DPP. “Astungkara ini sudah diizinkan dan sudah di amin-kan oleh pimpinan kami yang ada di DPP Partai,” tegasnya.

Pun begitu DPC PDI Perjuangan Badung tetap mengusulkan dua nama ke DPP sebagai ketua DPRD Badung, yaitu Putu Parwata dan I Gusti Anom Gumanti.

"Dua nama kami usulkan. Siapapun nanti yang diputuskan DPP kami akan hormati bersama," pungkas mantan Ketua DPRD Badung ini. 

Sementara itu Parwata sendiri, Selasa (6/8), menyatakan kesiapannya melaksanakan penugasan partai sebagai Ketua DPRD Badung. Dan meski sudah sebagai Ketua DPRD Badung pihaknya tidak memungkiri bila ditugaskan lain oleh partai terutama dalam Pilkada Badung.

"Iya, kita sebagai petugas partai kan harus siap ditugaskan oleh partai. Termasuk kalau ditugaskan  sebagai calon di Pilkada juga siap," katanya.

wartawan
ANA
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.