Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pasokan BBM Aman Selama Idul Fitri 1443 Hijriyah

Bali Tribune / Arnaldo Andika Putra (Aldo).

balitribune.co.id | DenpasarPT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region V Salea Area Retail Bali memastikan stok BBM, aman! selama Ramadhan ataupun jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah ataupun sesudahnya. Kondisi ini juga ditandai  dengan hadirnya Satuan Tugas (Satgas) Ramadhan dan Idul Fitri (RAFI) 2022. Hal ini diungkapkan SBM Rayon 1 Bali, Arnaldo Andika Putra atau kerap disapa Aldo di Denpasar, Selasa (12/4). “Satgas RAFI sebetulnya mulai bekerja dari awal hingga sepuluh hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah,” ucap Aldo. Tugas dari RAFI yakni melakukan monitoring serta memastikan distribusi BBM ke SPBU yang menjadi lintasan pemudik di titik-titik tertentu pasokannya memadai, sambungnya.

Aldo juga mewanti-wanti para pemudik, sebelum melakukan perjalanan hendaknya memastikan BBM kendaraan diisi penuh. Atau jika ingin menemukan posisi SPBU bisa saja pemudik memanfaatkan Aplikasi MyPertamina.

Dijelaskan, data terakhir menunjukkan ketersediaan stok aman (KL), Solar (7.505), Pertamax (11,459), Pertamax Turbo (1.059), Pertamax Dex (806), Dex Lite (3.216), Avtur (25.706), Pertalite (4.416), LPG (2.753).

Lantas ia juga kembali mengingatkan, terhitung 1 April 2024, harga BBM Jenis Pertamax ada kenaikan Rp 3.500, dari Rp 9.000 menjadi Rp 12.500 per liter. Hal ini seiring dengan mulai diberlakukannya Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum. “Kami berharap para pelanggan yang sebelumnya menggunakan Pertamax agar tidak beralih ke Pertalite, akibat adanya kenaikan harga tersebut. Tetaplah gunakan Pertamax,” imbau Aldo, yang juga memaparkan harga BBM di Provinsi Bali. BBM jenis Pertalite Rp 7.650, Pertamax Rp 12.500, Pertamax Turbo Rp 14.500, Dexlite Rp 12.950, dan Pertamina DEX Rp 13.700.

wartawan
ARW
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.