Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pasca Terbitnya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Badung Koordinasikan Penyusunan Kebijakan dan Regulasi Daerah

Bali Tribune/ RAKOR - Wabup Suiasa saat memimpin rapat Koordinasi Penyusunan Kebijakan dan Regulasi Daerah di Ruang Rapat Kriya Gosana Puspem Badung, Rabu (17/3).
balitribune.co.id | Mangupura - Pasca terbitnya Undang- undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk secepatnya melakukan penyesuaian segala produk hukum yang telah dimiliki di tingkat daerah, baik berupa peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah. Untuk itu khusus di Kabupaten Badung secepatnya melakukan langkah koordinasi penyusunan kebijakan dan regulasi daerah. 
 
Acara yang dikemas dalam bentuk rapat koordinasi Penyusunan Kebijakan dan Regulasi Daerah tersebut dipimpin oleh Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu I Made Agus Aryawan bertempat di Ruang Rapat Kriya Gosana Puspem Badung, Rabu (17/3). Turut hadir para undangan dari OPD terkait di lingkungan Pemkab Badung.
Dalam arahannya Wabup Suiasa menyampaikan, pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 yang ditetapkan oleh Presiden RI maka Kabupaten Badung harus melakukan langkah-langkah cepat dan strategis melakukan harmonisasi, adaptasi dan sinkronisasi aturan-aturan pemerintah daerah terhadap Undang- undang Cipta Kerja ini. Sehingga dengan demikian semangat regulasi di daerah yang ada cepat bisa disesuaikan sehingga menjadi satu hulu dalam mengambil langkah- langkah kebijakan di pemerintah daerah. 
 
Mengingat semangat dalam UU Cipta Kerja ini adalah bagaimana upaya-upaya pemerintah untuk meningkatkan investasi, mempermudah ijin kemudian memperkuat usaha ijin mikro kecil menengah dan juga percepatan pertumbuhan ekonomi yang harus ditanggapi dengan sebaik-baiknya. 
 
“Karena kita di pemerintah daerah ini dasar kita untuk melakukan kebijakan - kebijakan ada dasar produk hukum. Maka dari itu harus kita selesaikan semuanya, apalagi dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja ini dari segi kurun waktu ada batasan-batasan. Apabila batasan-batasan tidak tercapai tentu juga ada sanksinya. Jadi ini memang perlu kerja keras dan sungguh- sungguh apalagi itu ada sanksi semacam itu. Suka tidak suka, siap tidak siap kita harus dan mau melakukannya karena itu adalah tugas dan kewajiban kita,” jelas Wabup Suiasa.
 
Dikatakan lebih lanjut, selain melakukan terobosan-terobosan, dalam rapat ini akan dibentuk tim percepatan untuk penyusunan segala aturan-aturan regulasi di daerah dengan dibagikan klaster-klaster sesuai bidangnya masing-masing. Dimana nantinya tim ini yang akan melakukan pembahasan dalam bentuk forum diskusi sehingga dalam percepatan sinkronisasi dan harmonisasi, aturan yang dibuat oleh perangkat daerah satu dengan yang lainnya sudah berkesesuaian dan tidak terjadi sesuatu rintangan produk hukum nantinya di tingkat daerah. “Yang jelas semangat kita untuk mempermudah segala proses-proses produk hukum kita di masyarakat dan pihak- pihak yang lebih berorientasi untuk wilayah kita," jelasnya.
 
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu I Made Agus Aryawan melaporkan dalam rapat pembahasan UU Cipta Kerja ini mendatangkan narasumber Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana/Ahli Tata Negara Dr Jimmy Z Usfunan SH MH yang memaparkan tentang Politik Hukum Regulasi di Daerah Dalam Menunjang Percepatan dan Kemudahan Berusaha. 
 
Narasumber yang lainnya adalah Perancang Ahli Muda Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali I Dewa Gde Agung Peradnyana yang memaparkan Implementasi UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah. 
wartawan
I Made Darna
Category

Prasyarat Utama Menuju Haluan Pembangunan 100 Tahun Yang Implementatif

balitribune.co.id | Pada tanggal 22 Desember 2025 yang lalu, Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster), secara resmi merilis Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 di Gedung Ksirarnawa Denpasar, haluan tersebut dimaksudkan sebagai blue print pembangunan Bali 100 tahun ke depan, artinya pembangunan Bali seratus tahun ke depan harus merujuk kepada isi dokumen tersebut, dan inilah satu-satunya dokumen yang pernah dilahirkan oleh seorang g

Baca Selengkapnya icon click

Tabanan Raih Prestasi Nasional di Lomba Desa Ekspor 2025

balitribune.co.id | Tabanan – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh Kabupaten Tabanan. CV Tanteri yang berlokasi di Desa Pejaten, Kecamatan Kediri, berhasil meraih Juara II Lomba Desa Ekspor Tahun 2025. Penghargaan tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa Nomor 74 Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Akses Vital Putus, Dewan Bangli Desak Pemerintah Segera Perbaiki Jalan Penatahan - Juuk Bali

balitribune.co.id | Bangli - Anggota komisi III DPRD Bangli melakukan monitoring ruas jalan di Kecamatan Susut yang terdampak bencana dan belum mendapat tindak lanjut penanganan atau perbaikan dari pemerintah pada Kamis (15/1). 

Baca Selengkapnya icon click

Puluhan Sapi Positif LSD, Jembrana Berlakukan Karantina Ternak

balitribune.co.id | Negara - Wabah penyakit kulit berbenjol atau Lumpy Skin Disease (LSD) menghantui sektor peternakan sapi di Kabupaten Jembrana. Setelah hasil uji laboratorium memastikan puluhan ternak sapi terjangkit penyakit menular tersebut, di Jembrana diberlakukan lockdown ternak serta tindakan darurat untuk mencegah meluasnya penularan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rugikan Pemilik hingga Rp1 Miliar, Begini Kondisi Kandang Ayam yang Terbakar di Blahkiuh

balitribune.co.id | Mangupura - Sebuah kandang ayam di Banjar Pikah, Desa Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, terbakar pada Selasa (13/1/2026) pukul 03.00 Wita. Tidak ada korban jiwa. Namun, kebakaran ini menyebabkan18 ribu ayam boiler hangus terpanggang. Akibat musibah tersebut, pemilik atas nama I Ketut Miasa mengalami kerugian materi hingga Rp1 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

PascaAbrasi, Pemkab Badung Tata Pasir Pantai Kuta

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung di bawah kepemimpinan Bupati I Wayan Adi Arnawa bergerak menyikapi kondisi Pantai Kuta yang compang camping akibat abrasi. Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Badung, langkah penataan pasir mulai dilakukan sejak Selasa (13/1) lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.