Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pasar Hewan Beringkit Bakal Dibuka 8 Oktober Mendatang

Bali Tribune / RAPAT - Wabup Badung I Ketut Suiasa saat memimpin Rapat Koordinasi Satgas PMK Badung di Ruang Rapat Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (27/9).

balitribune.co.id | MangupuraPasar Hewan Beringkit, Kabupaten Badung yang sempat ditutup akibat penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), dirancang untuk dibuka kembali pada 8 Oktober 2022 nanti. Keputusan ini diambil seiring keluarnya keputusan Satuan Tugas (Satgas) PMK Provinsi Bali yang memberikan kewenangan kepada Ketua Satgas PMK masing-masing Kabupaten/Kota untuk mengambil sikap tindaklanjut terhadap Surat Nomor 105/SatgasPMK/IX/2022 tentang Pembukaan Kembali Pasar Hewan. Hal tersebut terungkap saat Rapat Koordinasi Satgas PMK Badung yang dipimpin Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa di Ruang Rapat Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (27/9). 

Ditemui usai rapat, Wabup. Suiasa menyampaikan, Pemkab. Badung sangat mengapresiasi atas kewenangan yang telah diberikan Satgas PMK Provinsi Bali kepada Kabupaten/Kota untuk membuka kembali pasar hewan dan lalu lintas hewan. Dibukanya kembali pasar hewan ini akan berdampak luas pada ekonomi masyarakat, juga dari segi dinamika potensi pasar hewan yang sempat hilang akan lagi menggeliat. Dijelaskan, dari rapat Satgas PMK Badung yang dihadiri unsur TNI/Polri, Perumda Pasar Mangu Giri Sedana, OPD terkait termasuk dari Asosiasi Hewan Ternak Bali, telah diputuskan bahwa Pasar Hewan Beringkit akan dibuka pada tanggal 8 Oktober 2022. Kenapa tanggal 8 Oktober, karena harus menjamin terjadinya kekebalan dari komunitas hewan minimal 80 persen. "Dari hitungan kita di Badung pada akhir September ini vaksinasi pertama pada ternak sapi sudah mencapai 80 persen. Juga dengan pertimbangan setelah hewan divaksin akan terbentuk kekebalan tubuh dalam rentang waktu 1 minggu," terangnya. 

Lebih lanjut, dalam upaya antisipasi dan pengawasan hewan yang akan masuk ke pasar hewan beringkit, akan dilakukan langkah-langkah dengan tetap berkoordinasi dan sinergi dengan pihak keamanan. Sebelum dibuka, pasar hewan wajib disemprot disinfektan dan setelah tutup dengan bio scurity. Hewan dan kendaraan yang masuk pasar wajib disemprot disinfektan. Selanjutnya, hewan yang keluar dan masuk pasar adalah hewan yang sudah mendapatkan vaksinasi pertama. Selain itu harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dinas terkait di kabupaten masing-masing di wilayah bali, dan surat SKKH dari Provinsi untuk lalu lintas hewan ke luar daerah bali atau antar pulau serta wajib pula melengkapi surat keterangan asal hewan. Di pasar hewan sendiri harus membuka posko untuk melakukan kegiatan testing dan pengawasan. "Dinas Pertanian Badung dan Dinas Peternakan Provinsi Bali kita harap menempatkan petugas dalam melakukan testing, termasuk mempermudah masyarakat mendapatkan SKKH antar pulau. Terkait pengawasan kami juga minta pihak keamanan untuk memantau pengawasan di lapangan," harapnya.  

Ditanya terkait SE Satgas PMK Pusat No. 6 tahun 2022 tentang lalu lintas hewan, dijelaskan pihak Satgas PMK Badung akan segera bersurat ke Provinsi minta penegasan untuk dilakukan sinkronisasi antara surat Satgas PMK Provinsi Bali yang memberi kewenangan untuk membuka pasar hewan dengan SE 6 yang mengatur tentang lalu lintas hewan antar pulau. "Ini kita maksudkan jangan sampai nanti terjadi pertentangan regulasi yang dipakai. Misalkan di Padangbai maupun Gilimanuk yang tetap menggunakan SE 6, sehingga tidak memberikan kesempatan untuk pengiriman ternak baik yang masuk maupun keluar bali. Kita harapkan provinsi sinkronisasi dengan satgas pusat agar diselaraskan dengan SE 6 tersebut," imbuhnya.

wartawan
ANA
Category

Pemkot Denpasar Komitmen Kelola Pengaduan Wujudkan Pelayanan Publik yang Lebih Baik

balitribune.co.id | Denpasar - Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya membuka secara resmi Rapat Konsultasi Teknis Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar yang  dilaksanakan di Gedung Graha Swaka Dharma Denpasar pada Selasa, (9/12) siang.  Kegiatan inu merupakan wujud komitmen Pemkot Denpasar dalam mengelola pengaduan sebagai masukan untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

6 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Bali Tribune – Enam kendaraan mengalami kecelakaan beruntun di jalur Denpasar-Gilimanuk, lingkungan Banjar Soka Kelod, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, pada Senin (8/12) sore.

Meski tidak sampai menimbulkan korban jiwa, insiden yang terjadi sekitar pukul 17.30 Wita tersebut mengakibatkan arus lalu lintas di jalur utama Denpasar-Gimanuk tersebut sempat mengalami kemacetan.

Baca Selengkapnya icon click

TPA Suwung Berfungsi Lokasi Pemrosesan Akhir Sampah Residu

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali melaksanakan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia terkait penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung yang selama ini masih menggunakan sistem pembuangan terbuka atau open dumping. Penutupan total ditargetkan rampung paling lambat 23 Desember 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tekanan Fiskal, Pemkab Buleleng Potong Tambahan Penghasilan ASN

balitribune.co.id | Singaraja - Akibat mengalami tekanan fiskal (fiscal stress), Pemerintah Kabupaten Buleleng berencana mengambil jalan pintas dengan memotong anggaran pengahsilan untuk pegawai. Langkah memotong anggaran penghasilan pegawai (ASN) itu disebut merupakan langkah efisiensi untuk menyelamatkan keuangan daerah.

Dalam proyeksi APBD 2026 kekurangan anggaran hingga mencapai Rp 50 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

2025, Kejari Buleleng Terima 10 Laporan Dugaan Korupsi, Mayoritas Dihentikan

balitribune.co.id | Singaraja - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memaparkan capaian penanganan perkara korupsi dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 yang jatuh pada 9 Desember. Sepanjang Januari hingga Desember, tercatat sepuluh laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) telah diterima bidang pidana khusus (pidsus) dari berbagai elemen masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.