Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pasien Covid-19 Meninggal saat Isolasi, Ditemukan Gantung Diri di Kamar Mandi

Bali Tribune/ DATANGI - Petugas datangi rumah sakit yang salah satu pasiennya di ditemukan meninggal dunia gantung diri di ruang isolasi, Senin (30/8/21).
balitribune.co.id | Negara  - Untuk pertamakalinya di Jembrana terjadi kasus pasien teronfirmasi positif Covid-19 meninggal akibat gantung diri, Senin (30/8/2021). Kasus ulah pati ini terjadi saat korban tengah menjalani perawatan di ruang isolasi salah satu rumah sakit swasta di Jembrana. Hingga kini belum diketahui motif yang melatarbelakangi pasien ini nekat menghakhiri hidupnya.
 
Pandemi Covid-19 sudah mewabah sejak awal 2020. Dalam rentang waktu lebih dari, 1,5 tahun tersebut, ada lebih dari seratus warga yang meninggal dunia setelah dinyatakan terkonfirmasi Covid-19. Namun baru kali ini terjadi kasus pasien terkonfirmasi positif Covid-19 meninggal dunia saat menjalani perawatan di ruang isolasi karena gantung diri. 
 
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Senin kemarin, korban diketahui bernama I Made SW (44). Korban merupakan salah satu pasien di ruang isolasi salah satu rumah sakit swasta di Kecamatan Jembrana. Lelaki asal Banjar Pangkungkwa, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo tersebut sebelumnya masuk rumah sakit pada Kamis (26/8) malam dengan keluhan sesak nafas. Dari hasil tes swab PCR, pasien dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19 sehingga menjalani perawatan di ruang isolasi perawatan pasien positif Covid-19.
 
Selama menjalani perawatan, pasien intens berkomunikasi dengan pihak keluarga di rumah. Namun saat salah seorang perawat di ruang isolasi berinisial PD (28) asal Banjar Pangkung Badahan, Desa Pulukan, Pekutatan sekitar pukul 05.30 Wita melakukan kunjungan ke kamar pasien, pasien tidak berada di tempat tidurnya. Awalnya dikira pasien tersebut sedang buang air di kamar mandi, namun saat dipanggil tidak ada sahutan dari pasien bersangkutan.
 
Perawat tersebut merasa curiga lantaran kamar mandi ruangan pasien terkunci dari dalam. Setelah lama di panggil, perawat tersebut langsung menghubungi bagian keamanan untuk selanjutnya bersama-sama mengecek. Satpam rumah sakit membuka pintu kamar mandi secara paksa menggunakan gunting. Setelah pintu kamar mandi berhasil dibuka, perawat dan satpan rumah sakit menemukan tubuh pasien sudah dalam posisi tergantung.
 
Korban gantung diri pada besi penyangga korden menggunakan selimut warna merah. Atas kejadian tersebut satpam rumah sakit langsung melaporkan kejadian tersebut ke managemen rumah sakit swasta tersebut dan meneruskan ke Polsek Kota Jembrana. Sementara Kapolsek Kota Jembrana Iptu Putu Budi Santika mengakui adanya kejadian pasien terkofnrimasi Covid-19 di ruang isolasi di rumah sakit swasta tersebut yang meninggal karena gantung diri.
 
Setelah mendapatkan laporan, personil kepolisian langsung tururn dengan APD lengkap untuk melakukan identifikasi. "Hasil dari pemeriksaan dokter rumah sakit swasta tersebut serta tim Inafis Polres Jembrana, pasien tersebut murni gantung diri, saat diperiksa tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan ditubuh korban. Korban dibawa langsung ke RSU Negara untuk untuk di laksanakan pemulasaran jenazah dan kasus ini sudah ditangani Polres Jembrana," jelasnya.
 
Kasat Reskrim Polres Jembrana, Reza Pranata dikofnrimasi mengatakan sudah dilakukan identifikasi terhadap jenasah pasien yang nekat menghakhiri hidupnya dengan cara gantung diri tersebut. Namun pihaknya belum mengetahui motif yang melatarbelakangi pasien yang dalam perawatan di ruang isolasi sampai gantung diri, “pasien memang positif Covid-19 tapi kami belum ketahui motif yang melatarbelakanginya. Masih kami selidiki,” tandasnya. 
wartawan
PAM
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkat Utamaning Utama, Palebon Ida Bhagawan Blebar Gunakan Sarana Naga Banda

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah 78 Tahun pelebon langka kembali dipersembahkan di Puri Agung Gianyar atas berpulangnya Ida Bagawan Blebar Gianyar yang saat walaka bernama AA Gde Agung Bharata. Oleh pasemetonan Manggis Kuning, prosesi "Pelebon Raja Dewata" merupakan persembahan terakhir untuk Panglingsir yang juga seorang Dwijati.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Buleleng Resmi Revitalisasi Pantai Lovina

balitribune.co.id I Singaraja -  Pemerintah Kabupaten Buleleng resmi memulai penataan kawasan Pantai Lovina yang ditandai dengan peletakan batu pertama di Pantai Tasik Madu, Selasa (3/3/2026). Langkah ini menjadi awal revitalisasi kawasan wisata unggulan Bali Utara guna meningkatkan daya tarik destinasi sekaligus mendongkrak kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.