Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pascajaringan Pipa Dirusak, Warga Beli Air dengan Harga Mahal

Bali Tribune / TKP - Petugas Sat Reskrim Polres Bangli olah TKP kasus pengerusakan pipa di Desa Siakin, Kintamani

balitribune.co.id | BangliPipa PAM Desa Siakin, Kecamatan Kintamani, Bangli dirusak oleh sejumlah oknum yang tidak bertanggung jawab. Imbasnya, untuk memenuhi kebutuhan air bersih warga harus membeli dengan menggunakan tangki. Akibatnya, biaya air menjadi berlipat-lipat.

Sementara Satreskrim Polres Bangli sedang meklakukan penyelidikan terkait pengrusakan pipa tersebut

Perbekel Desa Siakin, Gede Disi mengungkapkan, kerusakan pipa cukup parah dan hingga kini ini belum bisa diperbaiki. Sudah hampir dua pekan pipa tersebut tidak berfungsi. 

"Warga Siakin kesusahan air, PAM milik warga belum bisa disambung karena rusaknya sangat parah," jelasnya.

Untuk saat ini warga membeli air agar bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari. Harga air Rp 100.000 untuk 1.100 liter. Yang dibawa menggunakan tangki, selanjutnya disimpan pada tempat penampungan air. Ada pula 4.000 liter yang harga Rp 350.000.

"Air 1.000 liter atau 1 kubik cukup untuk 2-3 hari dengan jumlah pemakai 6 orang," sebut  Gede Disi, Kamis (18/5)

Sementara jika menggunakan air PAM warga biasa mengeluarkan biaya Rp 180.000 untuk 12.000 liter. Tentu dengan biaya pembelian air saat ini, warga cukup terbebani. Harga air berlipat dari sebelumnya. 

Disinggung terkait kebutuhan air untuk pertanian, Gede Disi menyebutkan jika ada sisa dari pemakaian rumah tangga baru dipakai bertani. Warga mendapat air dengan biaya yang cukup besar dan operasionalnya juga besar.

Sementara Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Ngakan Gede Eka Yuana Putra saat dikonfirmasi terkait penanganan kasus pengerusakan pipa di Desa Siakin mengatakan untuk proses masih tahap penyelidikan. Beberapa orang saksi telah diminta klarifikasinya. Selain itu petugas juga telah turun lakukan olah TKP.

”Proses masih lidik, kami masih kumpulkan alat bukti lain,” tegasnya.

wartawan
SAM
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Ngaturang Bhakti Penganyar Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih

balitribune.co.id | Denpasar - Jajaran Pemerintah Kota Denpasar melaksanakan Bhakti Penganyar serangkaian Karya Tawur Tabuh Gentuh dan Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih bertepatan dengan Soma Pon Wuku Sinta, Senin (6/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.