Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pasca Libur Panjang Idul Fitri, ASN Klungkung Siap-siap Kena Sanksi Jika Bolos Kerja

Bali Tribune/ Sekda Ir Putu Gde Winastra.
balitribune.co.id | Semarapura - Pasca berakhirnya  libur panjang serangkaian Idul Fitri 1440 Hijriah, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Klungkung sudah harus mulai beraktifitas kerja seperti biasanya mulai Senin (10/6) ini. Penegasan itu merujuk surat edaran dari Kementerian pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Republik Indonesia nomor B /26/M. SM 00. 01/ 2019 tertanggal 27 Mei  2019, dimana isinya seluruh Kepala Dinas OPD maupun Kabag se-Indonesia harus melaporkan hasil pemantauan kehadiran ASN (aparatur sipil negara) sesudah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H.
 
Penegasan sanksi yang bakal dijatuhkan bagi ASN yang membolos lagi kerja dikemukakan oleh Sekda Ir Putu Gde Winastra, Minggu(9/6). Menurutnya, warning yang disampaikan kepada ASN di lingkungan Pemkab Klungkung ini diberikan sesuai dengan Surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Republik Indonesia nomor B/ 26/M.SM 00.01/ 2019 tanggal 27 mei 2019 tersebut.
 
Dalam edaran tersebut langsung disikapi Pemkab Klungkung dengan mengeluarkan surat ke masing-masing Kepala OPD dengan surat tertanggal 28 Mei 2019 nomor 800/ 0956/ BKP SDM yang isinya  agar memberikan teguran langsung sanksi jika ditemukan adanya ASN yang membolos kerja yaitu TK tanpa kejelasan. Laporan sudah diserahkan oleh masing masing OPD paling lambat jam 9.00 Wita sudah dilaporkan ke  Kantor Badan Kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia Kabupaten Klungkung. Nantinya pihak Kantor Badan Kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia Kabupaten Klungkung ini merekapnya langsung melaporkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Republik Indonesia.
 
Sekda Putu Gede winastra meminta agar masing-masing OPD menyetorkan print absen retina mata paling lambat jam 9.00 pagi pada  Senin 10 Juli 2019. Terhadap ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada hari Senin tanggal 10 Juni 2019 di jatuh di jatuhi sanksi hukuman disiplin sesuai pasal 3 Angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN sebagaimana dimaksud angka 2 dilaporkan kepada Menteri Pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi birokrasi Republik Indonesia melalui Badan Kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia Kabupaten Klungkung paling lambat tanggal 28 Juni 2019.
 
“Bagi pegawai ASN yang tidak hadir bolos kerja artinya TK (tanpa keterangan) itu akan dikenai sanksi disiplin PNS. Sementara beda dengan ASN yang menyampaikan izin tertulis maupun yang sakit itu tidak dikenai sanksi disiplin,” terang Sekda Putu Gde Winastra. Namun Sekda Winastra berharafp agar ASN di lingkungan Pemkab Klungkung jangan  sampai ada yang bolos kerja  TK lagi, karena libur cuti bersama sudah cukup panjang, hendaknya seluruh ASN memiliki tanggung jawab moral terhadap tugasnya. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Dewan Bali Tegaskan Kenaikan UMP Harus Selaras dengan Keterjangkauan Kebutuhan Pokok

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali tidak hanya mendorong kenaikan upah minimum provinsi (UMP) bagi pekerja di Pulau Dewata pada tahun 2027. Dewan Bali pun meminta Pemerintah Provinsi Bali untuk mengawasi harga pangan supaya tidak mengalami kenaikan seiring kenaikan UMP untuk menjaga daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Hipnotis Warga Buleleng, WNA Asal Iran Ditangkap di Bandara Ngurah Rai

balitribune.co.id | Singaraja - Tim Opsnal Unit I Satreskrim Polres Buleleng menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Iran berinisial MS (54) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Senin (31/8/2026) sekitar pukul 18.00 WITA. MS ditangkap atas dugaan pencurian uang senilai Rp13,4 juta milik warga Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, dengan modus hipnotis atau pengalihan perhatian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Guru Pandu Hadiri Puncak Pujawali Anggara Kasih Prangbakat Pura Hyang Haluh Prajapati Besakih

balitribune.co.id | Amlapura - Wakil Bupati Karangasem, Pandu Prapanca Lagosa (Guru Pandu), didampingi Ny. Anggreni Lagosa, menghadiri Upacara Dewa Yadnya Puncak Pujawali Piodalan Pura Hyang Haluh Prajapati Besakih pada Selasa (15/9/2026). Kehadiran Wabup Karangasem dalam persembahyangan bersama ini sekaligus mewakili Gubernur Bali, I Wayan Koster, melalui koordinasi Biro Kesra Setda Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wali Kota Jaya Negara Hadiri Prosesi Ngajum Karya Pitra Yadnya dan Atma Wedana Desa Adat Serangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menghadiri sekaligus mengikuti prosesi Ngajum serangkaian Karya Pitra Yadnya lan Atma Wedana Desa Adat Serangan, yang diselenggarakan di Lapangan Wayan Bulit Serangan, Minggu (13/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

HUT ke-27 Dian Kemala PP Polri Bali: Suweta Berharap Anggota Semakin Solid dan Berkontribusi

balitribune.co.id | Denpasar - Dian Kemala Persatuan Purnawirawan (PP) Polri Daerah Bali memperingati hari jadi ke-27 di Kantor PP Polri Daerah Bali, Senin (14/9/2026). Melalui momentum ini, organisasi wadah purnawirawan dan istri purnawirawan Polri tersebut diharapkan semakin matang, solid, serta memperkuat kebersamaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.