Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pasar Tradisional Harus Direvitalisasi, Koster-Ace Siapkan Program dengan Skema Tidak Membebani Masyarakat

APBD
AKRAB - Cagub Bali I Wayan Koster tampak terlibat dialog dengan pedagang di pasar tradisional tatkala dirinya meninjau sejumlah pasar tradisional di Kota Denpasar, Minggu (4/3).

BALI TRIBUNE - Calon Gubernur Bali nomor urut 1, Wayan Koster mengisi masa kampanye pada hari Minggu (4/3), dengan blusukan ke pasar-pasar tradisional di Kota Denpasar. Ada dua pasar yang dikunjungi Koster, yakni Pasar Umanyar (Pasar Batu Kandik) dan Pasar Poh Gading, Denpasar Utara. Ia berkeliling dan menyempatkan diri berbincang dengan penjual dan pedagang pasar. Tak lupa, Koster juga memborong sejumlah barang dagangan yang dijajakan penjual.

Pada kesempatan itu, calon gubernur yang diusung PDI Perjuangan, Hanura, PPP, PKB dan PKPI turun didampingi Bendahara DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali IGN Jaya Negara, Ketua Tim Pemenangan Koster-Ace Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede, serta sejumlah anggota fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali dan DPRD Kota Denpasar.

Di sela-sela kunjungan Koster menyebut pasar tradisional di Bali tak hanya memiliki sisi ekonomis belaka, namun juga punya nilai sosial-kemasyarakatan. Oleh karenanya, Koster yang berpasangan dengan Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) ingin agar pasar tradisional ditata dengan baik. Selain itu, pasar tradisional juga mesti difasilitasi akses permodalan untuk membangun sejumlah sarana fasilitas pendukungnya.

"Supaya pasarnya layak dijadikan tempat berjualan. Jadi untuk kebutuhan masyarakat agar nyaman berbelanja, bersih, tidak bau, rapi, tertib maka harus ada penataan pasar tradisional di seluruh Bali, terkhusus di Kota Denpasar," ujarnya.

Selain penataan, Koster menilai pasar tradisional kini dihadapkan pada persoalan serius yakni, persaingan dengan pasar modern. "Pasar tradisional saya kira menghadapi persoalan munculnya pasar-pasar yang dibangun oleh ekonomi yang tidak merakyat. Menurut saya itu adalah praktik ekonomi kapitalis," tegasnya.

Menurut Koster, pasar modern bisa saja mengikis kebiasaan dan interaksi sosial dalam konteks menyama braya yang telah lama hidup di Bali, selain mengganggu roda ekonomi masyarakat desa. Sebab, pasar-pasar tradisional di Bali, khususnya di Kota Denpasar banyak yang dikelola secara swadaya oleh masyarakat melalui lembaga desa adat.

Setelah mengunjungi Pasar Batu Kandik dan Pasar Poh Gading, ada beberapa hal menarik yang menurutnya patut mendapat prioritas. "Dari dua pasar yang saya kunjungi, saya menemukan satu hal yang sangat luar biasa, di mana pedagang secara swadaya membangun pasarnya dengan biaya per orang mencapai Rp 20 juta," katanya.

Hanya saja, jika anggaran untuk revitalisasi pasar tradisional berkisar Rp 2 hingga Rp 5 miliar, Koster menilai tak perlu masyarakat merogoh kocek pribadi. Pemerintah daerah menurutnya bisa berperan aktif menyiapkan anggarannya. 

"Bahkan, kita bisa memfasilitasi dengan lembaga keuangan yang ada dengan fasilitas kredit yang sangat murah. Ke depan akan saya buatkan program seperti itu," paparnya.

Di sisi lain, Koster menyebut ada program dari dua kementerian yakni Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koperasi dan UKM yang bisa dimanfaatkan untuk merevitalisasi pasar tradisional. Dana kementerian itu disalurkan untuk kepentingan revitalisasi pasar tradisional dengan anggaran Rp 1 miliar.

Koster ingin seluruh pasar tradisional di Bali dan Kota Denpasar khususnya mendapat perhatian serius dalam hal pembenahan. Tujuannya agar masyarakat yang belanja bisa nyaman.

"Kalau saya jadi gubernur, pasar tradisional di Bali dan Kota Denpasar yang belum tersentuh dan harus diperbaiki. Ke depan, saya akan fasilitasi untuk revitalisasi pasar ini sesuai kebutuhan anggarannya. Itu sangat mungkin diambil dari APBD atau skema anggaran lainnya, sehingga tidak harus mengorbankan masyarakat," tutup Koster. 

wartawan
Redaksi
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.