Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pasca Libur Panjang Idul Fitri, ASN Klungkung Siap-siap Kena Sanksi Jika Bolos Kerja

Bali Tribune/ Sekda Ir Putu Gde Winastra.
balitribune.co.id | Semarapura - Pasca berakhirnya  libur panjang serangkaian Idul Fitri 1440 Hijriah, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Klungkung sudah harus mulai beraktifitas kerja seperti biasanya mulai Senin (10/6) ini. Penegasan itu merujuk surat edaran dari Kementerian pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Republik Indonesia nomor B /26/M. SM 00. 01/ 2019 tertanggal 27 Mei  2019, dimana isinya seluruh Kepala Dinas OPD maupun Kabag se-Indonesia harus melaporkan hasil pemantauan kehadiran ASN (aparatur sipil negara) sesudah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H.
 
Penegasan sanksi yang bakal dijatuhkan bagi ASN yang membolos lagi kerja dikemukakan oleh Sekda Ir Putu Gde Winastra, Minggu(9/6). Menurutnya, warning yang disampaikan kepada ASN di lingkungan Pemkab Klungkung ini diberikan sesuai dengan Surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Republik Indonesia nomor B/ 26/M.SM 00.01/ 2019 tanggal 27 mei 2019 tersebut.
 
Dalam edaran tersebut langsung disikapi Pemkab Klungkung dengan mengeluarkan surat ke masing-masing Kepala OPD dengan surat tertanggal 28 Mei 2019 nomor 800/ 0956/ BKP SDM yang isinya  agar memberikan teguran langsung sanksi jika ditemukan adanya ASN yang membolos kerja yaitu TK tanpa kejelasan. Laporan sudah diserahkan oleh masing masing OPD paling lambat jam 9.00 Wita sudah dilaporkan ke  Kantor Badan Kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia Kabupaten Klungkung. Nantinya pihak Kantor Badan Kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia Kabupaten Klungkung ini merekapnya langsung melaporkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Republik Indonesia.
 
Sekda Putu Gede winastra meminta agar masing-masing OPD menyetorkan print absen retina mata paling lambat jam 9.00 pagi pada  Senin 10 Juli 2019. Terhadap ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada hari Senin tanggal 10 Juni 2019 di jatuh di jatuhi sanksi hukuman disiplin sesuai pasal 3 Angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN sebagaimana dimaksud angka 2 dilaporkan kepada Menteri Pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi birokrasi Republik Indonesia melalui Badan Kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia Kabupaten Klungkung paling lambat tanggal 28 Juni 2019.
 
“Bagi pegawai ASN yang tidak hadir bolos kerja artinya TK (tanpa keterangan) itu akan dikenai sanksi disiplin PNS. Sementara beda dengan ASN yang menyampaikan izin tertulis maupun yang sakit itu tidak dikenai sanksi disiplin,” terang Sekda Putu Gde Winastra. Namun Sekda Winastra berharafp agar ASN di lingkungan Pemkab Klungkung jangan  sampai ada yang bolos kerja  TK lagi, karena libur cuti bersama sudah cukup panjang, hendaknya seluruh ASN memiliki tanggung jawab moral terhadap tugasnya. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Otomatisasi Peningkatan Video dengan Musik Menggunakan AI Ubah Foto Menjadi Video

balitribune.co.id | Media digital telah digantikan oleh video yang lebih baik di mana musik digunakan untuk menceritakan sebuah cerita. Gambar diam tidak seapik gambar bergerak yang disertai efek suara dan ritme bagi audiens. Musik memberikan titik referensi emosional, yang membawa audiens melalui sebuah cerita, meningkatkan retensi dan peluang berbagi.

Baca Selengkapnya icon click

Danau Beratan Mendadak Keruh dan Penuh Sampah Kayu

balitribune.co.id | Tabanan – Air danau Beratan yang ada di Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, belakangan ini mendadak keruh dan di beberapa tepiannya dipenuhi sampah kayu. Kondisi ini diperkirakan terjadi sejak beberapa hari terakhiri ini akibat hujan deras di wilayah Baturiti dan sekitarnya. Bahkan, kondisi ini diabadikan dalam potongan video yang diunggah pada platform media sosial.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Waspada Virus Super Flu, Dinkes dan KKP Perketat Pemeriksaan Penumpang di Pelabuhan Padang Bai

balitribune.co.id | Amlapura - Mengantisipasi masuk dan menyebarnya Virus Super Flu di Bali, khususnya di Kabupaten Karangasem, Dinas Kesehatan Karangasem bersama Kantor Kesehatan Pelabuhan atau (KKP) Pelabuhan Padang Bai, memperketat pemantauan mobilitas warga dari dan menuju Bali melalui pintu Pelabuhan Padang Bai.

Baca Selengkapnya icon click

Tertimbun Longsor Bambu, Pasutri Dalam Mobil Selamat

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi hujan, melintas di jalur rawan longsor, sebuah mobil minibus nekat menerobos, Rabu (14/1) dinihari. Naas, di tengah perjalanan di Jalan Penghubung Desa Jasan dan Desa Pupuan, Tegallalang itu terjadi longsor dan menggerus rumpun bambu. Tak sempat menghindar, mobil berikut sopir dan seorang penumpang yang merupakan pasangan suami istri tertimbun rumpun bambu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Buleleng Tagih Dokumen Asli, BPN Mengaku Lampiran Risalah Bukit Ser Hilang

balitribune.co.id | Singaraja – Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Buleleng I Wayan Budayasa, A.Ptnh., M.H, mengatakan, membenarkan pihak penyidik Polres Buleleng telah bersurat untuk meminta 6 warkah bidang tanah di Bukit Ser, Desa Pemuteran, Gerokgak, Buleleng, Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Buleleng Waspada, 40 Bencana Terjang dalam 4 Hari, Satu Korban Jiwa Melayang

balitribune.co.id | Singaraja – Kabupaten Buleleng dilanda rangkaian bencana alam selama periode 11 hingga 14 Januari 2026. Berdasarkan laporan sementara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Buleleng hingga Rabu (14/1) pukul 08.00 Wita, tercatat 40 kejadian bencana yang tersebar di sejumlah kecamatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.