Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pasar Banyuasri di Buleleng Diresmikan

Bali Tribune/ RESMIKAN - Gubernur Koster resmikan Pasar Banyuasri, Singaraja, Selasa (30/3/2021).
balitribune.co.id | Singaraja - Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dan Wabup Nyoman Sutjidra meresmikan pemakaian Pasar Banyuasri, Singaraja, Selasa (30/3/2021). Peresmian yang berbarengan dengan peringatan HUT ke-417 Kota Singaraja ini ditandai dengan pemotongan pita dan penandatanganan prasasti di Lobi Pasar Banyuasri.
 
Bupati Agus Suradnyana mengatakan, keberadaan Pasar Banyuasri merupakan salah satu indikator paling nyata dalam kegiatan ekonomi masyarakat. Dengan adanya pasar dapat memberikan kontribusi dalam pertumbuhan ekonomi dengan berkembangnya usaha perdagangan modern. Diharapkan Pasar Banyuasri dapat memasok produk-produk hasil perajin kecil masyarakat Buleleng. Utamanya produk khas Buleleng. Sehingga keberadaan pasar semi modern ini betul-betul dapat di rasakan sebagai mitra kerja oleh para perajin industri rumah tangga terutama di bidang pemasaran.
 
Selain untuk transaksi jual beli keberadaan Pasar Banyuasri diharapkan sebagai salah satu tujuan wisata di Buleleng. Dengan slogan The Spirit Of Sobean, diharap Pasar Banyuasri dapat menampung dan mempromosikan produk-produk unggulan daerah yang memiliki aset yang cukup tinggi. Karena itu, partisipasi masyarakat sangat diharapkan untuk dapat menjaga keamanan, ketertiban serta kebersihan, baik di dalam pasar maupun di lingkungan sekitar. 
 
Gubernur Wayan Koster menyebutkan, Pasar Banyuasri ini merupakan pasar yang sudah lama berada di Buleleng dan sangat teratur. Serta menjadi pusat kegiatan perekonomian masyarakat di Buleleng. Pasar Banyuasri baru kali ini bisa dibangun menjadi satu objek. Yang menurut penilaian Koster sangat bagus. Menurutnya, Pasar Banyuasri yang terbesar. Arsitektur pasar ini juga bagus. Oleh karena itu, diharapkan Pasar Banyuasri bisa menjadi kebanggaan masyarakat Buleleng. 
wartawan
Chairil Anwar
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.