Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pasar Metra Ditutup hingga Waktu yang Belum Ditentukan

Bali Tribune/ DITUTUP – Kondisi Pasar Metra di Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku, Bangli, Minggu (22/3).
Balitribune.co.id | Bangli - Untuk mencegah penyebaran virus Corona, berbagai langkah dilakukan salah satunya menutup aktifitas pasar. Salah satu pasar yang sudah tutup yakni Pasar Metra di Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku. Penutupan pasar mulai Minggu (22/3). Batas waktu penutupan belum dapat dipastikan. Di sisi lain, di sejumlah wilayah mulai melakukan penyemprotan disinfektan secara mandiri .
 
Perbekel Yangapi I Wayan Edi Korniawan saat dikonfirmasi terkait penutupan aktifitas Pasar Metro mengatakan penutupan pasar sebagai langkah pencegahan menyebarnya virus Corona. Pasar sebagai tempat berlangsungnya transaksi jual beli memang selalu ramai, apalagi  aktivitas di Pasar Metra tidak hanya orang lokal saja, namun banyak pedagang dari luar kabupaten seperti Karangasem. “Penutupan pasar mengacu hasil rapat dengan melibatkan pengelola pasar, aparat desa hingga kepala lingkungan  untuk penutupan juga berlaku untuk pasar senggol,” sebutnya.
 
Wayan Edi menyebutkan, penutupan pasar memang berimbas pada perekonomian masyarakat, namun langkah ini demi keselamatan bersama. Disinggung terkait pemenuhunan kebutuhan masyarakat lantaran pasar ditutup, kata Wayan Edi masih ada warung-warung kecil yang tetap buka. “Masyarakat masih bisa berbelanja di warung, dalam hal ini yang tutup adalah aktivitas di pasar saja mengingat melibatkan orang dalam jumlah banyak dan tidak hanya warga kami namun banyak juga dari daerah tetangga,” ungkapnya.
 
Wayan Edi mengatakan penutupan pasar dilakukan hingga waktu yang belum ditentukan. Di lain pihak, banjar hingga desa mulai melakukan langkah antisipasi dengan melakukan penyemprotan disinfektan hingga ke rumah-rumah/pekarangan warga. Seperti yang dilakukan di Banjar Penarukan, Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku, ada pula Desa Tamanbali, Kecamatan Bangli. 
 
Kepala BPBD Bangli yang juga warga Desa Tamanbali I Ketut Gede Wiredana mengatakan penyemprotan disinfektan dilakukan secara mandiri oleh masyarakat. Dalam pelaksanakan melibatkan pelacang hingga seka truna di masing-masing banjar. “Untuk penyemprotan, masyarakat membuat cairan sendiri dengan memanfaatkan beberapa bahan seperti cairan pembersih lantai, cairan pemutih dan air,” sebutnya.
 
Penyemprotan di masing-masing pekarangan mulai dilakukan sejak Minggu pagi. Setidaknya ada ratusan pekarangan yang harus di semprot mengingat Desa Tamanbali terdiri dari 9 banjar dinas yang meliputi Banjar Pande, Gaga, Layon, Teruna, Puri, Sidawa, Sema, Dadia, Prasanghyang. 
wartawan
Agung Samudra
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.