Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pasar Kertawaringin Sari Juara Lomba Pasar se-Denpasar

Bali Tribune/Penilaian Lomba Pasar Desa se Kota Denpasar beberapa waktu lalu.

balitribune.co.id | DenpasarDinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Denpasar telah menetapkan pemenang lomba Pasar Desa se-Kota Denpasar yang telah dilaksanakan sejak 11 Maret hingga 20 Maret lalu. Pasar Kertawaringin Sari Desa Penatih menjadi yang terbaik untuk Kategori I yakni pasar yang sudah mendapat penataan dan revitalisasi. Sedangkan Pasar Desa Ubung menjadi yang terbaik untuk Kategori II khusus pasar desa yang belum mendapatkan revitalisasi.

Kadis DPMD Kota Denpasar, IB Alit Wiradana, didampingi Kabid Pemberdayaan dan Keswadayaan Masyarakat DPMD Kota Denpasar, Ni Made Puspitasari di Denpasar, Minggu (31/3) mengatakan adapun keseluruhan pemenang yang terdiri atas Juara I, II, dan III untuk masing-masing kategori. Khusus Pasa Kategori I Juara I diraih oleh Pasar Kertawaringin Sari Desa Penatih dengan nilai 5.580, Juara II Pasar Sudha Merta Desa Sidhakarya dengan nilai 5.505, Juara III Pasar Desa Pakraman Padangsambian dengan nilai 5.195.

Sedangkan untu Kategori II Juara I yakni Pasar Desa Ubung dengan nilai 4.178, Juara II Pasar Kerta Boga Desa Pemogan dengan nilai 3.846, dan Juara III Pasar Phula Kerti, Sesetan dengan nilai 3.592. Alit Wiradana menjelaskan bahwa pelaksanaan lomba pasar desa ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh DPMD kota Denpasar sebagai upaya keberlanjtan dan sinergitas atas program monitoring dan evaluasi yang telah dilaksanakan. Sehingga, setiap tahunya DPMD Kota Denpasar memiliki database yang jelas tantang perkembangan pasar desa di Kota Denpasar.

“Ini merupakan program berkelanjutan guna mengetahui perkembangan pasar desa di Kota Denpasar,” jelasnya. Lebih lanjut dijelaskan, dengan adanya monev serta lomba pasar ini tentunya sangat efektif dalam mendorong peningkatan tata kelola pasar yang profesional. Sehingga prinsip pasar rakyat yang segar, bersih dan terpercaya dapat diwujudkan dengan maksimal. Pihaknya juga menjelaskan, lomba ini bukan semata-mata untuk mencari siapa yang terbaik, melainkan untuk menginventarisasi pasar mana yang perlu dilakukan pembinaan.

“Nantinya para pemenang ini akan kami usulkan untuk mendapatkan SNI, seperti yang telah diraih Pasar Agung, Pasar Nyanggelan, dan Pasar Poh Gading,” jelasnya. Keberadaan pasar desa sebagai salah satu sektor penting ekonomi kerakyatan harus kita jaga bersama eksistensinya. Dengan demikian, dari pelaksanaan penilaian ini pasar desa dapat terus berinovasi dan menciptakanpasar yang bersih, sehat, nyaman dan terpercaya.

“Selamat kepada para pemenang, yang belum menang mari kita belajar kepada yang sudah baik dan dengan mampu bersaingnya pasar desa, tentunya sektor ekonomi kerakyatan akan terus tumbuh,” ujar Alit Wiradana. Pengelola Pasar Desa Ubung, I Ketut Ardana mengatakan bahwa pihaknya sangat senang lantaran menjadi juara I untuk Kategori II, hal ini menurutnya merupakan usaha bersama seluruh pemangku kepentingan di Pasar desa Ubung.

 Pihaknya juga berteimakasih dan mengapresiasi adanya penilaian pasar desa ini. Dimana, dari penilaian ini diharapkan mampu memberikaan catatan serta masukan untuk kemajuan pasar desa. “Kami sangat berterimakasih kepada Pemkot Denpasar yang telah menyelanggarakan penilaian pasar ini, dengan demikian kita dapat terus berbenah demi kemajuan pasar dan tumbuhnya sektor ekonomi kerakyatan,” ujarnya.

Untuk diketahui bahwa Adapun terdapat 22 pasar yang mendapat penilaian meliputi Adapun terdapat 22 pasar yang mendapat penilaian meliputi Pasar Kategori I yakni Pasar Desa Tegal Harum, Pasar Desa Padangsambian, Pasar Tamba, Pasar Kertawaringin Sari, Pasar Desa Penatih, Pasar Sudha Merta, Pasar Batan Kendal, Pasar Intaran.

Adapun yang tergolong Kategori II yakni Pasar Desa Peguyangan, Pasar Desa Ubung, Pasar Jaba Jro Kuta, Pasar Desa Sangging Sari, Pasar Yadnya Kesiman, Pasar Desa Renon, Pasar Sari Merta, Pasar GunungSari, Pasar Phula Kerti, PasarSari, Pasar Desa Pedungan, Pasar Desa Windu Boga, Pasar Desa Kerta Boga, dan Pasar Desa Serangan.

wartawan
Wayan Sudarsana
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.