Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pascaviral Pesta Kembang Api Saat Ritual Keagamaan, Ini Poin yang Wajib Dipatuhi Finns Beach Club

Bali Tribune / PERTEMUAN - Pertemuan PHDI Badung, Desa Adat Berawa, Banjar Adat Tegalgunjul, Desa Tibubeneng, Camat Kuta Utara, Polsek Kuta Utara, Polres Badung, perhimpunan pengusaha Bali, senator I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) dan pihak Finns manajemen terkait viralnya pesta kembang api saat umat menghelar ritual di Pantai Berawa.

balitribune.co.id | Mangupura - Masalah pesta kembang api yang viral saat umat Hindu menggelar ritual di Pantai Berawa, Kuta Utara, berbuntut panjang. Bahkan pada Kamis (17/10)  dilangsungkan pertemuan guna membahas masalah ini di Finns Beach Club.

Pertemuan dihadiri PHDI Badung, Desa Adat Berawa, Banjar Adat Tegalgunjul, Desa Tibubeneng, Camat Kuta Utara, Polsek Kuta Utara, Polres Badung, perhimpunan pengusaha Bali, senator I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) dan pihak Finns manajemen.

Dalam pertemuan itu terungkap bahwa permasalahan ini bukanlah miskomunikasi antara pihak adat dan Finns Club seperti yang disampaikan Humas Polda Bali melalui media sosialnya.

Melainkan pihak Banjar Adat Tegalgunjul sudah melakukan koordinasi dan juga menginformasikan kepada Babinsa setempat. Selain itu juga telah berkoordinasi dengan security dan staf Finns. Hanya saja pihak Finns tetap menyalakan kembang api saat suliggih sedang memimpin upacara.

Kelian Banjar Adat Tegalgunjul I Made Wira Atmaja menjelaskan bahwa saat kejadian banjar Adat Tegalgundul sedang melangsungkan rangkaian upacara Ngaben Ngelanus di Pantai Berawa.

Dari awal upacara pengabenan telah berlangsung dari pukul 8.00. Pendirian tenda upacara di pantai juga dilakukan dari pagi. Kemudian, pada pukul 17.30, Ida Sulinggih melangsungkan ritual di Pantai. Namun, ada stand kembang api di areal Pantai atau tempat berlangsungnya upacara.

Nah, pihaknya sejatinya telah berkoordinasi dengan security dan staf yang ada di Finns Club untuk mengundur jam peluncuran kembang api. Namun, pihak Finns Club menolak.

”Pada waktu itu, kami sudah meminta untuk menggeser lagi 30 menit saja dari jam peluncuran kembang api yang direncanakan 18.40. Akan tetapi dari management tidak bisa memindahkan jam peluncuran. Alasannya, karena customer atau guest mereka sudah tahu jam peluncuran,” ujarnya saat pertemuan.

Dari pertemuan tersebut akhirnya disimpulkan ada beberapa poin yang mesti dilakukan oleh Finns Club. Pertama, pihak Finns harus bertanggung jawab di sekala dan niskala.  Di niskala harus membuat acara bendu piduka kepada Ida Sulinggih, permintaan maaf kepada yang memiliki karya nyekah dan melangsungkan upacara bendu piduka di betara baruna segara atau Pantai Berawa. 

Kedua, Finns tidak boleh mengadakan pesta kembang api setiap hari, kecuali ada event, Sabtu dan Minggu, atau maksimal dua kali dalam seminggu serta harus mendapatkan rekomendasi dari desa adat setempat. Ketiga, ⁠Finns harus mengecilkan musik, menarik matras yang dekat dengan pantai sehingga kaki tamu yang berjemur tidak menjulang ke atas, karena tempat prosesi upacara di bawah. Keempat,  ⁠akan dipasangkan papan pengumuman bahwa Pantai Berawa merupakan pantai religius yang dipergunakan untuk tempat upacara selain juga tempat rekreasi. 

Kelima, ⁠tidak boleh menghidupkan kembang api ketika ada kegiatan upacara di pantai. Keenam,  ⁠Finns tidak boleh melarang umat untuk melakukan upacara di pantai/menggeser tempat upacara sesuai keinginan Finns. 

Terakhir, akan ada pemanggilan semua beach club yang ada di Kuta Utara khususnya di Berawa, Canggu, Batu Belig, Pererenan untuk melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) untuk mematuhi aturan adat tentang upacara keagamaan. Artinya, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan ketika upacara keagamaan berlangsung. Semua akan mengikat berdasarkan hukum yang berlaku.

wartawan
ANA
Category

Sengkarut Lahan Puluhan Miliar di Canggu, Laporan Korban di Polda Bali Masih 'Membeku'

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus mafia tanah di Bali kembali terjadi. Seorang wanita, Sella Sakinah (34) melaporkan kasus dugaan penyerobotan tanah di Desa Canggu, Kabupaten Badung dengan terlapor berinisial HS ke Polda Bali. Namun laporan sejak 12 Desember 2024 dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/857/XII/2024/SPKT/Polda Bali itu belum ada perkembangan yang berarti.

Baca Selengkapnya icon click

Sinkronisasi Kinerja 2026 Langkah Strategis Pemkab Tabanan Akselerasi Visi AUM

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tabanan (BKPSDM) melaksanakan kegiatan Desk Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah Tahun 2026 yang berlangsung selama lima hari, Selasa (24/2/2026) hingga Senin (2/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bimtek Evidence 2026, Langkah Nyata Pemkab Tabanan Hadirkan Layanan Unggul dan Inklusif

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan terus memperkuat kualitas tata kelola pelayanan kepada masyarakat melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Teknis Pemenuhan Evidence Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bagian Organisasi Setda Kabupaten Tabanan tersebut berlangsung pada Selasa (25/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Penculikan WNA Ukraina, 4 Orang Terduga Pelaku Kabur ke Luar Negeri

balitribune.co.id I Denpasar -  Polda Bali saat ini tengah memburu pelaku penculikan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina berinisial IK. Polda Bali mengindentifikasi ada enam terduga pelaku. Sayangnya, empat terduga pelaku disebutkan telah melarikan diri ke luar negeri melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejar Pelaporan SPT, KPP Se-Bali Layani Wajib Pajak di Hari Libur

balitribune.co.id I Denpasar - Menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025, seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Penyuluhan, Pelayanan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di wilayah Bali membuka layanan pada akhir pekan. Kebijakan ini diumumkan oleh Kepala Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Bali, Darmawan, dalam keterangan resminya di Denpasar, Jumat (27/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.