Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pascaviral Pesta Kembang Api Saat Ritual Keagamaan, Ini Poin yang Wajib Dipatuhi Finns Beach Club

Bali Tribune / PERTEMUAN - Pertemuan PHDI Badung, Desa Adat Berawa, Banjar Adat Tegalgunjul, Desa Tibubeneng, Camat Kuta Utara, Polsek Kuta Utara, Polres Badung, perhimpunan pengusaha Bali, senator I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) dan pihak Finns manajemen terkait viralnya pesta kembang api saat umat menghelar ritual di Pantai Berawa.

balitribune.co.id | Mangupura - Masalah pesta kembang api yang viral saat umat Hindu menggelar ritual di Pantai Berawa, Kuta Utara, berbuntut panjang. Bahkan pada Kamis (17/10)  dilangsungkan pertemuan guna membahas masalah ini di Finns Beach Club.

Pertemuan dihadiri PHDI Badung, Desa Adat Berawa, Banjar Adat Tegalgunjul, Desa Tibubeneng, Camat Kuta Utara, Polsek Kuta Utara, Polres Badung, perhimpunan pengusaha Bali, senator I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) dan pihak Finns manajemen.

Dalam pertemuan itu terungkap bahwa permasalahan ini bukanlah miskomunikasi antara pihak adat dan Finns Club seperti yang disampaikan Humas Polda Bali melalui media sosialnya.

Melainkan pihak Banjar Adat Tegalgunjul sudah melakukan koordinasi dan juga menginformasikan kepada Babinsa setempat. Selain itu juga telah berkoordinasi dengan security dan staf Finns. Hanya saja pihak Finns tetap menyalakan kembang api saat suliggih sedang memimpin upacara.

Kelian Banjar Adat Tegalgunjul I Made Wira Atmaja menjelaskan bahwa saat kejadian banjar Adat Tegalgundul sedang melangsungkan rangkaian upacara Ngaben Ngelanus di Pantai Berawa.

Dari awal upacara pengabenan telah berlangsung dari pukul 8.00. Pendirian tenda upacara di pantai juga dilakukan dari pagi. Kemudian, pada pukul 17.30, Ida Sulinggih melangsungkan ritual di Pantai. Namun, ada stand kembang api di areal Pantai atau tempat berlangsungnya upacara.

Nah, pihaknya sejatinya telah berkoordinasi dengan security dan staf yang ada di Finns Club untuk mengundur jam peluncuran kembang api. Namun, pihak Finns Club menolak.

”Pada waktu itu, kami sudah meminta untuk menggeser lagi 30 menit saja dari jam peluncuran kembang api yang direncanakan 18.40. Akan tetapi dari management tidak bisa memindahkan jam peluncuran. Alasannya, karena customer atau guest mereka sudah tahu jam peluncuran,” ujarnya saat pertemuan.

Dari pertemuan tersebut akhirnya disimpulkan ada beberapa poin yang mesti dilakukan oleh Finns Club. Pertama, pihak Finns harus bertanggung jawab di sekala dan niskala.  Di niskala harus membuat acara bendu piduka kepada Ida Sulinggih, permintaan maaf kepada yang memiliki karya nyekah dan melangsungkan upacara bendu piduka di betara baruna segara atau Pantai Berawa. 

Kedua, Finns tidak boleh mengadakan pesta kembang api setiap hari, kecuali ada event, Sabtu dan Minggu, atau maksimal dua kali dalam seminggu serta harus mendapatkan rekomendasi dari desa adat setempat. Ketiga, ⁠Finns harus mengecilkan musik, menarik matras yang dekat dengan pantai sehingga kaki tamu yang berjemur tidak menjulang ke atas, karena tempat prosesi upacara di bawah. Keempat,  ⁠akan dipasangkan papan pengumuman bahwa Pantai Berawa merupakan pantai religius yang dipergunakan untuk tempat upacara selain juga tempat rekreasi. 

Kelima, ⁠tidak boleh menghidupkan kembang api ketika ada kegiatan upacara di pantai. Keenam,  ⁠Finns tidak boleh melarang umat untuk melakukan upacara di pantai/menggeser tempat upacara sesuai keinginan Finns. 

Terakhir, akan ada pemanggilan semua beach club yang ada di Kuta Utara khususnya di Berawa, Canggu, Batu Belig, Pererenan untuk melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) untuk mematuhi aturan adat tentang upacara keagamaan. Artinya, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan ketika upacara keagamaan berlangsung. Semua akan mengikat berdasarkan hukum yang berlaku.

wartawan
ANA
Category

Dishub Buleleng Ramp Check Bus Mudik Lebaran

balitribune.co.id I Singaraja - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng mulai melakukan inspeksi keselamatan atau ramp check terhadap kendaraan angkutan umum yang akan digunakan selama masa mudik Lebaran 2026. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan armada angkutan penumpang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebelum beroperasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Payas Dirga dan Tenun Loloan Resmi Ditetapkan Sebagai WBTB Nasional

balitribune.co.id I Negara -  Kabupaten Jembrana yang terletak di ujung barat pulau dewata memiliki beragam kekayaan budaya autentik. Bahkan kini kekayaan budaya Kabupaten Jembrana kembali mendapat pengakuan di tingkat nasional. Dua karya budaya khas mumi makepung, yakni busana pengantin Payas Dirga dan Kain Tenun Loloan, resmi ditetapkan sebagai WBTB Indonesia tahun 2025 oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.

 

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijiriah/2026 Bupati dan Wabup Badung Serahkan Bantuan Rp 2 Juta/KK untuk Umat Islam

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menyerahkan Bantuan Sosial berupa uang Rp. 2 juta per KK menjelang Hari Raya Keagamaan Idul Fitri. Penyerahan secara simbolis kepada masyarakat di Kabupaten Badung yang beragama Islam, bertempat di Musholla Nurul Hikmah, Banjar Kwanji, Desa Dalung, Kuta Utara, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Akselerasi Sampah Berbasis Sumber, Koster-Jaya Negara Kumpulkan Kades

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, menekankan bahwa penanganan sampah merupakan tanggung jawab kolektif yang mendesak. Dalam arahannya di Gedung Sewaka Dharma, Denpasar, Senin (9/3/2026), Koster menegaskan pentingnya komitmen holistik dari hulu ke hilir untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

 

Baca Selengkapnya icon click

Polres Tabanan Beri Layanan Penitipan Motor Gratis ke Pemudik

balitribune.co.id I Tabanan - Polres Tabanan membuka layanan penitipan kendaraan gratis bagi warga yang hendak mudik saat Lebaran 2026 mulai 12 hingga 31 Maret mendatang. Layanan ini bertujuan untuk menekan risiko aksi pencurian kendaraan bermotor saat rumah ditinggal dalam keadaan kosong selama masa mudik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.