Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pastikan UMK Memenuhi Persyaratan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Bali Tribune / Kukuh S. Achmad

balitribune.co.id | DenpasarApabila 40% anggaran pemerintah untuk pengadaan barang dan jasa atau sebesar Rp 400 triliun diarahkan pembelian produk dalam negeri sebagaimana disampaikan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo di Nusa Dua, Badung beberapa waktu lalu, hal ini berpotensi dapat mempercepat pemulihan ekonomi Indonesia setelah pandemi Covid-19. Pasalnya, sektor riil yang digerakkan usaha mikro dan kecil (UMK) telah membawa ekonomi Indonesia dapat bertahan dan pulih dalam menghadapi berbagai krisis, termasuk dalam melewati pandemi Covid-19 ini.

Guna dapat memanfaatkan anggaran pengadaan barang dan jasa pemerintah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, semua pihak termasuk Badan Standardisasi Nasional (BSN) harus berkolaborasi agar produk dalam negeri mendapatkan kemudahan untuk dapat dipublikasikan dalam e-katalog LKPP.

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah mengamanatkan agar spesifikasi teknis atau kerangka acuan kerja, sepanjang tersedia dan tercukupi, mengutamakan penggunaan produk dalam negeri yang bersertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). Amanat untuk menetapkan spesifikasi teknis tertentu dimaksudkan agar produk yang dibeli oleh pemerintah memenuhi persyaratan minimum sesuai dengan tujuan pengadaan produk tersebut.

Sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan iklim kemudahan berusaha, khususnya bagi UMK, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, BSN telah mengintegrasikan persyaratan pemenuhan SNI ke dalam Online Single Submission (OSS) Perizinan Tunggal untuk pelaku usaha mikro dan kecil. Pelaku usaha mikro dan kecil yang mengajukan NIB untuk KBLI risiko rendah dan produk berisiko rendah, secara otomatis mendapatkan hak untuk menggunakan tanda SNI Bina UMK berdasarkan komitmennya untuk memenuhi checklist pemenuhan persyaratan SNI yang telah diintegrasikan di dalam OSS.

Kepala BSN, Kukuh S. Achmad dalam siaran persnya, Selasa (29/3) menyebutkan, sejak dioperasikannya OSS Perizinan Tunggal untuk pelaku usaha mikro dan kecil, sampai saat ini telah tercatat sekitar 27.500 pelaku usaha mikro dan kecil yang mendapatkan hak untuk menggunakan tanda SNI Bina UMK secara gratis berdasarkan sekitar 1100 SNI yang terkait dengan KBLI risiko rendah dan produk yang memiliki risiko rendah terhadap konsumen dan kelestarian lingkungan hidup. “Program SNI Bina UMK seyogyanya menjadi kesempatan besar bagi para pelaku UMK untuk meningkatkan akses pasar. BSN siap berkolaborasi dengan LKPP untuk memastikan bahwa 27.500 pelaku usaha mikro dan kecil yang telah mendapatkan tanda SNI Bina UMK tersebut mendapatkan kemudahan untuk dapat dipublikasikan dalam e-katalog LKPP," ujarnya. 

Produk dari pelaku usaha mikro dan kecil yang telah dibubuhi tanda SNI Bina UMK tersebut, secara bertahap perlu ditingkatkan mutunya melalui program pembinaan, pendampingan dan fasilitasi sertifikasi. Untuk dapat memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil mendapatkan bukti sertifikasi dan pengujian, BSN berharap agar seluruh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang memiliki laboratorium pengujian dan lembaga sertifikasi dapat memberikan insentif kepada UMK pada saat pemberian layanan pengujian dan sertifikasi. 

Apabila dalam memberikan layanan tersebut, pelaku usaha UMK dapat dibebaskan dari biaya pengujian dan sertifikasi, maka seluruh UMK dapat benar-benar mendapatkan kemudahan untuk mendapatkan sertifikasi dan persetujuan penggunaan tanda SNI. Mengingat saat ini persetujuan penggunaan tanda SNI yang dikeluarkan oleh BSN telah sepenuhnya menggunakan sistem online dan tidak dipungut biaya.

wartawan
YUE
Category

Ketua DPRD Tabanan Sepakat Tolak Kemunculan Ormas Baru

balitribune.co.id | Tabanan - Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa turut menyampaikan sikap dan pandangannya terkait kemunculan organisasi masyarakat (ormas) baru. Khususnya di wilayah Kabupaten Tabanan. Terlebih, kemunculan ormas baru tersebut dikhawatirkan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan wilayah.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Tabanan Bentuk Pansus untuk Segera Bahas RPJMD 2025-2030

balitribune.co.id | Tabanan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan membentuk panitia khusus atau pansus untuk segera membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tabanan 2025-2030. Sesuai rapat internal yang dipimpin Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, pada Rabu (7/5), pansus itu dipimpin Ketua Komisi I, I Gusti Nyoman Omardani, dan Ketua Komisi II, I Wayan Lara, pada posisi sekretaris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Alihfungsikan Trotoar untuk Jualan, Pol PP Tertibkan Pedagang

balitribune.co.id | Negara - Satpol PP Jembrana menertibkan para pedagang yang menggunakan trotoar jalan untuk berjualan di Kawasan perkotaan. Selain mengganggu kenyamanan kota, aktiftas para pedagang ini juga mengganggu fungsi fasilitas umum. Setelah beberapakali dilakukan pembinaan, puluhan pedagang nakal yang kedapatan berjualan di sepanjang trotoar di wilayah Kecamatan Jembrana dan Negara akhirnya ditertibkan.

Baca Selengkapnya icon click

Soal Dugaan Pemerasan Pengusaha, Polda Bali Minta Korban Lapor

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali langsung merespon terkait dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha di Pulau Serangan, Denpasar Selatan berinisial DD oleh sekelompok orang yang mengaku dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan Polda Bali. Sekelompok orang itu meminta uang yang mencapai ratusan juta rupiah. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wakil Ketua II DPRD Badung Hadiri Peresmian Bale Paruman Adhyaksa se-Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua II DPRD Badung Made Wijaya menghadiri acara peresmian Bale Paruman Adhyaksa se -Kabupaten Badung. Peresmian Bale Paruman Adhyaksa se-Kabupaten Badung ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana bersama Gubernur Bali Wayan Koster dan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa  di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Kamis (8/5).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.