Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pascabencana Banjir, Pemkot Denpasar Baru Tindak Tegas Bangunan Melanggar Sempadan Sungai

bangunan
Bali Tribune / Bangunan permanen dibangun di sempadan sungai Jalan Sulawesi, Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Diketahui sejumlah bangunan yang berdiri di sempadan sungai di wilayah Kota Denpasar ternyata  tak berijin. Sebagaimana di sejumlah bangunan yang berdiri di bantaran sungai di Jalan Sulawesi, Denpasar. Pembangunannya yang melanggar sempadan sungai, diakui Pemkot Denpasar lantaran kurangnya kontrol dan sudah terjadi sejak lama.

Hal tersebut di sampaikan Wali Kota Jaya Negara, Rabu (24/9) dalam pemaparannya pada Rapat Kordinasi (Rakor) pascabanjir bandang di Graha Sewaka Dharma Kota Denpasar. 

"Mereka membangun dan membangun. Sekarang rusak akibat bencana banjir bandang, dari pada disewakan lagi maka akan tetap terjadi pelanggaran lagi," ungkap Jaya Negara.

Oleh sebab itu, kata dia, pemerintah Kota Denpasar yang berencana menyewa bekas ruko yang ada di jalan Sulawesi. "Nanti di tempat itu kita akan tanami pepohonan dan menjadi ruang terbuka hijau. Sehingga disepanjang aliran sungai tidak ada lagi masyarakat yang melanggar sepadan sungai," tegasnya.  

Namun untuk yang sudah terlanjur melanggar sepadan, pihaknya akan mendatangi untuk diberitahu soal rencana pembongkarannya. "Ini masih dalam kajian, ada sistem pembongkaran bila melanggar," imbuhnya.

Dipertegasnya, untuk ruko yang sudah rusak bangunannya di jalan Sulawesi, biar nantinya pemerintah yang mengontrak. Ditunjuk Dinas Pertamanan untuk nanti sepanjang sungai yang kososng di sewa dan tanami pohon yang bermanfaat bagi masyarakat.

Pihaknya juga menghimbau desa agar mendata, di bawah koordinasi Satpol PP dalam penegakan perdanya. "Untuk penertiban pelanggaran sepadan sungai dan jalur hijau kita melibatkan TNI POLRI dan kejaksaan untuk terlibat dalam tim," tegas Jaya Negara.

Termasuk salah satunya alih fungsi lahan di Denpasar yang terjadi 51 hektar dan selalu terjadi setiap tahunnya. Ini juga akan ditunjuk tim untuk melakukan penyelidikan dan pendataan. 

"Sementara proses jual belinya tidak semata mata di pemerintah, biasanya jual beli tanah di notaris. Tahu-tahunya sertifikat tanahnya sudah terbit di BPN. Kita juga tidak tahu apa sudah terbit sertifikatnya tiba - tiba sudah ada bangunan baru, kita tahu bahwa ada pelanggaran," ucapnya geram.

Dirinya mencontohkan, disaat ada penertiban Satpol PP terkait pelanggaran disalah satu wilayah dilakukan penertiban pembongkaran. Warga yang tanah pribadinya masuk dalam RTH dilindungi pihak warga desa setempat yang menolak keras pembongkaran. 

Warga memprotes dan mempertanyakan dimana harus tinggal keluarga tersebut, sedangkan dia sendiri membangunan diatas tanahnya sendiri. "Kondisi ini yang harus diluruskan dan disosialisikan ke warga," ujar jayanegara.

Selain itu dihimbau bagi para pengembang harus memiliki ijin dalam pengembangan perumahan disuatu wilayah Denpasar. Hal ini satpol PP diminta tegas menindak para pelanggar yang merugikan masyarakat. 

wartawan
JRO
Category

Gubernur Koster Pastikan Perbaikan Jalan Jebol di Tabanan Berjalan Cepat

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, menyatakan bahwa perbaikan jalan nasional yang rusak akibat hujan deras di Bali ditargetkan rampung dalam waktu maksimal tiga minggu. Hal ini disampaikan usai menghadiri Rapat Paripurna ke-22 dan ke-23 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 di DPRD Bali, Rabu (8/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gelar HMC 2025, AHM Gali Bakat Ribuan Modifikator Tanah Air

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) kembali menghangatkan dunia modifikasi Indonesia melalui gelaran modifikasi sepeda motor terbesar yakni Honda Modif Contest (HMC) 2025. Hadir lebih dari satu dekade, gelaran tahun ini menjadi wadah bagi sekitar 1.200 modifikator yang tersebar di seluruh Indonesia akan menuangkan hasil karyanya di atas sepeda motor Honda.

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Langgar Tata Ruang, Satpol PP Setop Pembangunan Vila di Beraban

balitribune.co.id | Tabanan – Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Tabanan menyetop proyek pembangunan vila di Banjar Batugaing, Desa Beraban, Kecamatan Kediri karena diduga melanggar aturan tata ruang.

Bahkan, penghentian aktivitas proyek tersebut sudah dilakukan sejak 2023 lalu lantaran pihak pemilik tidak bisa menunjukkan izin. Namun, belakangan ini, aktivitas proyek di lahan sawah dekat objek wisata Tanah Lot itu berlanjut lagi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Pandu Bersama Unsur Forkopimda, Melayat ke Rumah Duka Korban Musibah Banjir

balitribune.co.id | Amlapura - Wabup Pandu bersama unsur Forkopimda, melayat ke rumah duka korban musibah banjir yang terseret arus sungai di wilayah Kecamatan Selat. Kunjungan belasungkawa dilakukan di Banjar Abian Tiing, Desa Amerta Buana, Senin (7/7).

Baca Selengkapnya icon click

Mangkrak, Gerindra Badung Pertanyakan Kelanjutan Proyek LRT di Kuta

balitribune.co.id | Mangupura - Rencana pembangunan light rail transit (LRT) di Kabupaten Badung sampai saat ini masih gabeng alias belum jelas. Padahal, proyek LRT ini sudah sempat groundbreaking pada 4 September 2024 lalu. LRT tersebut menurut rencana akan menghubungkan Bandara Ngurah Rai dengan Central Parkir Kuta di lewat jalur bawah tanah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.