Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pastikan Seluruh Personel Bebas Narkoba, Kodim 1611/Badung Lakukan Tes Urine

BNN
TES URINE – Selain menyosialisasikan program “P4GN”, Senin (12/3), Kodim 1611/Badung juga melaskukan tes urine kepada sejumlah personel untuk memastikan seluruh prajurit TNI AD di jajaran Kodim 1611/Badung bebas narkoba.

BALI TRIBUNE - Kodim 1611/Badung melakukan sosialisasi program “Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba” (P4GN) pada Triwulan I/Tahun Anggaran 2018 di Makodim 1611/Badung, Jalan Sugianyar, Denpasar. Sekaligus melaksanakan tes urine kepada sejumlah personel untuk memastikan bahwa seluruh prajurit TNI AD di jajaran Kodim 1611/Badung bebas narkoba.

"Kali ini kami sengaja mendatangkan sejumlah anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Badung untuk memberikan pembekalan tentang “Pencegahan Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba”, sekaligus melakukan tes urine kepada sejumlah personel," ujar Dandim 1611/Badung Letkol Inf Handoko Yudho Wibowo, SE., Senin (12/3).

Kegiatan ini melibatkan 105 personel, dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan dan wawasan tentang narkoba dan bahaya bagi kesehatan serta konsekuenai hukum yang bakal dihadapi bila terjadi penyalahgunaan terhadap barang haram tersebut. “Tes urine ini sengaja dilaksanakan untuk memastikan bahwa setiap personel Kodim 1611/Badung harus bebas dan bersih dari narkoba, sekaligus diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat di sekitarnya untuk dapat menjauhi barang yang bernama narkoba itu,” kata Dandim.
Bersyukur, sesuai hasil tes urine bahwa seluruh personel Kodim 1611/Badung dinyatakan negatif sebagai pengguna narkoba. "Ke depan, kegiatan tes urine ini akan dilakukan kepada personel yang lainnya sebagai bagian dari implementasi ikrar bersama dan menyatakan perang terhadap narkoba, termasuk memastikan seluruh personel dinyatakan bebas dan tidak bermain dengan narkoba,” jelas Dandim.

wartawan
Djoko Moeljono
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.