Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pasien Covid-19 Bali Sembuh Bertambah 56 Orang

Bali Tribune/ Dewa Made Indra
Balitribune.co.id | Denpasar - Jumlah pasien sembuh dan penambahan kasus baru Covid-19 di Pulau Dewata masih fluktuatif. Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Bali, Kamis (29/10/2020) melaporkan ada tambahan 56 pasien positif Covid-19 yang dinyatakan sembuh.
 
"Pasien yang dilaporkan sembuh hari ini yakni dari Kabupaten Jembrana (7 orang), Tabanan (8 orang), Badung (5 orang), Kota Denpasar (14 orang), Gianyar (9 orang), Klungkung (4 orang), dan Buleleng (9 orang)," kata Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra, di Denpasar, Kamis.
 
Dengan tambahan sebanyak 56 pasien yang telah sembuh pada hari ini, secara kumulatif pasien positif Covid-19 dinyatakan telah sembuh di Provinsi Bali sebanyak 10.453 orang atau tingkat kesembuhan mencapai 89,75 persen dari total kasus terkonfirmasi.
 
Dewa Indra yang juga Sekda Bali itu menambahkan, pada Kamis ini juga tercatat ada tambahan 59 kasus baru yang kesemuanya transmisi lokal sehingga jumlah kumulatif kasus positif Covid-19 di Pulau Dewata menjadi 11.647 orang.
 
Adapun sebaran kasus baru pada hari ini yakni dari Kabupaten Jembrana (6 orang), Tabanan (9 orang), Badung (12 orang), Kota Denpasar (12 orang), Gianyar (6 orang), Klungkung (4 orang), dan Kabupaten Buleleng (9 orang), serta satu orang dengan domisi dari luar Bali.
 
Dari jumlah kumulatif kasus positif Covid-19 di Bali yang sebanyak 11.647 orang itu jika dilihat dari sumber penularannya, ada 305 orang karena pelaku perjalanan luar negeri/pekerja migran Indonesia, 92 orang pelaku perjalanan dalam negeri dan 11.250 orang karena transmisi lokal.
 
Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali juga mencatat ada tambahan dua pasien yang meninggal dunia yakni satu orang dari Kota Denpasar dan satu lagi dari Kabupaten Gianyar. Maka secara kumulatif pasien yang meninggal dunia karena Covid-19 menjadi 382 orang atau 3,28 persen dari total kasus terkonfirmasi.
 
Sedangkan untuk pasien yang masih dalam perawatan atau kasus aktif hingga saat ini sebanyak 812 orang (6,97 persen). Pasien ini menjalani perawatan di 17 rumah sakit (RS) rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
 
Dewa Indra mengimbau masyarakat untuk senantiasa disiplin menjaga kesehatan dengan menerapkan Protokol Kesehatan, sehingga bisa memutus penyebaran Covid-19.
 
"Marilah kita laksanakan Protokol Kesehatan dengan disiplin untuk selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, dan menghindari keramaian," kata mantan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali itu.
 
Melihat perkembangan pandemi ini, kata Dewa Indra, Gubernur Bali pun telah mengeluarkan Pergub No 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. 
wartawan
Redaksi
Category

Antusiasme Warga Padati Gilimanuk hingga Hutan Cekik Sambut Kedatangan Presiden Prabowo

balitribune.co.id | Negara - Masyarakat Kabupaten Jembrana tumpah ruah memadati kawasan Gilimanuk hingga Hutan Cekik pada Selasa (25/8/2026). Kedatangan ribuan warga dan pelajar ini guna menyambut kunjungan kerja perdana Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang diagendakan melakukan groundbreaking Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di kawasan hutan Bali Barat.

Baca Selengkapnya icon click

Data 129 Ormas, Kesbangpol Badung Dorong Penataan dan Pemberdayaan

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung mencatat sebanyak 129 organisasi kemasyarakatan (ormas) telah terdata hingga Agustus 2026. Ormas tersebut bergerak di berbagai bidang, di antaranya lingkungan hidup, seni budaya, pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia, serta kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Ancam Cabut Izin Usaha Besar yang Abaikan Produk Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menyiapkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha besar, khususnya sektor pariwisata, menggunakan produk unggulan lokal. Pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban tersebut nantinya dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.