Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Parwata "Hatrick" Tiga Periode Pegang "Palu" Dewan Badung

Bali Tribune / Putu Parwata (tengah)

balitribune.co.id | MangupuraPolitisi PDI Perjuangan I Putu Parwata "hatrick"  tiga periode memimpin DPRD Badung. Sinyal "palu" dewan Badung dipegang kembali oleh politisi asal Dalung, Kuta Utara itu, bahkan dilontarkan langsung oleh Bupati Badung yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Badung I Nyoman Giri Prasta.

Giri Prasta yang dimintai komentarnya usai sidang pelantikan anggota DPRD Badung 2024-2029, Senin (5/8), menyatakan usulan nama Ketua DPRD Badung adalah Putu Parwata. Hal ini disesuaikan dengan pengalaman yang dimiliki. “Kami melihat SDM orang, pengalaman, kemudian (Putu Parwata) cukup dituakan di DPRD ini,” ujarnya.

Meski bisa hatrick menduduki kursi Ketua DPRD Badung, Parwata bukan tidak mungkin digeser. Bupati Giri Prasta bahkan menyebut akan ada regenerasi selama periode 5 tahun jabatan DPRD Badung.

“Pasti nanti kami akan ada pergeseran lagi. Bertalian dengan ketua ini kami akan melihat figur, tokoh-tokoh anggota DPRD yang mumpuni sebagai ketua,” kata Giri Prasta.

Namun untuk penetapan Ketua DPRD Badung, Giri Prasta menilai masih menunggu keputusan DPP PDIP. Hanya saja ia mengakui sudah meminta pertimbangan kepada DPP. “Astungkara ini sudah diizinkan dan sudah di amin-kan oleh pimpinan kami yang ada di DPP Partai,” tegasnya.

Pun begitu DPC PDI Perjuangan Badung tetap mengusulkan dua nama ke DPP sebagai ketua DPRD Badung, yaitu Putu Parwata dan I Gusti Anom Gumanti.

"Dua nama kami usulkan. Siapapun nanti yang diputuskan DPP kami akan hormati bersama," pungkas mantan Ketua DPRD Badung ini. 

Sementara itu Parwata sendiri, Selasa (6/8), menyatakan kesiapannya melaksanakan penugasan partai sebagai Ketua DPRD Badung. Dan meski sudah sebagai Ketua DPRD Badung pihaknya tidak memungkiri bila ditugaskan lain oleh partai terutama dalam Pilkada Badung.

"Iya, kita sebagai petugas partai kan harus siap ditugaskan oleh partai. Termasuk kalau ditugaskan  sebagai calon di Pilkada juga siap," katanya.

wartawan
ANA
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.