Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pasca Pembentukan BNN, Konsultasikan Peran Daerah dalam Pemberantasan Narkotika

KONSULTASI - Pasca pembentukan BNN, Wabup Made Kasta konsultasi terkait pencegahan Narkotika di daerah.

BALI TRIBUNE - Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta melakukan konsultasi dengan Direktorat Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya, Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Selasa (2/10). Konsultasi tersebut dalam rangka fasilitasi oleh Pemerintah Daerah terkait pencegahan penyalahgunaan narkotika pasca terbentuknya Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Klungkung. Diterima Kasubdit Ketahanan Sosial Kemasyarakatan, Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum, Sri Rosmalawati, Wabup Kasta mendiskusikan berbagai hal terkait telah dibentuknya BNN di Kabupaten Klungkung. Kepada pejabat di Kemendagri ini, Wabup menceritakan, sebelumnya di Kabupaten Klungkung berdiri lembaga Badan Narkotika Kabupaten (BNK), Wakil Bupati langsung menjadi ketuanya. Tetapi, kini setelah dibentuknya BNN dengan fungsinya yakni melakukan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN),  segala urusan langsung berhubungan dengan pusat. Begitu pula dengan anggaran yang tidak lagi dipasang di anggaran daerah. “Dengan dibentuknya BNN otomatis BNK tidak berfungsi lagi, ini kita konsultasikan,” ujar Wabup Kasta. Kasubdit Ketahanan Sosial Kemasyarakatan, Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum, Sri Rosmalawati, menyampaikan, meski BNK tidak berfungsi lagi, tetapi fungsi pencegahan penyalahgunaan narkotika masih dilaksanakan oleh Badan Kesbangpol di daerah. Langkah-langkah yang dilakukan yakni melalui kegiatan penyuluhan, seminar, diskusi, cerdas cermat, karya tulis, poster dan lainnya. Hal ini sudah diatur dalam Permendagri Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, yang akan direvisi untuk memayungi penggunaan ADD dalam Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018.  “Meski telah dibentuk BNN, pemerintah daerah tetap mempunyai fungsi dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika sesuai regulasi yang ada,” ujar Rosmalawati didampingi Kasubdit Fasilitasi Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan, M B Saudy, Kasi Penyakit Masyarakat, Edy Feriyanto dan Kasi Fasilitasi Hubungan dan Kerjasama Antar Lembaga, Butet Lilawati.  

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.