Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pastikan Perusahaan Patuhi Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan Bentuk Tim Pengawasan Terpadu

PENGAWASAN - Saat pembentukan Tim Pengawasan Terpadu

BALI TRIBUNE - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan  Kementerian Ketenagakerjaan membentuk Tim Pengawasan Terpadu terkait pelaksanaan program jaminan sosial khususnya ketenagakerjaan diseluruh provinsi di Tanah Air. Asisten Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa), Mohamad Irfan mengatakan bahwa pembentukan tim tersebut di Provinsi Bali dilakukan pada Senin (23/7). Tujuan terbentuknya tim ini kata dia untuk memastikan apakah pelaksanaan program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Bali ini sudah berjalan dengan baik/belum. "Boleh jadi nanti kita akan turun ke lapangan langsung dengan tim yang sudah dibentuk dari Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali dengan BPJS Ketenagakerjaan," katanya saat pembentukan Tim Pengawasan Terpadu di Denpasar. Tim ini dikatakan Irfan akan langsung terjun ke perusahaan-perusahaan yang  disinyalir belum patuh dalam program sosial khususnya ketenagakerjaan. Menurutnya, ketidakpatuhan perusahaan terhadap program sosial ketenagakerjaan pada saat pengecekan ini digolongkan beberapa kategori. Pertama, ketidakpatuhan itu dalam arti perusahaan sudah patuh tapi belum melakukan pendaftaran atau disebut perusahaan wajib tapi belum mendaftar. Kedua, ketidakpatuhan dalam pelaksanaan program, yakni perusahaan tersebut sudah terdaftar tapi program yang diikuti belum lengkap. "Dari 4 program yang wajib diikuti tapi hanya mengambil 2 atau 3 program," cetus Irfan. Sedangkan yang ketiga adalah pengecekan ketidakpatuhan dari sisi laporan upah. Apakah upah yang dilaporkan sudah sesuai dengan yang diterima oleh tenaga kerja atau belum."Misalnya tenaga kerja terima upahnya Rp 3 juta tapi dilaporkan hanya Rp 1 juta. Kita sinyalir ada begitu makanya kita adakan pengecekan di lapangan. Informasi itu kan kita dapatkan dari pekerja. Kita tidak punya kewengan untuk mengecek secara langsung," terangnya. Bahkan tim juga akan melakukan pengecekan terhadap perusahaan-perusahaan yang sudah mendaftar program BPJS Ketenagakerjaan dan pelaporan upahnya sudah benar tapi menunggak pembayaran iuran. Karena alasan itu, Tim Pengawasan Terpadu dibentuk untuk turun langsung melakukan pengecekan lapangan yakni ke perusahaan-perusahaan. Pihaknya menargetkan dalam satu tahun melakukan pengecekan/kunjungan terhadap 180 perusahaan yang ada diseluruh Bali. "Target sampai dengan Desember ini 90 perusahaan," sebut Irfan. Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, Luh Made Wiratmi mengaku menyambut baik dibentuknya tim pemantau program sosial tersebut. Sebab, program jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan ini tercantum pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011. "Kalau BPJS Kesehatan semua warga negara harus ikut menjadi peserta sedangkan BPJS Ketenagakerjaan semua karyawan perusahaan dan organisasi harus ikut program ini," tegasnya. Dia menyebutkan berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Bali dari 11 ribu perusahaan di Provinsi Bali hanya sekitar 22 persen perusahaan di Bali yang patuh dan telah mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta program jaminan sosial. "Tim ini nanti yang akan bergerak bagaimana agar pada 2019 semua perusahaan sudah mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan tidak ada terkecuali. Tim ini salah satunya nanti ada dari kejaksaan untuk kepatuhan kepesertaan," beber Wiratmi Pihaknya mengaku akan mengambil tindakan bagi perusahaan-perusahaan yang belum taat terhadap program jaminan sosial tersebut. "Saat pengecekan di lapangan setelah ditemukan yang tidak patuh atau tidak ikut/yang tidak didaftarkan maka akan diturunkan nota pemeriksaan 1, 2 dan 3. Jika tidak diikuti maka tim akan bergerak agar mereka taat pada UU 24 tahun 2011," ungkapnya.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Tiga Kapolres di Bali Diganti, Ini Daftarnya

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi di tubuh Polri kembali bergerak. Tiga Kapolres di wilayah hukum Polda Bali diganti. Selain Kapolres, sejumlah perwira juga diganti. Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune mengatakan, tiga Kapolres yang diganti itu adalah Kapolres Bangli, Kapolres Gianyar dan Kapolres Tabanan. 

Baca Selengkapnya icon click

Dari Tradisi ke Modernitas: Perjalanan I Komang Edi Susanta dalam Dunia Yoga

balitribune.co.id | Semarapura - I Komang Edi Susanta, yang akrab dipanggil Mang Edi, seorang pemuda Bali kelahiran 10 Oktober 1995, telah menjadi salah satu wajah baru dalam dunia Yoga Indonesia. Lahir di Lereng Putung, Karangasem, ia telah menunjukkan minat besar pada pengembangan diri melalui jalur spiritual dan kesehatan holistik sejak usia muda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

I Made Semara Putra, Menginspirasi Lintas Bangsa melalui Yoga dan Seni

balitribune.co.id | Semarapura - I Made Semara Putra, seorang muda asal Klungkung, Bali, telah menjadi duta muda yoga, seni, dan diplomasi budaya Indonesia-India. Lahir pada 4 Oktober 2001, Made Semara adalah putra dari Guru I Ketut Sukrata dan Ni Komang Sri Lestari.

Baca Selengkapnya icon click

Menapak Jalan Diplomasi Budaya Yang Tak Biasa

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) menggunakan instrumen yang tidak biasa di dalam melakukan diplomasi budaya ke luar negeri, biasanya, diplomasi budaya yang dilakukan oleh para pendahulu sebelumnya adalah dengan mengirimkan duta kesenian atau menyelenggarakan kegiatan promosi pariwisata, tetapi di masa Pak Koster ini, jalan yang ditempuhnya agak berbeda, beliau lebih mengutamakan diplomasi budaya melalui sharing kekayaan intel

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Made Dharma Dituntut 2 Tahun Penjara, 3 Saksi Ahli Menguatkan Dakwaan JPU terhadap Nenek Reja dan 16 Terdakwa

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam sidang lanjutan Perkara Pidana No 411/Pid.B/2025 di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/6). I Made Dharma SH didakwa membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2)  KUHP. "Bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah dalam melakukan tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.