Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pasca Hujan dan Angin Kencang, BPBD Karangasem Lanjutkan Tangani Bencana Pohon Tumbang

Bali Tribune/ EVAKUASI - BPBD Karangasem bersama anggota DLH evakuasi pohon tumbang menimpa toko di Desa Bukit, Karangasem.



balitribune.co.id | Amlapura - Hujan dan angin kencang yang terjadi Senin lalu menyisakan bencana di sejumlah tempat, BPBD Karangasem mengerahkan sebagian besar anggotanya untuk melakukan penanganan lanjutan kejadian bencana pohon tumbang yang terjadi di beberapa kecamatan di Karangasem, Selasa (22/2/2022).

Di Desa Ban, Kecamatan Kubu, Tim TRC Regu III dan dibantu Tim Backup Regu I dibagi beberapa Tim menuju ke lokasi kejadian bencana untuk melakukan penanganan lanjutan kejadian bencana yang diakibatkan hujan lebat dan angin kencang. Penaganan bencana juga dilaksanakan oleh anggota BPBD di Kecamatan Manggis, Karangasem, di mana pohon tumbang jenis kelapa menimpa bangunan semi permanen milik I Wayan Sumerta (60) warga asal Banjar Tengah, Desa Selumbung, Kecamatan Manggis, Karangasem. “Saat ini pohon sudah dapat ditangani oleh anggota bersama Kawil Kaleran beserta pemilik bangunan. Untuk bangunan mengalami rusak berat dibagian atap,” ujar Kalak BPBD Karangasem Ida Ketut Arimbawa.

Untuk kejadian bencana di Kecamatan Abang, TRC BPBD Karangasem melakukan penanganan di beberapa tempat. Diantaranya penanganan pohon tumbang yang mengenai tiang dan kabel listrik PLN, yang juga berada diatas badan jalan, di Banjar Dinas Mekarsari, Desa Labasari, Kecamatan Abang, tepatnya  di jalan menuju Pura Dalem Setra Culik. “Yang tumbang itu pohon Jati dengan panjang 15 meter dan dengan diameter 20 cm. Untuk saat ini penanganan sudah selesai dilakukan oleh Tim TRC Regu III bersama Staff Desa Labasari,” tegasnya.

Masih di Kecamatan Abang, pohon ental tumbang menimpa jalan. Tepatnya di Desa Datah, dimana sudah langsung ditangani oleh warga dengan bergotong royong oleh Perbekel Datah bersama masyarakat. Sementara di Kecamatan Karangasem, pohon kelapa setinggi 20 meter tumbang menimpa atap Toko Bangunan milik I Made Kerti, di Banjar Dinas Tibulaka, Desa Bukit. Kejadian tersebut mengakibatkan atap toko bangunan mengalami rusak sedang, dan pohon juga berada diatas badan jalan. “Untuk pohon sudah dapat ditangani dan penanganan dibantu oleh DLH Karangasem dengan menggunakan mobil Crane, juga dari masyarakat, Bhabinkamtibmas dan Kawil. Untuk akses jalan juga sudah kembali normal,” tuntasnya.

wartawan
AGS
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.