Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pastikan Pengerjaan Optimal, Arya Wibawa Tinjau 2 Proyek TPST

Bali Tribune/TINJAU- Wakil Wali Kota Denpasar Arya Wibawa saat meninjau proyek Pembangunan TPST Tahura Ngurah Rai dan TPST Kesiman Kertalangu, Selasa (25/10).

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa meninjau dua proyek strategis di Kota Denpasar pada Selasa (25/10). Keduanya yakni Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Tahura Ngurah Rai, Kecamatan Denpasar Selatan dan TPST Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur. 
 
Peninjauan ini dilaksanakan sebagai bentuk evaluasi dan pengawasan guna memastikan pembangunan berjalan optimal. Yakni tepat waktu, tepat mutu dan tepat guna.
 
Disela peninjauan, Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan, pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan harus dilaksanakan secara berkelanjutan dalam upaya menciptakan serta memastikan realisasi pembangunan baik fisik, non fisik serta keuangan yang tepat waktu,  mutu dan tepat guna. Sehingga, peninjauan kali ini dilakasanakan sebagai bentuk evaluasi dan pengawasan pelaksanaan proyek fisik di Kota Denpasar.
 
Peninjauan ini sebagai bagian dari evaluasi dan pengawasan proyek fisik, terlebih pembangunan  yang sifatnya strategis, sehingga secara berkelanjutan dapat terwujud pembangunan yang tepat mutu, tepat waktu dan tepat guna, jelasnya.
 
Arya Wibawa berharap, peninjauan ini dapat memberikan rekomendasi dalam mendukung percepatan pembangunan. Dimana, dari hasil peninjauan semua proyek  ini berjalan dengan baik dan sesuai rencana. Pihaknya juga menekankan kepada seluruh kontraktor agar bekerja secara optimal. Hal ini mengingat situasi dan kondisi cuaca yang kurang menentu. Sehingga menjadi tantangan tersendiri dalam pengerjaan proyek fisik.
 
Saya ingatkan kepada kontraktor baik pelaksana maupun pengawas agar bekerja secara optimal, dan sebisa mungkin agar dapat selesai lebih awal dari target yang ditetapkan, sehingga dapat segara dimanfaatkan sesuai fungsinya, terlebih proyek TPST yang diharapkan mampu mendukung optimalisasi penanganan persampahan di Kota Denpasar, termasuk juga dalam mensukseskan gelaran KTT G-20 mendatang, ujarnya.
 
Sementara itu, Kepala Bagian Adbang, I Gede Cipta Sudewa Atmaja mengatakan, secara umum ke 3 Proyek TPST yakni TPST Kesiman Kertalangu, TPST Tahura Ngurah Rai dan TPST Padangsambian Kaja tersebut sudah berjalan sesuai dengan rencana. Bahkan, TPST Kesiman Kertalangu pada 27 Oktober akan dilakukan uji coba. 
 
Tentu harapan kami semua proyek pembangunan strategis di Kota Denpasar dapat selesai tepat waktu dan berkualitas, ujarnya.
 
Turut mendampingi Wawali Arya Wibawa, Kadis DLHK Kota Denpasar, IB Putra Wirabawa, Kepala Bagian Adbang, I Gede Cipta Sudewa Atmaja, Kabag Prokopim, I Dewa Gede Rai serta OPD terkait lainya.
wartawan
YAN
Category

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.