Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pasca Abrasi Pantai Lovina, TNI Bangun Tanggul

Bali Tribune / ABRASI - Pasca Abrasi Pantai Lovina, TNI Bangun Tanggul
balitribune.co.id | SingarajaPasca abrasi di Pantai Lovina, sejumlah prajurit TNI AD dari jajaran Koramil 1609-01/Buleleng membangun tanggul untuk mencegah melebarnya abrasi akibat hantaman ombak.
 
Kegiatan personil TNI AD itu dipusatkan di Banjar Dinas/Desa Kalibukbuk, Buleleng merupakan giat karya bakti dibawah komando Danrami 1609-01/Buleleng, Kapten Inf Wayan Nada.
 
Tanggul pengaman yang dibangun oleh masyarakat dibantu anggota TNI dengan panjang 10 meter dan tinggi sekitar 3 meter. Hadir dalam pengerjaan tanggul itu, Perbekel Desa Kalibukbuk, Ketut Suka, Kelian Desa Adat Kalibukbuk, Jro Mangku Gede Subrata dan masyarakat sekitar.
 
Danramil 1609-01/Buleleng, Kapten Inf Wayan Nada mengatakan, kegiatan yang dilakukan bagian dari aksi humanis TNI AD  dalam rangka membantu warga yang terimbas ombak besar dan berakibat abrasi. Bahkan kata Kapten Nada seijin Dandim 1609/Buleleng,Letkol Inf Muhammad Wendra Listrianto,bangunan tanggul dimaksimalkan untuk mencegah kerugian yang lebih besar akibat abrasi.
 
"Kami dari TNI AD senantiasa berkomitmen dan berupaya untuk dapat membantu kesulitan masyarakat dalam situasi dan kondisi bagaimanapun. Sekarang kami membantu masyarakat membuat tanggul untuk mengantisipasi jika sewaktu-waktu terjadi gelombang besar," ujar Kapten Inf Nada.
 
Terlebih kondisi cuaca belakangan tidak menentu, masyarakat juga diimbau agar selalu waspada untuk antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya bencana terutama warga yang tinggal di pesisir.
 
"Kami minta warga masyarakat yang tinggal di pesisir tetap waspada dalam beberapa hari kedepan terutama saat cuaca sedang tidak menentu,"ucapnya.
 
Sebelumnya, kawasan pantai Lovina, Desa Kalibukbuk, Buleleng, mengalami abrasi akibat dihantam gombang besar beberapa hari belakangan ini. Kondisi itu mengakibatkan dua rumah yang berada persis di pesisir pantai mengalami kerusakan. Rumah itu milik Gusti Ayu Putu Susiantini (33) dan Putu Tirta (60) warga di Banjar Dinas Kalibukbuk. Saat peristiwa itu terjadi, beruntung tidak ada korban jiwa. Pemerintah Desa Kalibukbuk, berencana merelokasi para korban yang rumahnya rusak akibat dihantam ombak. Terlebih lahan yang ditempati merupakan  lahan milik desa adat setempat.
wartawan
CHA
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.